Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Mahkamah Agung: Pengadilan Pajak Bakal Jadi Bagian dari Peradilan TUN

A+
A-
33
A+
A-
33
Mahkamah Agung: Pengadilan Pajak Bakal Jadi Bagian dari Peradilan TUN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembinaan Pengadilan Pajak akan dialihkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Mahkamah Agung sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Merujuk pada Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2024, disebutkan bahwa Pengadilan Pajak akan sepenuhnya berada di bawah MA dan menjadi bagian dari peradilan tata usaha negara (TUN).

"Kelompok kerja telah melakukan langkah-langkah strategis guna mewujudkan satu atap Pengadilan Pajak di bawah MA yaitu menjadi bagian dari peradilan TUN demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelesaian perkara perpajakan," tulis MA, dikutip pada Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Menurut MA, penyatuan atap Pengadilan Pajak bakal memberikan 3 manfaat hukum, yaitu meningkatkan kepastian dan keseragaman hukum, mengurangi potensi konflik kepentingan antara Kemenkeu dan wajib pajak, serta memperkuat kekuasaan kehakiman.

Manfaat administratif dari penyatuan atas Pengadilan Pajak berupa efisiensi birokrasi dan percepatan proses peradilan, penghematan biaya, dan peningkatan transparansi. Menurut MA, penyatuan atap akan memperkuat peran MA dalam melakukan pengawasan atas penanganan sengketa pajak.

Sebagai informasi, MK melalui Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 telah mengalihkan kewenangan pembinaan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Melalui putusan tersebut, Kemenkeu diminta untuk mengalihkan seluruh kewenangan tersebut paling lambat pada 31 Desember 2026.

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi 'MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026'.

Alhasil, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi: 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.'

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

"Sejak putusan perkara a quo diucapkan, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara untuk peningkatan profesionalitas SDM Pengadilan Pajak," bunyi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mahkamah agung, MA, kemenkeu, pengadilan pajak, peradilan TUN, hukum, perkara pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB
KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini