Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Dividen BUMN Mengalir ke Danantara, Setoran PNBP Ikut Tergerus?

A+
A-
1
A+
A-
1
Dividen BUMN Mengalir ke Danantara, Setoran PNBP Ikut Tergerus?

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan tanggapan saat mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Rapat tersebut membahas capaian kinerja 2024 dan program kerja 2025 Kementerian Keuangan, proyeksi APBN-P 2025 serta pengawasan UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan tetap aman meski pemerintah membentuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Suahasil mengatakan PNBP tidak hanya bersumber dari setoran dividen oleh BUMN. Menurutnya, kinerja PNBP justru lebih bergantung pada aktivitas ekonomi masyarakat.

"PNBP itu dari aktivitas ekonomi, bisa berupa dia adalah dari sektor pertambangan, dari sektor pelayanan-pelayanan, dari berbagai macam sektor. Enggak ada masalah [dengan pembentukan Danantara]," katanya, dikutip pada Kamis (27/2/2025).

Baca Juga: Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Suahasil mengatakan pemerintah mengelola PNBP yang berasal dari berbagai pos. Apabila dividen BUMN kini dikelola Danantara, masih ada pos lain yang dapat dioptimalkan seperti dari sumber daya alam dan pelayanan publik.

Dia menjelaskan pemerintah terus berupaya meningkatkan PNBP melalui penciptaan kegiatan ekonomi yang memiliki intensitas tinggi. Menurutnya, pergerakan ekonomi dengan intensitas tinggi bakal mendatangkan penerimaan negara, baik PNBP maupun perpajakan.

"APBN-nya nanti ngikut, dalam pengertian mana yang jadi penerima negara kita keluarkan untuk yang betul-betul mendorong kegiatan ekonomi lanjutan berputarnya," ujarnya.

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Pemerintah mencatat realisasi PNBP 2024 senilai Rp579,5 triliun atau 117,8% dari target Rp492 triliun. Meski target tercapai, kinerja PNBP mengalami kontraksi sebesar 5,4%. Adapun pada tahun ini, PNBP ditargetkan senilai Rp513,63 triliun.

Pemerintah telah membentuk BPI Danantara berdasarkan UU BUMN. Danantara memiliki 6 wewenang, termasuk mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN, serta menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. (sap)

Baca Juga: Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BPI Danantara, Danantara, OJK, bank, BUMN, BRI, Mandiri, BNI, investasi, dividen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

mella indiva

Kamis, 27 Februari 2025 | 11:06 WIB
Selalu PMK untuk menekan rakyat, kalau yg korupsi kok tidak pernah dikejar. Wahai ibu sri jangan menekan rakyat terus2an
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 09:45 WIB
KINERJA FISKAL

Akhir 2024, Kemenkeu Catat Rasio Utang Pemerintah 39,36 Persen

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:01 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi, BI Pertahankan Suku Bunga di 5,75 Persen

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:00 WIB
KOREA SELATAN

Aktor Squid Game Ini Bantah Lakukan Penggelapan Pajak Senilai Miliaran

Selasa, 18 Februari 2025 | 20:00 WIB
MALAYSIA

Demi Keadilan dan Kewajaran, Menkeu Ini Pungut Pajak Dividen

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini