Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Mahkamah Agung: Pengadilan Pajak Bakal Jadi Bagian dari Peradilan TUN

A+
A-
33
A+
A-
33
Mahkamah Agung: Pengadilan Pajak Bakal Jadi Bagian dari Peradilan TUN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembinaan Pengadilan Pajak akan dialihkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Mahkamah Agung sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Merujuk pada Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2024, disebutkan bahwa Pengadilan Pajak akan sepenuhnya berada di bawah MA dan menjadi bagian dari peradilan tata usaha negara (TUN).

"Kelompok kerja telah melakukan langkah-langkah strategis guna mewujudkan satu atap Pengadilan Pajak di bawah MA yaitu menjadi bagian dari peradilan TUN demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelesaian perkara perpajakan," tulis MA, dikutip pada Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Menurut MA, penyatuan atap Pengadilan Pajak bakal memberikan 3 manfaat hukum, yaitu meningkatkan kepastian dan keseragaman hukum, mengurangi potensi konflik kepentingan antara Kemenkeu dan wajib pajak, serta memperkuat kekuasaan kehakiman.

Manfaat administratif dari penyatuan atas Pengadilan Pajak berupa efisiensi birokrasi dan percepatan proses peradilan, penghematan biaya, dan peningkatan transparansi. Menurut MA, penyatuan atap akan memperkuat peran MA dalam melakukan pengawasan atas penanganan sengketa pajak.

Sebagai informasi, MK melalui Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 telah mengalihkan kewenangan pembinaan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Melalui putusan tersebut, Kemenkeu diminta untuk mengalihkan seluruh kewenangan tersebut paling lambat pada 31 Desember 2026.

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi 'MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026'.

Alhasil, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi: 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.'

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

"Sejak putusan perkara a quo diucapkan, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara untuk peningkatan profesionalitas SDM Pengadilan Pajak," bunyi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mahkamah agung, MA, kemenkeu, pengadilan pajak, peradilan TUN, hukum, perkara pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah

Jum'at, 18 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja