Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Omzet Agensi Artis Tembus Rp4,8 Miliar, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

A+
A-
1
A+
A-
1
Omzet Agensi Artis Tembus Rp4,8 Miliar, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan mengadakan kunjungan kerja ke alamat salah satu perusahaan yang bergerak sebagai agensi artis pada 6 Mei 2025 guna melakukan verifikasi lapangan.

Pegawai pajak dari KPP Pratama Badung Selatan Nanny Fitriana mengatakan verifikasi dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Adapun perusahaan yang didatangi menyediakan layanan endorsement bagi para artis.

"Verifikasi ini dilakukan karena wajib pajak sudah mencapai peredaran usaha lebih dari Rp4,8 miliar sehingga memenuhi syarat untuk menjadi PKP. Wajib pajak juga bekerja sama dengan berbagai artis untuk memasarkan produk atau layanan," katanya dikutip dari situs DJP, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga: Potensi Harmonisasi Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global

Dalam kunjungannya, Nanny menemui karyawan yang berada di lokasi lantaran direktur perusahaan sedang tidak ditempat. Menurutnya, verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh administrasi dan kewajiban perpajakan wajib pajak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan omzet yang cukup besar, kewajiban untuk mengajukan PKP sangat penting terutama karena mereka bekerja dengan banyak klien dari sektor komersial,” tuturnya.

Proses verifikasi tidak hanya meliputi pengecekan dokumen, tetapi juga pemberian edukasi mengenai kewajiban PPN bagi wajib pajak yang bergerak di sektor jasa. Hal ini sangat penting agar wajib pajak dapat memahami kewajiban perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Senat AS Setujui RUU Pembebasan Pajak atas Tip

“Sesuai dengan arahan pimpinan kami, seluruh pegawai KPP Pratama Badung Selatan diwajibkan untuk senantiasa melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan,” ujar Nanny.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Dorong Pemda Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Susun 6 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama badung selatan, kunjungan, visit, verifikasi, pengusaha kena pajak, PKP, agensi artis, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:55 WIB
KURS PAJAK 21 MEI 2025 - 27 MEI 2025

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Dolar AS Kembali Menguat Atas Rupiah

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PKP: 70 Pemda Belum Beri Pembebasan Pajak untuk Rumah MBR

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Apa PR Utama Pemerintah dalam Memindahkan Pengadilan Pajak ke MA?

berita pilihan

Rabu, 21 Mei 2025 | 20:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Potensi Harmonisasi Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Senat AS Setujui RUU Pembebasan Pajak atas Tip

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Dorong Pemda Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Susun 6 Strategi

Rabu, 21 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Tak Adopsi Pajak Minimum Global, Implementasi di RI Tak Terdampak

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Sudah Meninggal Tetap Dapat Imbauan Lapor SPT, Harus Bagaimana?

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:05 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Enggak ada Lawan! Porsinya Mendominasi Pendapatan Negara