Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Masih Ada Desa Nunggak Pajak, Kantor Pajak Rembuk dengan Dinas Daerah

A+
A-
1
A+
A-
1
Masih Ada Desa Nunggak Pajak, Kantor Pajak Rembuk dengan Dinas Daerah

Ilustrasi.

BUNGKU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bungku melakukan kunjungan kerja ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tojo Una-Una pada 13 Februari 2025.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk berkoordinasi perihal pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa. Hadir pula dalam kunjungan tersebut Kepala KP2KP Bungku Rizki Aulia Harahap dan Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Poso Thiopilus Sigit Ariyadi.

“Masih terdapat desa di Kabupaten Tojo Una-Una yang belum menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, salah satunya terkait dengan pembayaran. Hal ini dikarenakan masih ada desa yang memiliki tunggakan pajak,” kata Sigit seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (1/4/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Tojo Una-Una Iwan Muhammad menyampaikan kesediaannya untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa yang masih menunggak sehingga segera menyelesaikan kewajiban penyetoran pajak.

Dia menambahkan desa tidak diperbolehkan bertransaksi dengan pihak ketiga secara tunai. Seluruh transaksi dilakukan melalui transfer bank. Dinas PMD telah menjalin kerja sama dengan bank untuk langsung memotong pajak setiap kali desa bertransaksi dengan pihak ketiga.

“Dengan demikian, uang pajak yang belum disetorkan oleh desa seharusnya masih ada pada rekening desa,” tuturnya.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sementara itu, Rizki menyampaikan informasi mengenai perubahan mekanisme penyetoran pajak bagi instansi pemerintah termasuk desa. Sejak implementasi Coretax DJP, bendahara tidak dapat menyetorkan pajak sebelum membuat bukti potong dan SPT Masa.

Mengingat pentingnya pajak sebagai penerimaan negara, lanjutnya, kantor pajak siap memberikan pendampingan langsung untuk para bendahara. Harapannya, bendahara dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara baik.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan Bimtek kepada bendahara-bendahara desa terkait dengan penggunaan aplikasi Coretax DJP,” tuturnya. (rig)

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp bungku, pembayaran pajak, penagihan pajak, pajak, daerah, kunjungan, visit

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok