Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Mengawal Kebangkitan Ekonomi

A+
A-
2
A+
A-
2
Mengawal Kebangkitan Ekonomi

Aktivitas usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di tengah resesi. (Ilustrasi: DDTCNews)

HINGGA di pengujung tahun ini, roda-roda perekonomian di berbagai penjuru Tanah Air masih melaju pelan. Jalanan belum seramai seperti situasi normal. Mesin-mesin pabrik juga belum semua berputar. Para pelaku usaha dan penganggur yang terpukul pandemi masih menunggu kabar baik.

Singkatnya, belum ada tanda yang jelas kita akan keluar dari kontraksi ekonomi yang memukul dua kuartal terakhir. Memang, ada kabar baik dari inflasi dan vaksin Covid-19 yang segera didistribusikan. Namun pada saat yang sama, jumlah kasus positif Covid-19 terus meningkat.

Hingga Minggu (20/12/2020), akumulasi jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak memukul 10 bulan silam sudah mencapai 658 ribu orang. Sebanyak 536 ribu di antaranya dinyatakan sembuh, 19 ribu lebih dinyatakan meninggal, dan sisanya masih dalam perawatan.

Baca Juga: Membaca Penerapan Coretax, Sudahkah Jadi Solusi?

Memang, kita tidak sendirian dalam menghadapi situasi ini. Pandemi Covid-19 telah menyebar ke hampir seluruh dunia, dengan beragam dampak yang ditimbulkannya. Banyak negara juga mengalami nasib sama. Bahkan ada yang lebih parah, tetapi tentu banyak juga yang lebih baik.

Yang pasti, situasi ini niscaya akan berubah setelah vaksin Covid-19 didistribusikan. Akan muncul optimisme yang membuncah, dengan harapan pandemi ini segera enyah. Karena itu, sebelum hal itu terjadi, kita perlu bersiap untuk mengawal proses kebangkitan ekonomi negeri ini.

Sepanjang tahun ini, kita sudah melihat bagaimana pemerintah juga pelaku usaha berjibaku melakukan penyelamatan ekonomi. Kita melihat berbagai kebijakan di luar kebiasaan.

Baca Juga: Melihat Sederet Ikhtiar Kuat Otoritas Pajak Atasi Kendala Coretax

Kita menjadi saksi bagaimana adanya terobosan fleksibilitas ruang gerak fiskal APBN melalui Perpres. Kita melihat UU Cipta Kerja mengakomodasi bidang perpajakan, hingga dengan sendirinya menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Perpajakan.

Di sisi lain, kita tahu bagaimana pemerintah sedemikian rupa menggeser fungsi pajak dari budgeter ke regulerend dengan menggelontorkan berbagai insentif. Kita juga melihat bagaimana pelaku usaha memutar otak untuk tidak menyerah dengan situasi. Sebagian berhasil, sebagian gagal.

Di bidang penerimaan, resesi ekonomi dengan sendirinya menggiring penerimaan pajak akhir November 2020 terkontraksi hingga 18,55%, relatif sama dengan kontraksi Oktober 18,8%. DDTC Fiscal Research memperkirakan penerimaan pajak hingga akhir tahun mengalami shortfall 3%-9%.

Baca Juga: Coretax: Membangun Kebiasaan Baru dalam Mematuhi Kewajiban Perpajakan

Demikian juga pertumbuhan ekonomi tahun ini. November lalu pemerintah merilis prediksi minus 1,7%-minus 0,6%. World Bank dan ADB merilis kontraksi lebih dalam, minus 2,2%. Tahun depan, World Bank memproyeksi 3,3% dan ADB 4,5%, lebih rendah dari target APBN 2021 sebesar 5%.

Adapun penerimaan pajak tahun depan ditargetkan tumbuh 2,6% dari target tahun ini. Dalam situasi normal, target ini adalah target yang sangat rendah. Namun, dalam situasi resesi seperti ini, target ini lumayan tinggi. Karena itu, tidak ada kata lain, basis pajak harus terus diperluas.

Untuk tahun depan inilah sebetulnya persiapan kita seharusnya diarahkan. Paling tidak sampai 2023, saat kondisi diniscayakan sudah kembali normal. Pada tahun itu, sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2020, defisit anggaran akan kembali ke bawah 3% terhadap produk domestik bruto.

Baca Juga: Family Office: Rezim Baru, Jangan Buru-Buru

Itu berarti, dengan mengingat tidak adanya batas atas defisit pada UU No. 2 Tahun 2020, kita harus bersiap untuk dapat berlari maraton, bukan lari cepat. Daya tahan anggaran serta kesinambungan keuangan negara harus jadi pegangan. Risiko fiskal penting jadi perhatian.

Dengan penerimaan pajak yang ditarget tumbuh 2,6%, APBN 2021 harus tetap menyimpan napas panjang. Singkatnya, fiskal kita harus disiplin. Jangan sampai, laju defisit ini tidak bisa dikendalikan hingga akhirnya pemerintah terpaksa mengeluarkan perpu lagi menjelang 2023.

Kerangka kebijakan fiskal yang ekspansif-konsolidatif secara seimbang adalah satu hal yang baik. Namun, racikan yang seimbang dalam kadar yang tepat itu tentu bukan soal mudah.

Baca Juga: Sewindu Berlalu, DDTCNews Perkenalkan Wajah Baru

Disiplin fiskal inilah yang harus kita kawal. Sebab hanya dengan cara itu, pemulihan ekonomi bisa berlangsung mulus tanpa menyisakan masalah lain, terutama untuk generasi mendatang.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fokus pajak akhir tahun, bangkit dari resesi, tajuk

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 30 Desember 2021 | 11:00 WIB
TAJUK PERPAJAKAN

Dipasangnya Target 2 Barang Kena Cukai Baru

Rabu, 22 Desember 2021 | 12:15 WIB
TAJUK PAJAK

Ketika NIK Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Kamis, 16 Desember 2021 | 11:15 WIB
TAJUK PAJAK

Pajak 100%

Rabu, 08 Desember 2021 | 11:15 WIB
TAJUK PAJAK

Menjaga Ruang Fiskal Agar Bisa Tetap Responsif

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University