Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pacu Tax Ratio, Reformasi Pajak dan Deregulasi Jadi Perhatian Menkeu

A+
A-
1
A+
A-
1
Pacu Tax Ratio, Reformasi Pajak dan Deregulasi Jadi Perhatian Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan melakukan serangkaian upaya untuk mendongkrak rasio perpajakan (tax ratio) di tengah perlambatan ekonomi global saat ini.

Sri Mulyani mengatakan upaya yang akan dilakukan untuk menaikkan tax ratio tersebut antara lain memperbaiki administrasi perpajakan, melakukan deregulasi, hingga mengawasi kegiatan ilegal di sejumlah sektor ke depannya.

"Untuk memperbaiki tax ratio, kami akan perbaiki administrasi perpajakan, ini juga termasuk langkah deregulasi," katanya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dikutip pada Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Ada Detail Transaksi WP yang Belum Masuk SPT, Fiskus Adakan Kunjungan

Sri Mulyani menuturkan perbaikan administrasi perpajakan yang dilakukan pemerintah antara lain meliputi penerapan coretax administration system, penyederhanaan proses restitusi, hingga percepatan pemeriksaan pajak.

Dia menambahkan berbagai kebijakan dan administrasi perpajakan akan terus diharmonisasikan demi memudahkan pelayanan. Tak hanya itu, reformasi perpajakan ini juga akan memberikan kepastian dan simplifikasi kepada wajib pajak sehingga bisa meningkatkan kepatuhan.

"Reformasi dilakukan untuk makin mempermudah dan melayani lebih baik, serta untuk memberikan kepastian dan penyederhanaan sehingga menimbulkan compliance lebih tinggi," tuturnya.

Baca Juga: Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Untuk kepabeanan, lanjut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan juga memberikan kepastian berusaha dengan menerapkan sistem rentang nilai (price range) sebagai acuan kewajaran nilai transaksi atas barang impor, bukan untuk menentukan harga penetapan.

Delegasi Indonesia juga akan menyampaikan aspek pelayanan dan pengawasan kepabeanan ke United States Trade Representative (USTR) sebagai materi tambahan untuk perundingan tarif dengan AS. Sebab, USTR khawatir mengenai penentuan nilai pabean ke satu harga.

"[Juga] menghapus kuota impor untuk menyederhanakan tata kelola impor, kita juga akan berinvestasi dalam peralatan high-co scan x-ray sehingga bisa memberikan percepatan layanan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Selain menggenjot proses reformasi perpajakan dan deregulasi kepabeanan untuk meningkatkan tax ratio, pemerintah juga berencana melakukan ekstensifikasi dan mengawasi kegiatan ilegal guna mengoptimalkan pungutan negara.

"Itu kami lakukan dengan kerja sama dengan berbagai K/L, di sektor perikanan, pertambangan termasuk illegal mining, illegal logging, illegal fishing," ujarnya.

Sebagai informasi, tax ratio Indonesia mengalami fluktuatif, tetapi cenderung meningkat dalam 5 tahun terakhir. Meski demikian, angka itu masih jauh dari level ideal tax ratio sebuah negara menurut IMF, yaitu sebesar 15%.

Baca Juga: Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Pada 2019, tax ratio Indonesia mencapai 9,76%. Tahun-tahun berikutnya, tax ratio mencapai 8,33%, 9,12%, 10,39%, dan 10,31%. pada 2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pajak, tax ratio, rasio pajak, deregulasi, perpajakan, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Sabtu, 07 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Deflasi, Kemenkeu Sebut Daya Beli Masyarakat Masih Terjaga

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik