Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

A+
A-
0
A+
A-
0
OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mengadopsi seluruh regulasi aset kripto yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan langkah tersebut diperlukan guna memastikan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK berjalan mulus.

"Pada tahap awal transisi, OJK mengambil kebijakan untuk mengadopsi seluruh pengaturan dan kebijakan yang selama ini telah dikeluarkan oleh Bappebti," katanya, dikutip pada Senin (9/9/2024).

Baca Juga: ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, telah dinyatakan pula bahwa semua perizinan, persetujuan, pendaftaran produk, serta keputusan perihal aset kripto yang telah diterbitkan Bappebti tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi kami mengacu pada rumusan keberlanjutan dan kepastian yang dinyatakan dalam RPP dimaksud," ujar Hasan.

Pada saat yang sama, OJK menyusun RPOJK tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto serta RSEOJK tentang Mekanisme Pengawasan dan Pelaporan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Baca Juga: Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

RPOJK dimaksud memuat beberapa hal antara lain aset kripto yang diperdagangkan, perizinan, aspek kelembagaan para penyelenggara perdagangan, penilaian kemampuan dan kepatutan dari para pihak, tata kelola, perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, hingga aktivitas penunjang.

"Ada juga beberapa pokok pengaturan yang ditambahkan, di antaranya perihal penguatan fungsi dan tugas penyelenggara perdagangan, tata kelola ada yang diperkuat, serta penguatan pada prinsip-prinsip perlindungan konsumen," tutur Hasan.

Sebagai informasi, kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto bakal beralih dari Bappebti ke OJK pada tahun depan.

Baca Juga: Dividen BUMN Mengalir ke Danantara, Setoran PNBP Ikut Tergerus?

"Berdasarkan UU P2SK, pengawasan aset kripto akan dialihkan dari Bappebti ke OJK paling lambat 2 tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, yaitu Januari 2025," tulis OJK dalam Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028.

Sembari melaksanakan peralihan kewenangan tersebut, OJK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga akan merevisi tarif pajak atas aset kripto.

"Ke depan tentu kami akan membuka ruang untuk membahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini," kata Hasan pada Agustus 2024. (rig)

Baca Juga: Bank BUMN Masuk Danantara, Warning OJK: Harus Tetap Berkinerja Baik!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Bappebti, aset kripto, rancangan peraturan pemerintah, OJK, otoritas jasa keuangan, pengawasan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB
ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB
PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification