Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

A+
A-
1
A+
A-
1
Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah telah menyerahkan 6 tersangka tindak pidana pajak sepanjang tahun lalu.

Tindak pidana oleh tersangka yang masing-masing berinisial PGS, AA, JA, FM, SB dan AS telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp3,37 miliar.

"[Kami] berharap proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," ujar Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Syamsinar, dikutip Selasa (14/1/2025).

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Pada 17 Januari 2024, Kanwil DJP Kalimantan Tengah dan Selatan menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial PGS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya. Kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana oleh tersangka PGS diperkirakan mencapai Rp520,05 juta.

Selanjutnya, Kanwil DJP Kalimantan Tengah dan Selatan menyerahkan tersangka AA dan JA ke Kejari Batulicin pada 24 Januari 2024 serta tersangka FM ke Kejari Tanah Bumbu pada 7 Mei 2024. Ketiga tersangka melakukan tindak pidana pajak yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp1,63 miliar.

Pada 10 September 2024, Kanwil DJP Kalimantan Tengah dan Selatan menyerahkan tersangka SB ke Kejari Banjarmasin. Pasalnya, tersangka SB ditengarai melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp660,77 juta.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Terakhir, pada 23 Oktober 2024, tersangka AS diserahkan ke Kejari Palangkaraya karena diduga telah melakukan tindak pidana pajak yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp552,84 juta.

"Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah dalam hal penanganan perkara pidana pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Sebelumnya, sudah dilakukan rangkaian tahapan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah dalam keterangan resminya. (sap)

Baca Juga: Apa Itu Pembahasan Temuan Sementara dalam Proses Pemeriksaan Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pengawasan pajak, pemeriksaan pajak, utang pajak, penagihan aktif, penyitaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 10:01 WIB
LAPORAN TAHUNAN MA 2024

MA Klaim PK Perkara Pajak Sumbang Penerimaan Rp15 Triliun & US$85 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPh Final UMKM 0,5% Dipastikan Lanjut, Meski Tak Masuk Paket Prabowo

Rabu, 19 Februari 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

Rabu, 19 Februari 2025 | 09:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Pemeriksaan Sebelum 14 Februari 2025, Langsung Ikuti Aturan Baru?

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar