Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mendagri Tito Ingin Daerah Saling Berkompetisi Kendalikan Inflasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Mendagri Tito Ingin Daerah Saling Berkompetisi Kendalikan Inflasi

Mendagri Tito Karnavian (ketiga kanan). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan setiap kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan laju inflasi di wilayahnya masing-masing.

Tito mengatakan dirinya telah meminta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengumumkan data inflasi secara spesifik kepada pemda. Dengan strategi itu, ia berharap kepala daerah bisa saling berkompetisi untuk mencari solusi paling tepat dalam menangani persoalan inflasi.

"Dengan demikian, akan ada iklim kompetitif di antara rekan-rekan kepala daerah, [agar] bersinergi dengan unsur yang ada di daerah masing-masing untuk menekan inflasi daerah masing-masing," katanya, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Menko Zulhas: Kopdes Merah Putih Bakal Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja

Tito menuturkan BPS telah mengumumkan inflasi tahunan pada September 2022 mencapai 5,95%. Menurutnya, kenaikan inflasi memang telah diprediksi sejak pemerintah menaikkan harga BBM lantaran bakal berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa.

Dia menjelaskan kenaikan harga BBM sulit dihindari oleh negara-negara di dunia mengingat tren kenaikan harga minyak. Namun, harga BBM di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara lain lantaran pemerintah masih memberikan subsidi

Tito pun meminta kepala daerah tetap mewaspadai perkembangan inflasi. Dia berharap pemda dapat bekerja sama dengan BPS dan Bank Indonesia di daerah untuk melihat data penyebab inflasi secara detail sehingga langkah penanganannya bisa lebih tepat.

Baca Juga: Bukti Potong Hilang dari Coretax, Wajib Pajak Disarankan Lakukan Ini

"Kalau semua daerah bisa mengendalikan inflasi daerah masing-masing, otomatis angka nasional juga bisa dikendalikan," ujarnya.

Tito kemudian meminta pemda membuat inovasi untuk menekan laju inflasi sekaligus mencari solusi secara lebih spesifik karena pendorong kenaikan harga tiap daerah dapat berbeda-beda. Meski begitu, faktor umum penyebab inflasi saat ini ialah kenaikan tarif transportasi.

Selain itu, mendagri juga meminta pemda memperkuat jaring pengaman sosial sebagaimana diatur dalam PMK 134/2022 melalui penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk kuartal III/2022 sebesar 2% dari dana transfer umum di luar dana bagi hasil yang ditentukan penggunaannya.

Baca Juga: Lantik Menteri Baru, PM Ini Minta Tarif PPh OP Segera Dipangkas

Pemda juga dapat memakai anggaran belanja tidak terduga untuk menjalankan program pengendalian inflasi, selain untuk cadangan penanganan bencana.

"Ini sudah jelang akhir tahun, sudah Oktober, November, Desember. Dari data-data yang ada di Kementerian Dalam Negeri, lebih kurang belanja tidak terduga masih cukup besar, di atas Rp7 triliun untuk semua daerah," tutur Tito..

Terakhir, pemerintah desa juga dapat menggunakan sekitar 30% dari sisa dana desa yang dialokasikan untuk bantuan sosial. Adapun bantuan sosial bisa disalurkan melalui pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta desa. (rig)

Baca Juga: Peserta USKP Wajib Ikuti Briefing Sebelum Ujian, Ini Jadwalnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mendagri tito karnavian, inflasi, pemerintah daerah, harga BBM, inflasi daerah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Mei 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Ingin Pungut Pajak atas Dana Remitansi sebesar 5 Persen

Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Terakhir Hari Ini! Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Jum'at, 16 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Pertumbuhan Ekonomi 5%, Pemerintah Siapkan 8 Kebijakan Ini

Jum'at, 16 Mei 2025 | 09:30 WIB
USKP PERIODE I/2025

Catat! Tak Ada Soal Esai dan SPT dalam USKP Periode I/2025

berita pilihan

Senin, 19 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Materi Lengkap USKP B untuk KUP, PPSP, dan PP! Cek Daftarnya di Sini

Senin, 19 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tak Buru-Buru Beri Insentif Fiskal untuk Mobil Hidrogen

Senin, 19 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menko Zulhas: Kopdes Merah Putih Bakal Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja

Senin, 19 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Gaikindo Ungkap Sederet Pajak Ini Bikin Mobil di RI Lebih Mahal

Senin, 19 Mei 2025 | 16:35 WIB
MATERI USKP I/2025

Sukses Hadapi USKP B! Ini Materi PPh Potput yang Bisa Anda Pelajari

Senin, 19 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Hilang dari Coretax, Wajib Pajak Disarankan Lakukan Ini

Senin, 19 Mei 2025 | 16:11 WIB
UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Ikuti Webinar Internasional Bahas GMT Hingga Transfer Pricing, Gratis!

Senin, 19 Mei 2025 | 15:30 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Tiga Putusan MK yang Mengubah Fundamental Pengadilan Pajak, Apa Saja?

Senin, 19 Mei 2025 | 14:39 WIB
MATERI USKP I/2025

Lengkap! Ini Bahan Belajar untuk USKP B Materi PPh Badan dan SPT Badan