Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Program Pajak Berisyarat yang diinisiasi Ditjen Pajak (DJP) resmi terpilih sebagai salah satu finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2025.
Dalam kompetisi yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tersebut, DJP melalui Program Pajak Berisyarat menjadi finalis pada kategori penguatan kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan, anak, serta penyandang disabilitas.
"Edukasi pajak merupakan hak bagi semua warga negara, tak terkecuali teman tuli. Untuk itu, Pajak Berisyarat hadir guna memastikan edukasi perpajakan dapat diakses oleh siapa pun, secara setara, tanpa hambatan komunikasi," tulis DJP dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).
Program Pajak Berisyarat pertama kali diselenggarakan pada Hari Disabilitas Internasional 2021 oleh DJP bersama Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin).
Mulanya, Pajak Berisyarat diselenggarakan dengan menyasar pada UMKM tuli. Kini, Pajak Berisyarat telah berkembang luas secara nasional dan mampu menjangkau lebih dari 1.600 peserta disabilitas.
Pada 2022, Pajak Berisyarat diselenggarakan di 20 kantor wilayah (kanwil) DJP. Sementara pada 2024, sudah ada 28 kanwil DJP yang menyelenggarakan program ini.
Melalui program Pajak Berisyarat, DJP memberikan materi pelatihan mengenai perpajakan, pencatatan keuangan, literasi finansial, pemasaran digital, dan topik-topik relevan lainnya.
Pajak Berisyarat juga telah terintegrasi dengan strategi edukasi DJP secara nasional dan sudah mendapatkan dukungan dari Komisi Nasional Disabilitas, organisasi disabilitas daerah, dan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ).
"Pajak Berisyarat adalah wujud komitmen kami untuk memastikan informasi perpajakan menjangkau semua pihak—tanpa terkecuali. Mari menjadi bagian dari inklusivitas dan kesetaraan pajak dengan mendukung program Pajak Berisyarat," tulis DJP.
Pajak Berisyarat merupakan bentuk pemenuhan salah satu hak wajib pajak yang termuat dalam piagam wajib pajak atau taxpayers' charter, yakni hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
Melalui pemenuhan hak tersebut, wajib pajak diharapkan bisa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
"Program ini memberi ruang kepada penyandang disabilitas khususnya teman tuli untuk memahami hak dan kewajiban perpajakan secara setara," ujar Ketua Komisi Nasional Disabilitas Rachmita Harahap. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
dinda
Rauzan Alfazri
Achmad Hilmy Syarifudin
Caezar Putra Shidqie
Ambrosius Manuel
Calissta Verginia Karlan
Dzikri Aditya Ihatra
Vinata
Michael Chang
Fatrick Efendy