Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Lagi, Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi Mayoritas Masuk Rendah-Sedang

A+
A-
0
A+
A-
0
Lagi, Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi Mayoritas Masuk Rendah-Sedang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mayoritas pemerintah daerah provinsi memiliki kategori kapasitas fiskal daerah yang rendah dan sedang pada 2024.

Hal ini terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (PMK 65/2024). Beleid yang diundangkan pada 4 Oktober 2024 ini memerinci peta kapasitas fiskal daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.

“Peta kapasitas fiskal daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio kapasitas fiskal daerah,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (2) beleid tersebut, seperti dikutip pada Selasa (8/10/2024).

Baca Juga: Kas Daerah Kena Efisiensi, Pemda Ingin Warga Tetap Patuh Bayar Pajak

Secara lebih terperinci, penghitungan rasio kapasitas fiskal daerah dilakukan berdasarkan formula tertentu. Berdasarkan hasil penghitungan rasio tersebut, daerah provinsi dikelompokkan dalam 5 kategori kapasitas fiskal daerah.

Kelima 5 kategori kapasitas fiskal daerah (KFD) tersebut terdiri atas sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi. Berdasarkan peta KFD dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, 2 provinsi masuk kategori KFD sangat rendah, yaitu Aceh dan Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya, terdapat 16 provinsi tergolong kategori KFD rendah, yakni Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, DI Yogyakarta, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Bali, Maluku, Gorontalo, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi barat,

Baca Juga: Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kemudian, 12 provinsi masuk kategori KFD sedang, di antaranya adalah Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Papua. Sebanyak 5 provinsi masuk kategori KFD tinggi, yaitu Sumatera Utara, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Banten, dan Kalimantan Utara.

Terakhir, hanya terdapat 3 provinsi yang masuk kategori KFD sangat tinggi yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Papua Barat. Perincian formula penghitungan dan hasil peta KFD tercantum dalam lampiran PMK 65/2024.

Adapun peta KFD tersebut bisa digunakan untuk 8 hal. Pertama, pertimbangan dalam pengusulan daerah penerima hibah yang bersumber dari: penerimaan dalam negeri dan/atau pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, dalam hal pelaksanaan hibah melalui pembiayaan awal.

Baca Juga: Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kedua, penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, dalam hal dipersyaratkan. Ketiga, pertimbangan dalam pemberian pembiayaan utang daerah.

Keempat, pertimbangan dalam pemberian subsidi bunga pinjaman dari lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang mendapat penugasan dari pemerintah pusat. Kelima, pertimbangan dalam pemberian persetujuan pembentukan dana abadi daerah.

Keenam, pertimbangan dalam pengalokasian transfer ke daerah dan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat berupa belanja kementerian/lembaga dalam rangka sinergi pendanaan. Ketujuh, pertimbangan dalam penyelarasan pemenuhan belanja wajib infrastruktur.

Baca Juga: Serahkan DIPA dan TKD 2025, Prabowo Jamin Tutup Kebocoran Anggaran

Kedelapan, penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain peta KFD provinsi, PMK 65/2024 juga memerinci peta KFD untuk setiap kabupaten/kota di Indonesia. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kapasitas fiskal daerah, transfer ke daerah, belanja daerah, KFD provinsi, PMK 65/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 31 Oktober 2023 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Ekonomi, Sri Mulyani Minta Pemda Tingkatkan Belanja Daerah

Kamis, 19 Oktober 2023 | 09:21 WIB
UU HKPD

Realisasi Pembiayaan Kreatif pada APBD Tergantung Kepala Daerah

Sabtu, 07 Oktober 2023 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Soal Desentralisasi, OECD Ingatkan Tak Boleh Ada Daerah 'Tertinggal'

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar