Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Sewindu Berlalu, DDTCNews Perkenalkan Wajah Baru

A+
A-
3
A+
A-
3
Sewindu Berlalu, DDTCNews Perkenalkan Wajah Baru

TUJUH tahun lalu, pada 2017, warganet dan netizen diakui sebagai kata baku. Keduanya bersinonim, sama-sama masuk ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi V.

Menurut ketentuan yang dianut oleh Badan Bahasa, sebuah kata bisa masuk dalam KBBI jika frekuensi penggunaannya tinggi, baik yang terekam melalui jejak digital, tercetak di media massa, atau terucap melalui lisan sehari-hari. Artinya, kata warganet dan netizen memang makin kerap dipakai melalui tutur lisan dan tulisan.

Penahbisan dua kata baku tersebut sejalan dengan meroketnya jumlah pengguna internet Tanah Air. Merujuk data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet di Indonesia naik lebih dari 4 kali lipat dalam 1 dekade, dari 46 juta orang pada 2010 menjadi 200 juta orang pada 2020.

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan SKPKB

Fenomena itu sudah ditangkap oleh Presiden ke-44 Amerika Serikat Barack Obama. Dalam orasinya di Hampton University pada 2010 lalu, Obama melontarkan anekdot mengenai masyarakat dunia yang tumbuh di tengah gempuran media selama 7x24 jam. Akses media yang terbuka lebar menciptakan banjir informasi atau information overload bagi banyak orang.

"Media memborbardir kita dengan berbagai konten dan argumen yang belum tentu kebenarannya. Informasi justru menjadi distraksi, hiburan semata, dan malah bukan menjadi sarana pemberdayaan," kata Obama.

Sama seperti di belahan bumi lain, information overload juga berlangsung di Indonesia. Tren penggunaan internet yang dipaparkan di atas memberikan gambaran betapa informasi makin mudah diakses oleh publik.

Baca Juga: DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Sayangnya, banjir informasi justru berisiko memunculkan informasi asimetris. Maksudnya, distribusi informasi dirasakan berat sebelah di satu sisi kelompok masyarakat. Sementara di sisi lain ada kelompok yang tidak memiliki kemampuan atau peluang dalam mendapatkan informasi secara berimbang.

Fenomena itu terjadi pada semua lini informasi. Termasuk, perpajakan. Sebagai topik yang dinilai belum secara luas disentuh oleh publik, informasi tentang perpajakan terkadang memunculkan kegaduhan. Coba lihat, setiap kali pemerintah mewacanakan kebijakan pajak, rakyat perlu waktu cukup lama untuk mendapat gambaran lengkapnya. Karenanya, isu pajak lekat sekali dengan kontroversi.

Media massa, punya andil di situ. DDTC, sebagai institusi perpajakan yang berbasis riset dan ilmu pengetahuan, telah lebih dulu menangkap tantangan tentang urgensi penyediaan informasi perpajakan secara berimbang.

Baca Juga: Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

DDTCNews Menjawab Tantangan

DELAPAN tahun lalu, setahun sebelum warganet dan netizen masuk dalam KBBI, DDTC sudah lebih dulu meluncurkan portal media online perpajakan bernama DDTCNews. Tepat pada 19 Juni 2016, peluncuran DDTCNews berbarengan dengan kegaduhan perumusan dan pelaksanaan tax amnesty yang kala itu tengah disiapkan pemerintah.

Sebagai penanda, redaksi menerbitkan Surat dari Kelapa Gading berjudul Mencoba Jernih di Tengah Kegaduhan.

Tajuk tersebut menjadi penegasan komitmen DDTC untuk mengeliminasi informasi asimetris terkait dengan perpajakan. Saat itu, DDTC melihat potensi munculnya kegaduhan masih ada di tengah masyarakat perpajakan (tax society) Indonesia yang belum terbentuk matang.

Baca Juga: Omzet WP Bakal Tembus Rp10 Miliar, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Seperti kita ketahui, tingkat literasi perpajakan masyarakat di Tanah Air masih rendah. Padahal, dinamika dunia perpajakan bergerak sangat cepat. Berbagai aturan baru bermunculan. Beragam potret atas dinamika tersebut tak henti-hentinya membanjiri ruang publik.

Sayangnya, kondisi itu tidak berkorelasi dengan keandalan dan kedalaman informasi. Diskusi sering kali diletakkan dalam konteks yang terlalu luas dan terlepas dari kaidah ilmu perpajakan. Tidak mengherankan jika sering muncul bias pemahaman terhadap suatu isu perpajakan.

