Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Opsen Pajak Berlaku Tahun Depan, Pemkot Bakal Raup Rp50 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Opsen Pajak Berlaku Tahun Depan, Pemkot Bakal Raup Rp50 Miliar

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemkot Tanjungpinang akan memperoleh tambahan penerimaan senilai Rp50 miliar pada 2025 seiring dengan berlakunya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun depan.

Bila dibandingkan dengan skema bagi hasil PKB dan BBNKB, pendapatan Pemkot Tanjungpinang yang berasal dari hak pemkot atas PKB dan BBNKB yang dipungut pemprov berpotensi naik 3 kali lipat.

"Jadi, penerimaan kami akan meningkat sekitar 3 kali lipat. Sebab, tahun-tahun sebelumnya hanya menerima belasan miliar saja," kata Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat, dikutip pada Minggu (4/11/2024).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Zulhidayat mengatakan pemkot akan menggunakan penerimaan opsen PKB dan BBNKB senilai Rp50 miliar tersebut untuk membiayai pembangunan jalan di wilayah Kota Tanjungpinang.

Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, sebesar 10% dari opsen PKB harus dialokasikan untuk membangun atau memelihara jalan serta meningkatkan moda dan sarana transportasi umum.

"Intinya sesuai peruntukan yang diarahkan oleh Kementerian Keuangan," ujar Zulhidayat seperti dilansir hariankepri.com.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB mulai dipungut pada 5 Januari 2025 sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Setiap pemerintah kabupaten/kota di Indonesia berhak mengenakan opsen sebesar 66% dari besaran PKB dan BBNKB terutang.

Dalam PP 35/2023 disebutkan bahwa opsen akan langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota melalui mekanisme split payment secara otomatis.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Pokok opsen ditetapkan bersamaan dengan pokok PKB dan BBNKB dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen yang dipersamakan dengan SKPD. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota tanjungpinang, opsen pajak, pembangunan pajak, PAD, pemeliharaan jalan, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial