Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kurs Pajak: Rupiah Tertekan oleh Nyaris Semua Mata Uang Negara Mitra

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak: Rupiah Tertekan oleh Nyaris Semua Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah kembali tertekan pekan ini untuk pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mayoritas negara mitra dagang. Mata uang Garuda ini tercatat hanya menguat terhadap dolar Kanada, kyat Myanmar, rupee India, rupee Sri Lanka, dan won Korea.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 dipatok pada level Rp16.406. Angka ini menguat dibandingkan dengan nilai kurs pajak mata uang Negeri Paman Sam pekan lalu yang berada di level Rp16.395 per dolar Amerika Serikat (AS).

Penguatan juga berlaku untuk dolar Australia. Nilai kurs pajak dalam mata uang negara benua tersebut berada pada angka Rp10.337,62 per dolar Australia. Posisi ini naik dari pekan lalu yang berada di angka Rp10.318,51 per dolar Australia.

Baca Juga: DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Sementara itu, nilai kurs pajak dalam ringgit Malaysia juga ikut naik. Untuk satu pekan ke depan, kurs pajak mata uang Negeri Jiran tersebut berada pada angka Rp3.703,47. Nilai kurs tersebut terpantau naik dibandingkan dengan minggu lalu yang berada di angka Rp3.692,84 per ringgit Malaysia.

Hal serupa berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak dipatok pada level Rp12.303,73 untuk satu pekan ke depan. Angka ini tercatat naik dari posisi sebelumnya yang berada di level Rp12.268,54 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak terhadap euro terus meroket. Pekan ini nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut dipatok pada angka Rp17.840,32. Posisi tersebut naik drastis dari pekan sebelumnya yang berada di angka Rp17.548,35 untuk setiap €1.

Baca Juga: Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 11/MK.10/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari.Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Baca Juga: Pemindahbukuan Tak Lagi Sefleksibel Dulu, Fiskus Beberkan Perubahannya

Berikut kurs pajak periode 19 Maret 2025 - 25 Maret 2025 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.406,00 11,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.337,62 19,11
3 Dolar Kanada (CAD) 11.385,01 -18,22
4 Kroner Denmark (DKK) 2.391,51 39,08
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.111,27 1,98
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.703,47 10,63
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.381,16 51,22
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.536,24 44,54
9 Poundsterling Inggris (GBP) 21.222,54 174,68
10 Dolar Singapura (SGD) 12.303,73 35,19
11 Kroner Swedia (SEK) 1.622,31 27,64
12 Franc Swiss (CHF) 18.587,19 129,83
13 Yen Jepang (JPY) 11.088,75 73,96
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,79 -0,01
15 Rupee India (INR) 188,16 -0,02
16 Dinar Kuwait (KWD) 53.198,79 73,25
17 Rupee Pakistan (PKR) 58,61 0,02
18 Peso Philipina (PHP) 286,18 1,10
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.374,06 3,23
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 55,51 -0,01
21 Baht Thailand (THB) 485,70 0,81
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.298,71 39,17
23 Euro Euro (EUR) 17.840,32 291,97
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.264,89 5,62
25 Won Korea (KRW) 11,28 -0,02

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Baca Juga: PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk