Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Mulai 2026, Negara Ini Bakal Kenakan Pajak Karbon terhadap 3 Sektor

A+
A-
0
A+
A-
0
Mulai 2026, Negara Ini Bakal Kenakan Pajak Karbon terhadap 3 Sektor

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia berencana mengenakan pajak karbon pada 2026 terhadap sektor-sektor usaha tertentu untuk mendorong teknologi rendah karbon.

Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim mengatakan pajak karbon bakal dikenakan terhadap beberapa sektor, yaitu industri besi, baja, dan energi.

"Penerimaan yang dihasilkan dari pajak ini akan digunakan untuk mendanai program penelitian dan teknologi hijau," katanya, dikutip pada Minggu (27/10/2024).

Baca Juga: Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Pemerintah berencana mengenakan pajak karbon untuk mendorong bisnis dan konsumen mengurangi emisi sehingga terhindar dari kewajiban pembayaran pajak.

Pajak karbon adalah jenis pungutan yang didasarkan pada emisi gas yang mencemari lingkungan dari konsumsi bahan bakar fosil, seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam.

Pajak karbon sudah diterapkan di lebih dari 36 negara. Di Asean, hanya Singapura dan Indonesia yang telah memiliki regulasi mengenai carbon pricing, sedangkan Brunei, Vietnam, dan Thailand telah mengumumkan rencana untuk menerapkan pajak karbon.

Baca Juga: Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Rencana Malaysia menerapkan pajak karbon pada 2026 bertepatan dengan dimulainya rezim Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) untuk mengurangi emisi karbon melalui pengenaan pajak atau bea masuk oleh Uni Eropa.

CBAM merupakan bagian dari upaya Uni Eropa menjadi kawasan pertama di dunia yang mencapai status bebas emisi pada 2050.

Uni Eropa akan menerapkan CBAM secara penuh pada 2026 dengan memungut pajak karbon untuk 5 jenis produk utama, yaitu produk besi dan baja, aluminium, semen, pupuk, serta energi.

Baca Juga: Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Berdasarkan CBAM, ekspor produk-produk tinggi karbon dari Malaysia akan dikenakan pajak karbon oleh Uni Eropa, termasuk besi dan baja, kecuali Malaysia lebih dulu memungut pajak tersebut.

Sementara itu, Wakil Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Liew Chin Tong menyebut pajak karbon makin mendesak karena implementasi CBAM oleh Uni Eropa. Menurutnya, industri baja Malaysia membutuhkan pajak karbon dan carbon pricing agar tetap kompetitif.

"Kami harus memungut pajak karbon untuk menciptakan level playing field bagi operasi baja Malaysia. Karena produsen baja Malaysia harus membayar pajak karbon, impor dari negara lain juga harus membayar pajak karbon untuk memastikan persaingan yang adil," ujarnya seperti dilansir theedgemalaysia.com. (rig)

Baca Juga: Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malaysia, pajak, pajak internasional, pajak karbon, teknologi rendah karbon

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?