Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Konsekuensi bagi WP yang Mengajukan Keberatan ke Dirjen Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Konsekuensi bagi WP yang Mengajukan Keberatan ke Dirjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak berhak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan oleh pihak ketiga. Namun, keberatan yang disampaikan wajib pajak kepada dirjen pajak memiliki sejumlah konsekuensi.

Merujuk pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022, wajib pajak yang mengajukan keberatan tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

“[Wajib pajak juga tidak dapat mengajukan permohonan] pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan,” sebut Pasal 32 ayat (2) huruf a PP 50/2022, dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Baca Juga: Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selain itu, wajib pajak bersangkutan juga tidak bisa mengajukan pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak.

Sebagai informasi, wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada dirjen pajak atas suatu surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.

Wajib pajak juga dapat mengajukan keberatan atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan pajak seperti diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UU KUP harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau pemotongan atau pemungutan pajak.

Namun, ketentuan tersebut dapat dikecualikan apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya, seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, atau keadaan lain yang ditetapkan dirjen pajak.

Keadaan di luar kekuasaan wajib pajak itu juga termasuk diterbitkannya surat keputusan pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar atau lebih dibayar yang tertera dalam surat ketetapan pajak berubah. (rig)

Baca Juga: DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 50/2022, keberatan, surat ketetapan pajak, hak wajib pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! DJP Akhirnya Luncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter)

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:30 WIB
PERTAPSI

PERTAPSI Resmi Membentuk Korwil Jawa Barat I

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA PADEMANGAN

Edukasi WP, Petugas Pajak Ulas Aturan Terbaru Terkait SKB Potput

Selasa, 22 Juli 2025 | 09:52 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan USKP Periode 2025

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 68/2022

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Targetkan Rampung 3 Tahun, Airlangga Minta AS Dukung Aksesi RI ke OECD

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?