Pacu Tax Ratio, Reformasi Pajak dan Deregulasi Jadi Perhatian Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan melakukan serangkaian upaya untuk mendongkrak rasio perpajakan (tax ratio) di tengah perlambatan ekonomi global saat ini.
Sri Mulyani mengatakan upaya yang akan dilakukan untuk menaikkan tax ratio tersebut antara lain memperbaiki administrasi perpajakan, melakukan deregulasi, hingga mengawasi kegiatan ilegal di sejumlah sektor ke depannya.
"Untuk memperbaiki tax ratio, kami akan perbaiki administrasi perpajakan, ini juga termasuk langkah deregulasi," katanya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dikutip pada Jumat (25/4/2025).
Sri Mulyani menuturkan perbaikan administrasi perpajakan yang dilakukan pemerintah antara lain meliputi penerapan coretax administration system, penyederhanaan proses restitusi, hingga percepatan pemeriksaan pajak.
Dia menambahkan berbagai kebijakan dan administrasi perpajakan akan terus diharmonisasikan demi memudahkan pelayanan. Tak hanya itu, reformasi perpajakan ini juga akan memberikan kepastian dan simplifikasi kepada wajib pajak sehingga bisa meningkatkan kepatuhan.
"Reformasi dilakukan untuk makin mempermudah dan melayani lebih baik, serta untuk memberikan kepastian dan penyederhanaan sehingga menimbulkan compliance lebih tinggi," tuturnya.
Untuk kepabeanan, lanjut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan juga memberikan kepastian berusaha dengan menerapkan sistem rentang nilai (price range) sebagai acuan kewajaran nilai transaksi atas barang impor, bukan untuk menentukan harga penetapan.
Delegasi Indonesia juga akan menyampaikan aspek pelayanan dan pengawasan kepabeanan ke United States Trade Representative (USTR) sebagai materi tambahan untuk perundingan tarif dengan AS. Sebab, USTR khawatir mengenai penentuan nilai pabean ke satu harga.
"[Juga] menghapus kuota impor untuk menyederhanakan tata kelola impor, kita juga akan berinvestasi dalam peralatan high-co scan x-ray sehingga bisa memberikan percepatan layanan," ujar Sri Mulyani.
Selain menggenjot proses reformasi perpajakan dan deregulasi kepabeanan untuk meningkatkan tax ratio, pemerintah juga berencana melakukan ekstensifikasi dan mengawasi kegiatan ilegal guna mengoptimalkan pungutan negara.
"Itu kami lakukan dengan kerja sama dengan berbagai K/L, di sektor perikanan, pertambangan termasuk illegal mining, illegal logging, illegal fishing," ujarnya.
Sebagai informasi, tax ratio Indonesia mengalami fluktuatif, tetapi cenderung meningkat dalam 5 tahun terakhir. Meski demikian, angka itu masih jauh dari level ideal tax ratio sebuah negara menurut IMF, yaitu sebesar 15%.
Pada 2019, tax ratio Indonesia mencapai 9,76%. Tahun-tahun berikutnya, tax ratio mencapai 8,33%, 9,12%, 10,39%, dan 10,31%. pada 2023. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.