Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Kurs Pajak: Rupiah Tertekan oleh Nyaris Semua Mata Uang Negara Mitra

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak: Rupiah Tertekan oleh Nyaris Semua Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah kembali tertekan pekan ini untuk pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mayoritas negara mitra dagang. Mata uang Garuda ini tercatat hanya menguat terhadap dolar Kanada, kyat Myanmar, rupee India, rupee Sri Lanka, dan won Korea.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 dipatok pada level Rp16.406. Angka ini menguat dibandingkan dengan nilai kurs pajak mata uang Negeri Paman Sam pekan lalu yang berada di level Rp16.395 per dolar Amerika Serikat (AS).

Penguatan juga berlaku untuk dolar Australia. Nilai kurs pajak dalam mata uang negara benua tersebut berada pada angka Rp10.337,62 per dolar Australia. Posisi ini naik dari pekan lalu yang berada di angka Rp10.318,51 per dolar Australia.

Baca Juga: Belajar USKP A Materi KUP, PPSP, dan PP? Ini Bahan yang Bisa Anda Baca

Sementara itu, nilai kurs pajak dalam ringgit Malaysia juga ikut naik. Untuk satu pekan ke depan, kurs pajak mata uang Negeri Jiran tersebut berada pada angka Rp3.703,47. Nilai kurs tersebut terpantau naik dibandingkan dengan minggu lalu yang berada di angka Rp3.692,84 per ringgit Malaysia.

Hal serupa berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak dipatok pada level Rp12.303,73 untuk satu pekan ke depan. Angka ini tercatat naik dari posisi sebelumnya yang berada di level Rp12.268,54 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak terhadap euro terus meroket. Pekan ini nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut dipatok pada angka Rp17.840,32. Posisi tersebut naik drastis dari pekan sebelumnya yang berada di angka Rp17.548,35 untuk setiap €1.

Baca Juga: Belajar USKP A Soal PPh OP dan SPT PPh OP? Coba Baca-Baca Artikel Ini

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 11/MK.10/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari.Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Baca Juga: Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

Berikut kurs pajak periode 19 Maret 2025 - 25 Maret 2025 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.406,00 11,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.337,62 19,11
3 Dolar Kanada (CAD) 11.385,01 -18,22
4 Kroner Denmark (DKK) 2.391,51 39,08
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.111,27 1,98
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.703,47 10,63
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.381,16 51,22
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.536,24 44,54
9 Poundsterling Inggris (GBP) 21.222,54 174,68
10 Dolar Singapura (SGD) 12.303,73 35,19
11 Kroner Swedia (SEK) 1.622,31 27,64
12 Franc Swiss (CHF) 18.587,19 129,83
13 Yen Jepang (JPY) 11.088,75 73,96
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,79 -0,01
15 Rupee India (INR) 188,16 -0,02
16 Dinar Kuwait (KWD) 53.198,79 73,25
17 Rupee Pakistan (PKR) 58,61 0,02
18 Peso Philipina (PHP) 286,18 1,10
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.374,06 3,23
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 55,51 -0,01
21 Baht Thailand (THB) 485,70 0,81
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.298,71 39,17
23 Euro Euro (EUR) 17.840,32 291,97
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.264,89 5,62
25 Won Korea (KRW) 11,28 -0,02

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Baca Juga: Ingat, Bikin Kode Billing Atas Pemungutan PPh 22 Pakai NPWP Pemungut

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Materi KUP, PPSP, dan PP? Ini Bahan yang Bisa Anda Baca

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:55 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Soal PPh OP dan SPT PPh OP? Coba Baca-Baca Artikel Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:16 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:30 WIB
INVESTASI

Marak Pemalakan, BKPM Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini