Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Pacu Tax Ratio, Reformasi Pajak dan Deregulasi Jadi Perhatian Menkeu

A+
A-
1
A+
A-
1
Pacu Tax Ratio, Reformasi Pajak dan Deregulasi Jadi Perhatian Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan melakukan serangkaian upaya untuk mendongkrak rasio perpajakan (tax ratio) di tengah perlambatan ekonomi global saat ini.

Sri Mulyani mengatakan upaya yang akan dilakukan untuk menaikkan tax ratio tersebut antara lain memperbaiki administrasi perpajakan, melakukan deregulasi, hingga mengawasi kegiatan ilegal di sejumlah sektor ke depannya.

"Untuk memperbaiki tax ratio, kami akan perbaiki administrasi perpajakan, ini juga termasuk langkah deregulasi," katanya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dikutip pada Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Sri Mulyani menuturkan perbaikan administrasi perpajakan yang dilakukan pemerintah antara lain meliputi penerapan coretax administration system, penyederhanaan proses restitusi, hingga percepatan pemeriksaan pajak.

Dia menambahkan berbagai kebijakan dan administrasi perpajakan akan terus diharmonisasikan demi memudahkan pelayanan. Tak hanya itu, reformasi perpajakan ini juga akan memberikan kepastian dan simplifikasi kepada wajib pajak sehingga bisa meningkatkan kepatuhan.

"Reformasi dilakukan untuk makin mempermudah dan melayani lebih baik, serta untuk memberikan kepastian dan penyederhanaan sehingga menimbulkan compliance lebih tinggi," tuturnya.

Baca Juga: "Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Untuk kepabeanan, lanjut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan juga memberikan kepastian berusaha dengan menerapkan sistem rentang nilai (price range) sebagai acuan kewajaran nilai transaksi atas barang impor, bukan untuk menentukan harga penetapan.

Delegasi Indonesia juga akan menyampaikan aspek pelayanan dan pengawasan kepabeanan ke United States Trade Representative (USTR) sebagai materi tambahan untuk perundingan tarif dengan AS. Sebab, USTR khawatir mengenai penentuan nilai pabean ke satu harga.

"[Juga] menghapus kuota impor untuk menyederhanakan tata kelola impor, kita juga akan berinvestasi dalam peralatan high-co scan x-ray sehingga bisa memberikan percepatan layanan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Cara Bikin Billing PPh Final Pengalihan Hak Tanah/Bangunan di Coretax

Selain menggenjot proses reformasi perpajakan dan deregulasi kepabeanan untuk meningkatkan tax ratio, pemerintah juga berencana melakukan ekstensifikasi dan mengawasi kegiatan ilegal guna mengoptimalkan pungutan negara.

"Itu kami lakukan dengan kerja sama dengan berbagai K/L, di sektor perikanan, pertambangan termasuk illegal mining, illegal logging, illegal fishing," ujarnya.

Sebagai informasi, tax ratio Indonesia mengalami fluktuatif, tetapi cenderung meningkat dalam 5 tahun terakhir. Meski demikian, angka itu masih jauh dari level ideal tax ratio sebuah negara menurut IMF, yaitu sebesar 15%.

Baca Juga: DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

Pada 2019, tax ratio Indonesia mencapai 9,76%. Tahun-tahun berikutnya, tax ratio mencapai 8,33%, 9,12%, 10,39%, dan 10,31%. pada 2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pajak, tax ratio, rasio pajak, deregulasi, perpajakan, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Dapat Hadiah dari Luar Negeri Harus Bayar Bea Masuk? Begini Aturannya

Kamis, 24 April 2025 | 17:01 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Di Asia Tax Forum 2025, DDTC Suarakan Harapan tentang Pengadilan Pajak

Kamis, 24 April 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Mulai Susun Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok 2026-2029

Kamis, 24 April 2025 | 16:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Tak Sejalan dengan Penyatuan Atap, Syarat Kuasa Hukum Diuji ke MK

berita pilihan

Jum'at, 25 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Jum'at, 25 April 2025 | 16:07 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

"Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Menyoroti Peran Pajak dalam Mendorong Inisiatif ESG

Jum'at, 25 April 2025 | 15:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

Jum'at, 25 April 2025 | 15:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung

Jum'at, 25 April 2025 | 14:30 WIB
KABUPATEN BLORA

17.000 Kendaraan di Blora Ikut Pemutihan, Pemprov Raup Rp6,7 Triliun

Jum'at, 25 April 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Istilah PPN dalam Sistem Perpajakan Modern

Jum'at, 25 April 2025 | 14:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Soal Bea Masuk Trump, Indonesia Mulai Negosiasi Teknis dengan AS

Jum'at, 25 April 2025 | 13:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax Tahun Depan, WP Perlu Perhatikan Ini