Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Hari Ini: Dinamis, Rupiah Berbalik Menguat atas Dolar AS

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak Hari Ini: Dinamis, Rupiah Berbalik Menguat atas Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.395 pada pekan ini. Nilai kurs tersebut turun dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp16.403 per dolar AS.

Sementara itu, dolar Australia justru berbalik menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.318,51 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut naik tipis dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp10.315,14 per dolar Australia.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Di sisi lain, rupiah justru menguat terhadap ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.692,84 per ringgit Malaysia. Angka tersebut terpantau mengalami penurunan dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.699,60 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, pelemahan rupiah masih berlanjut terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp12.268,54 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang negara kota itu naik signifikan dari posisi pekan lalu yang sejumlah Rp12.215,80 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.548,35. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut meroket dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp17.137,23 per euro.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 5/KM.10/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari.Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Berikut kurs pajak periode 12 Maret 2025 - 18 Maret 2025:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.395,00 -8,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.318,51 3,37
3 Dolar Kanada (CAD) 11.403,23 -17,62
4 Kroner Denmark (DKK) 2.352,43 54,79
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.109,29 -0,13
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.692,84 -6,76
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.329,94 18,63
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.491,70 24,10
9 Poundsterling Inggris (GBP) 21.047,86 333,27
10 Dolar Singapura (SGD) 12.268,54 52,74
11 Kroner Swedia (SEK) 1.594,67 60,02
12 Franc Swiss (CHF) 18.457,36 182,11
13 Yen Jepang (JPY) 11.014,79 54,87
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,80 -0,01
15 Rupee India (INR) 188,18 -0,02
16 Dinar Kuwait (KWD) 53.125,54 -60,03
17 Rupee Pakistan (PKR) 58,59 -0,06
18 Peso Philipina (PHP) 285,08 1,83
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.370,83 -2,84
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 55,52 0,01
21 Baht Thailand (THB) 484,89 -0,36
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.259,54 34,17
23 Euro Euro (EUR) 17.548,35 411,12
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.259,27 4,20
25 Won Korea (KRW) 11,30 -0,08

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial