Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Masa Berlaku Inpres Segera Berakhir, Layanan Logistik NLE Tetap Jalan

A+
A-
0
A+
A-
0
Masa Berlaku Inpres Segera Berakhir, Layanan Logistik NLE Tetap Jalan

Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Kontainer Bitung, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (19/11/2024). ANTARA FOTO/Yegar Sahaduta Mangiri/YU/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah membahas revisi Inpres 5/2020 yang mengatur mengenai penerapan ekosistem logistik nasional (national logistics ecosystem/NLE).

Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Oza Olavia mengatakan Inpres 5/2020 hanya mengatur pelaksanaan rencana aksi penataan ekosistem logistik nasional 2020-2024. Sembari menyiapkan payung hukum yang baru, pelayanan dalam NLE dipastikan tidak akan terganggu.

"Dengan adanya pemerintahan baru, kabinetnya berubah, artinya nanti apa yang akan dilakukan juga harus tergantung dari kementeriannya. Tetapi kegiatan kami [untuk melayani ekspor-impor] tetap berlanjut," katanya, Jumat (6/12/2024).

Baca Juga: Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Oza mengatakan Inpres 5/2020 mengatur pengembangan NLE untuk meningkatkan kinerja logistik nasional. Apabila efisiensi logistik membaik, iklim investasi juga bakal ikut meningkat.

Penyiapan peraturan baru mengenai pengembangan NLE masih dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian dengan melibatkan semua kementerian/lembaga terkait. Rencananya, payung hukum soal pengembangan NLE nantinya akan berupa peraturan presiden (perpres).

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan LNSW Ircham Habib menambahkan pelayanan logistik dalam NLE tetap berjalan walaupun masa berlaku Inpres 5/2020 berakhir pada Desember 2024. Sebab, inpres tersebut memang hanya mengatur soal pengembangan NLE.

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

"Inpres 5/2020 mandatnya adalah pengembangan, bukan menjadi legal standing untuk pelaksanaannya, karena untuk pelaksanaannya sudah ada di aturan kementerian teknis terkait," ujarnya.

Pemerintah melaksanakan pembenahan layanan logistik melalui NLE yang melingkupi 4 pilar. Pertama, simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah untuk mengurangi duplikasi melalui single submission pabean dan karantina, pengangkutan, manifes, serta perizinan.

Kedua, kolaborasi platform logistik yang misalnya mencakup penyedia transportasi, shipping dan gudang. Ketiga, kemudahan pembayaran. Keempat, kemudahan tata ruang logistik.

Baca Juga: DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Sejauh ini NLE diterapkan di 52 pelabuhan dan 7 bandara. Penerapan NLE pun dinilai efektif meningkatkan efisiensi dalam kegiatan ekspor dan impor di pelabuhan dan bandara, baik dari sisi waktu maupun biaya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : logistik nasional, NLE, INSW, logistik, perdagangan, ekspor, impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 29 April 2025 | 15:00 WIB
PMK 25/2025

Begini Syarat-Syarat Impor Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Selasa, 29 April 2025 | 13:30 WIB
PMK 25/2025

PMK Baru! Sri Mulyani Atur Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Pindahan

Selasa, 29 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-19

Selasa, 29 April 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Percepatan Perundingan dengan AS, Prabowo Bentuk 3 Satgas

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%