Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Opsen Pajak Berlaku Tahun Depan, Pemkot Bakal Raup Rp50 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Opsen Pajak Berlaku Tahun Depan, Pemkot Bakal Raup Rp50 Miliar

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemkot Tanjungpinang akan memperoleh tambahan penerimaan senilai Rp50 miliar pada 2025 seiring dengan berlakunya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun depan.

Bila dibandingkan dengan skema bagi hasil PKB dan BBNKB, pendapatan Pemkot Tanjungpinang yang berasal dari hak pemkot atas PKB dan BBNKB yang dipungut pemprov berpotensi naik 3 kali lipat.

"Jadi, penerimaan kami akan meningkat sekitar 3 kali lipat. Sebab, tahun-tahun sebelumnya hanya menerima belasan miliar saja," kata Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat, dikutip pada Minggu (4/11/2024).

Baca Juga: Jangan Ada Pembiaran, Sekda Minta Jenis Pajak Daerah Ini Dioptimalkan

Zulhidayat mengatakan pemkot akan menggunakan penerimaan opsen PKB dan BBNKB senilai Rp50 miliar tersebut untuk membiayai pembangunan jalan di wilayah Kota Tanjungpinang.

Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, sebesar 10% dari opsen PKB harus dialokasikan untuk membangun atau memelihara jalan serta meningkatkan moda dan sarana transportasi umum.

"Intinya sesuai peruntukan yang diarahkan oleh Kementerian Keuangan," ujar Zulhidayat seperti dilansir hariankepri.com.

Baca Juga: Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB mulai dipungut pada 5 Januari 2025 sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Setiap pemerintah kabupaten/kota di Indonesia berhak mengenakan opsen sebesar 66% dari besaran PKB dan BBNKB terutang.

Dalam PP 35/2023 disebutkan bahwa opsen akan langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota melalui mekanisme split payment secara otomatis.

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Pokok opsen ditetapkan bersamaan dengan pokok PKB dan BBNKB dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen yang dipersamakan dengan SKPD. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota tanjungpinang, opsen pajak, pembangunan pajak, PAD, pemeliharaan jalan, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Pemkab Raup Rp18 Miliar dari Penerapan Opsen PKB dan BBNKB

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Butuh Referensi Perpajakan Bahasa Inggris yang Kredibel? Coba Cek Ini

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Pajak Karbon untuk Pengembangan Hidrogen-Amonia Dikenalkan Mulai 2027

Jum'at, 09 Mei 2025 | 08:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Finally! By the End of July, Coretax Will Be Bug-Free

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya