Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

A+
A-
1
A+
A-
1
Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah telah menyerahkan 6 tersangka tindak pidana pajak sepanjang tahun lalu.

Tindak pidana oleh tersangka yang masing-masing berinisial PGS, AA, JA, FM, SB dan AS telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp3,37 miliar.

"[Kami] berharap proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," ujar Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Syamsinar, dikutip Selasa (14/1/2025).

Baca Juga: Pakai Faktur Pajak Fiktif, Manajer PT Ikut Terseret ke Kejaksaan

Pada 17 Januari 2024, Kanwil DJP Kalimantan Tengah dan Selatan menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial PGS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya. Kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana oleh tersangka PGS diperkirakan mencapai Rp520,05 juta.

Selanjutnya, Kanwil DJP Kalimantan Tengah dan Selatan menyerahkan tersangka AA dan JA ke Kejari Batulicin pada 24 Januari 2024 serta tersangka FM ke Kejari Tanah Bumbu pada 7 Mei 2024. Ketiga tersangka melakukan tindak pidana pajak yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp1,63 miliar.

Pada 10 September 2024, Kanwil DJP Kalimantan Tengah dan Selatan menyerahkan tersangka SB ke Kejari Banjarmasin. Pasalnya, tersangka SB ditengarai melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp660,77 juta.

Baca Juga: Wah! Ini Konsekuensi WP yang Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Terakhir, pada 23 Oktober 2024, tersangka AS diserahkan ke Kejari Palangkaraya karena diduga telah melakukan tindak pidana pajak yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp552,84 juta.

"Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah dalam hal penanganan perkara pidana pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Sebelumnya, sudah dilakukan rangkaian tahapan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah dalam keterangan resminya. (sap)

Baca Juga: Ada Bonus untuk Pihak yang Bongkar Pelanggaran Bea Cukai? Apa Iya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pengawasan pajak, pemeriksaan pajak, utang pajak, penagihan aktif, penyitaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Maret 2025 | 17:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksa Pajak Tak Wajib Serahkan Berita Acara Pemeriksaan ke WP

Minggu, 23 Maret 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

DJP Sita Gedung 7 Lantai, Pemilik Diduga Gunakan Faktur Pajak Fiktif

Sabtu, 22 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Periksa Data Lain Meski Pemeriksaan Disetop, Klaim Coretax Membaik

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja