Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

Sejumlah kapal tongkang bermuatan batu bara melintas perairan Sungai Mahakam di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (6/11/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Sektor mineral dan batu bara (minerba) memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional pada 2023 senilai Rp2.198 triliun.

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), angka tersebut setara 10,5% dari total PDB Indonesia pada tahun lalu yang mencapai Rp20.892 triliun.

"Subsektor pertambangan dan penggalian berkontribusi sebesar Rp2.198 triliun atau 10,5% dari total PDB di Indonesia. Nilai ini sangat signifikan dan harus kita pertahankan bahkan ditingkatkan," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno, dikutip pada Jumat (29/11/2024).

Baca Juga: Realisasi PNBP hingga Mei 2025 Terkontraksi 24,9%

Tri menyampaikan, kinerja sektor minerba ini sejalan dengan target pemerintah untuk mengutamakan ketahanan nasional yaitu ketahanan pangan, ketahanan energi, dan melanjutkan program hilirisasi untuk pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan. Ditambah pula, pemerintah menargetkan pertumbuhan pertumbuhan ekonomi selama periode 2025-2029 sebesar 8%.

Meski menjadi pendorong pertumbuhan, sektor minerba merupakan sumber daya alam yang tidak bisa diperbarui. Karenanya, pemanfaatannya tetap perlu dijalankan dengan bijaksana.

Sesuai dengan aamanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, imbuh Tri, pengelolaan sumber daya alam harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,1% hingga Mei 2025

"Pengelolaan mineral dan batu bara harus benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi bangsa Indonesia," katanya.

Tri juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Menurutnya, isu lingkungan kini menjadi perhatian utama dunia, sehingga pelaku usaha di sektor minerba harus menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan.

"Isu global terkait pertambangan saat ini menuntut kita untuk tidak hanya fokus pada profit, tetapi juga memperhatikan people dan planet," ujar Tri.

Baca Juga: Periode II Juni 2025, Harga Batu Bara Acuan Turun Jadi US$98,61/Ton

Tri menyebutkan, untuk memastikan sektor minerba dapat terus memberikan manfaat tanpa menimbulkan dampak negatif, pemerintah terus melakukan berbagai perbaikan tata kelola.

"Kami terus melakukan continuous improvement, termasuk dalam tata kelola pengelolaan mineral dan batu bara. Hal ini untuk menjamin keberlanjutan dan manfaat yang lebih besar bagi bangsa," tegasnya.

Meski kontribusi sektor minerba terhadap PDB cukup besar. Tri mengingatkan bahwa tantangan ke depan tidaklah mudah. Di tengah sorotan global terhadap isu lingkungan dan transisi energi, sektor ini harus mampu beradaptasi dengan standar internasional yang lebih ketat, terutama terkait keberlanjutan.

Baca Juga: Belanja Terus Naik, Sri Mulyani Minta Strategi Anggaran Diperbaiki

"Pengelolaan mineral dan batu bara harus memberikan kontribusi dan dan tidak menimbulkan dampak negatif," tutup Tri.

Sebagai catatan, sektor minerba memang masih menjadi penyumbang utama penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Pada 2023 lalu misalnya, realisasi PNBP sektor minerba mencapai Rp172,96 triliun, setara 58% dari total PNBP sektor ESDM yang senilai Rp300,3 triliun.

Baca Juga: Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

Dari angka tersebut PNBP yang berasal dari pertambangan batu bara, baik dari royalti atau penjualan hasil tambang (PHT), bisa mencapai 75% hingga 85% dari keseluruhan PNBP subsektor minerba. Tren ini bahkan sudah berjalan dalam 5 tahun terakhir. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PNBP, penerimaan negara bukan pajak, anggaran, ESDM, energi bersih, batu bara, batu bara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 25 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Beberkan Arah Kebijakan PNBP 2026 dan Tantangannya

Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Makan Bergizi Gratis Sudah Telan Rp3 Triliun

Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tak Lagi Perhitungkan Dividen BUMN, PNBP Terealisasi Rp153,3 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Ada Gerai Pembayaran Pajak di Pekan Raya Jakarta, Berikut Jadwalnya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Himpun Penerimaan Rp230 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:15 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Ini 9 Pemenang dalam Penulisan Pesan dan Masukan untuk DDTCNews

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Muncul Pop-Up ‘Belum Ajukan Laporan Tahunan’ Saat KSWP, Apa Solusinya?

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Dorong Masyarakat Manfaatkan PPN & PPnBM Mobil Listrik DTP

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:09 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Menkeu Lantik Ratusan Pejabat DJP Eselon III-IV, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WP Badan yang Boleh Pembukuan Berbahasa Inggris dan Dolar AS

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:40 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Tahapan Pendahuluan dalam TP Doc

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Aturan Baru Penunjukkan Pelaku PMSE sebagai Pihak Lain, Unduh di Sini