Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Komisi Eropa Dorong Simplifikasi Aturan PPh Badan Lewat Proposal BEFIT

A+
A-
0
A+
A-
0
Komisi Eropa Dorong Simplifikasi Aturan PPh Badan Lewat Proposal BEFIT

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Komisi Eropa mendorong simplifikasi ketentuan PPh badan bagi perusahaan multinasional di Eropa melalui proposal Business in Europe: Framework for Income Taxation (BEFIT).

Komisioner Bidang Ekonomi Komisi Eropa Paolo Gentiloni mengatakan sistem pajak yang sederhana diperlukan untuk menekan biaya kepatuhan (compliance cost) yang ditanggung oleh perusahaan multinasional yang beroperasi di Uni Eropa.

"BEFIT bertujuan mempermudah perusahaan besar dan kecil beroperasi di Uni Eropa, mengurangi biaya kepatuhan, serta memberikan sumber daya bagi pelaku usaha untuk berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja,” katanya, dikutip pada Selasa (19/9/2023).

Baca Juga: Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Akibat perbedaan ketentuan pajak, perusahaan multinasional di Uni Eropa dihadapkan dengan 27 ketentuan pajak yang berbeda. Hal tersebut membuat perusahaan multinasional kesulitan mematuhi ketentuan pajak.

Alhasil, keragaman sistem pajak dinilai telah menghambat penanaman modal dan menekan daya saing perusahaan Eropa.

Dengan hadirnya BEFIT, lanjut Gentiloni, otoritas pajak dari tiap-tiap negara anggota Uni Eropa bisa dengan mudah menentukan jumlah pajak yang seharusnya terutang. Selain itu, biaya kepatuhan yang ditanggung oleh perusahaan juga akan menurun hingga 65%.

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Rencananya, BEFIT akan diberlakukan atas grup perusahaan multinasional dengan total pendapatan senilai €750 juta yang entitas induknya mempunyai sekurang-kurangnya 75% atas hak kepemilikan atau hak atas keuntungan.

Melalui proposal BEFIT, Komisi Eropa juga mengusulkan basis pajak atas perusahaan yang tergabung dalam grup yang sama dihitung menggunakan ketentuan yang sama.

Basis pajak seluruh entitas dalam suatu grup akan digabungkan menjadi satu basis pajak tunggal. Kemudian, persentase basis pajak untuk setiap entitas dalam grup dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan kena pajak dalam 3 tahun fiskal ke belakang.

Baca Juga: Bea Masuk Tembus 120%, Kantor Pos Hong Kong Setop Kirim Barang ke AS

Selanjutnya, Komisi Eropa juga mendorong harmonisasi ketentuan transfer pricing pada negara anggota Uni Eropa. Meski seluruh yurisdiksi telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, setiap yurisdiksi masih memiliki kriteria hubungan istimewa yang berbeda-beda.

Perbedaan ketentuan transfer pricing tersebut dipandang menimbulkan praktik penghindaran pajak, meningkatkan potensi sengketa, dan menambah compliance cost yang harus ditanggung perusahaan multinasional.

Bila disetujui oleh negara-negara anggota Uni Eropa, BEFIT ditargetkan berlaku mulai 1 Juli 2028. Adapun proposal terkait dengan harmonisasi ketentuan transfer pricing ditargetkan berlaku mulai 1 Januari 2026. (rig)

Baca Juga: Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belgia, komisi eropa, BEFIT, PPh Badan, pajak perusahaan, uni eropa, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 April 2025 | 08:00 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

Sabtu, 19 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Jum'at, 18 April 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University