Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

A+
A-
1
A+
A-
1
Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah telah menyerahkan 6 tersangka tindak pidana pajak sepanjang tahun lalu.

Tindak pidana oleh tersangka yang masing-masing berinisial PGS, AA, JA, FM, SB dan AS telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp3,37 miliar.

"[Kami] berharap proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," ujar Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Syamsinar, dikutip Selasa (14/1/2025).

Baca Juga: Ramai Rekening Bank Mendadak Terblokir, Ini Penjelasan PPATK

Pada 17 Januari 2024, Kanwil DJP Kalimantan Tengah dan Selatan menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial PGS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya. Kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana oleh tersangka PGS diperkirakan mencapai Rp520,05 juta.

Selanjutnya, Kanwil DJP Kalimantan Tengah dan Selatan menyerahkan tersangka AA dan JA ke Kejari Batulicin pada 24 Januari 2024 serta tersangka FM ke Kejari Tanah Bumbu pada 7 Mei 2024. Ketiga tersangka melakukan tindak pidana pajak yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp1,63 miliar.

Pada 10 September 2024, Kanwil DJP Kalimantan Tengah dan Selatan menyerahkan tersangka SB ke Kejari Banjarmasin. Pasalnya, tersangka SB ditengarai melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp660,77 juta.

Baca Juga: WP Lunasi Seluruh Tunggakan Pajak, DJP Kembalikan Aset yang Disita

Terakhir, pada 23 Oktober 2024, tersangka AS diserahkan ke Kejari Palangkaraya karena diduga telah melakukan tindak pidana pajak yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp552,84 juta.

"Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah dalam hal penanganan perkara pidana pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Sebelumnya, sudah dilakukan rangkaian tahapan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah dalam keterangan resminya. (sap)

Baca Juga: Bikin Rugi Negara hingga Rp1,18 Miliar, 2 Tersangka Pajak Ditahan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pengawasan pajak, pemeriksaan pajak, utang pajak, penagihan aktif, penyitaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 15:40 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Laksanakan Sita Serentak, Kantor Pajak Amankan Mobil hingga Tanah

Kamis, 01 Mei 2025 | 15:00 WIB
KP2KP PRINGSEWU

Apotek Berubah Jadi WP Badan, Petugas Pajak Langsung Cek ke Lokasi

Rabu, 23 April 2025 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Tetap Awasi Kepatuhan Material WP yang Tak Wajib SPT

Rabu, 23 April 2025 | 11:30 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

KPP Undang Pedagang Emas, Beri Edukasi soal Pemeriksaan Pajak

berita pilihan

Senin, 19 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Gaikindo Ungkap Sederet Pajak Ini Bikin Mobil di RI Lebih Mahal

Senin, 19 Mei 2025 | 16:35 WIB
MATERI USKP I/2025

Sukses Hadapi USKP B! Ini Materi PPh Potput yang Bisa Anda Pelajari

Senin, 19 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Hilang dari Coretax, Wajib Pajak Disarankan Lakukan Ini

Senin, 19 Mei 2025 | 16:11 WIB
UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Ikuti Webinar Internasional Bahas GMT Hingga Transfer Pricing, Gratis!

Senin, 19 Mei 2025 | 15:30 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Tiga Putusan MK yang Mengubah Fundamental Pengadilan Pajak, Apa Saja?

Senin, 19 Mei 2025 | 14:39 WIB
MATERI USKP I/2025

Lengkap! Ini Bahan Belajar untuk USKP B Materi PPh Badan dan SPT Badan

Senin, 19 Mei 2025 | 14:30 WIB
USKP PERIODE I/2025

Peserta USKP Wajib Ikuti Briefing Sebelum Ujian, Ini Jadwalnya

Senin, 19 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

PLB Disebut Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal, Begini Klarifikasi Kemenkeu

Senin, 19 Mei 2025 | 13:00 WIB
PMK 30/2025

Genjot Hilirisasi, Tarif Pungutan Ekspor Sawit Naik Jadi 10%