Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Mulai 2026, Negara Ini Bakal Kenakan Pajak Karbon terhadap 3 Sektor

A+
A-
0
A+
A-
0
Mulai 2026, Negara Ini Bakal Kenakan Pajak Karbon terhadap 3 Sektor

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia berencana mengenakan pajak karbon pada 2026 terhadap sektor-sektor usaha tertentu untuk mendorong teknologi rendah karbon.

Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim mengatakan pajak karbon bakal dikenakan terhadap beberapa sektor, yaitu industri besi, baja, dan energi.

"Penerimaan yang dihasilkan dari pajak ini akan digunakan untuk mendanai program penelitian dan teknologi hijau," katanya, dikutip pada Minggu (27/10/2024).

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Pemerintah berencana mengenakan pajak karbon untuk mendorong bisnis dan konsumen mengurangi emisi sehingga terhindar dari kewajiban pembayaran pajak.

Pajak karbon adalah jenis pungutan yang didasarkan pada emisi gas yang mencemari lingkungan dari konsumsi bahan bakar fosil, seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam.

Pajak karbon sudah diterapkan di lebih dari 36 negara. Di Asean, hanya Singapura dan Indonesia yang telah memiliki regulasi mengenai carbon pricing, sedangkan Brunei, Vietnam, dan Thailand telah mengumumkan rencana untuk menerapkan pajak karbon.

Baca Juga: Bea Masuk Tembus 120%, Kantor Pos Hong Kong Setop Kirim Barang ke AS

Rencana Malaysia menerapkan pajak karbon pada 2026 bertepatan dengan dimulainya rezim Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) untuk mengurangi emisi karbon melalui pengenaan pajak atau bea masuk oleh Uni Eropa.

CBAM merupakan bagian dari upaya Uni Eropa menjadi kawasan pertama di dunia yang mencapai status bebas emisi pada 2050.

Uni Eropa akan menerapkan CBAM secara penuh pada 2026 dengan memungut pajak karbon untuk 5 jenis produk utama, yaitu produk besi dan baja, aluminium, semen, pupuk, serta energi.

Baca Juga: Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Berdasarkan CBAM, ekspor produk-produk tinggi karbon dari Malaysia akan dikenakan pajak karbon oleh Uni Eropa, termasuk besi dan baja, kecuali Malaysia lebih dulu memungut pajak tersebut.

Sementara itu, Wakil Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Liew Chin Tong menyebut pajak karbon makin mendesak karena implementasi CBAM oleh Uni Eropa. Menurutnya, industri baja Malaysia membutuhkan pajak karbon dan carbon pricing agar tetap kompetitif.

"Kami harus memungut pajak karbon untuk menciptakan level playing field bagi operasi baja Malaysia. Karena produsen baja Malaysia harus membayar pajak karbon, impor dari negara lain juga harus membayar pajak karbon untuk memastikan persaingan yang adil," ujarnya seperti dilansir theedgemalaysia.com. (rig)

Baca Juga: Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malaysia, pajak, pajak internasional, pajak karbon, teknologi rendah karbon

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Jum'at, 18 April 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University