Situasi lebih berbahaya jika ada pembiaran informasi asimetris. Isu perpajakan rentan dimanipulasi untuk kepentingan atau kelompok tertentu. Dalam konteks inilah, penyediaan informasi yang terpercaya sangat mendesak.

Baca Juga: DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Hal itu berkorelasi dengan dasar pemikiran awal pendirian DDTC, yakni mengenai idealisme tentang sistem pajak yang seimbang. Founder DDTC meyakini gaduh perpajakan justru dapat menciptakan bias pemahaman dan menjauhkan dari konsensus penciptaan sistem perpajakan yang seimbang.

Latar belakang itu masih dan makin relevan dalam kondisi saat ini, setelah sewindu perjalanan DDTCNews. Eksistensi DDTCNews sebagai portal berita perpajakan yang terpercaya makin dikenal masyarakat. Tak jarang pula adanya pengakuan DDTCNews sebagai rujukan informasi perpajakan.

Kondisi tersebut memacu DDTCNews untuk terus berinovasi, mulai dengan konten-konten baru hingga berbagai kegiatan. Harapannya, seluruh pemangku kepentingan perpajakan dapat masuk sehingga tercipta diskusi yang konstruktif di ruang publik lewat DDTCNews.

Baca Juga: Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Terlebih, dari sisi konten, DDTCNews memuat berita dan analisis terkait dengan perkembangan perpajakan. Ada pula informasi pada bidang ekonomi, ekonomi politik, akuntansi, dan hukum yang memberikan konteks pengambilan kebijakan.

Kiprah prominent person dan pemangku kepentingan di sektor perpajakan juga tersedia. Informasi menyangkut komunitas dan literasi juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan. Selain itu, ada pula konsultasi serta tips dan trik yang dapat dimanfaatkan sebagai referensi.

Terus Berbenah, Menjawab Kebutuhan Pembaca

Kini, sejalan dengan dimulainya periode bonus demografi, populasi masyarakat yang melek dengan informasi terus bertambah. Publik dengan mudahnya bisa berdiskusi mengenai topik apapun, termasuk diskursus tentang perpajakan.

Baca Juga: Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Sebagai konsekuensinya, partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan perpajakan menjadi mutlak perlu. Pemerintah tak boleh memakai kacamata kuda ketika merumuskan ketentuan-ketentuan baru di bidang perpajakan. Pandangannya justru harus diperluas, melibatkan masukan masyarakat.

Bertepatan dengan 8 tahun berkiprah di tengah lanskap perpajakan Tanah Air, DDTCNews menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi. Inovasi diperlukan agar DDTCNews makin memantapkan posisinya sebagai pilar keempat demokrasi serta penyambung aspirasi masyarakat.

Sesuai dengan fitrahnya, kegaduhan-kegaduhan soal isu pajak bakal terus-terusan muncul sebagai konsekuensi logis dari kehidupan berdemokrasi. Karenanya, DDTCNews senantiasa menjadi penyeimbang di tengah perumusan kebijakan.

Baca Juga: Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Satu hal yang pasti, dalam setiap inovasi, DDTCNews berupaya mendengar kritik dan saran dari para pembaca. Pada 2020 misalnya, DDTCNews menggelar survei. Selain menjaring masukan pembenahan, survei itu juga membuat DDTCNews mengenal pembaca dan kebutuhannya.

Dengan mengetahui kebutuhan pembaca, DDTCNews dapat merumuskan berbagai jenis konten dan kegiatan yang sesuai.

DDTCNews juga rutin menggelar lomba menulis perpajakan tiap tahunnya. Ada pula kanal debat untuk bertukar pandangan terkait suatu isu perpajakan. Pada momentum pemilu 2024, DDTCNews pun meluncurkan kanal Pajak dan Politik serta menggelar survei.

Baca Juga: Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Muaranya, pada 20 Juni 2024, DDTCNews menampilkan wajah baru yang turut mempertimbangkan masukan pembaca. Hal ini diharapkan membawa pembaca dengan suasana berselancar dengan lebih nyaman dan ringan. Kami juga mengintegrasikan platform digital lainnya milik DDTC.

DDTCNews menyadari masih ada ketidaksempurnaan. Tak jarang pula ada konten yang kemungkinan dirasa mengusik. Namun, sekali lagi, ada upaya mengeliminasi informasi asimetris untuk kepentingan publik. Tentu saja, DDTCNews terus mencoba jernih. #SewinduDDTCNews

Baca Juga: Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk pajak, pajak, sewindu DDTCNews, DDTCNews, DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO