Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Pajak Minimum Global Terbit Akhir 2025, Insentif Tambahan Disiapkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pajak Minimum Global Terbit Akhir 2025, Insentif Tambahan Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyiapkan insentif guna menindaklanjuti implementasi pajak minimum global dengan tarif efektif minimal sebesar 15%.

Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Usaha Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Andi Maulana mengatakan insentif baru diperlukan mengingat regulasi terkait dengan pajak minimum global akan terbit akhir 2025.

"Kami harus siap-siap memberikan insentif tambahan di luar global minimum tax (GMT) dengan tidak mengabaikan fasilitas tax holiday yang sudah diberikan," katanya, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga: Ada Aturan Baru, WPOP sebagai Pemotong PPh Final atas Sewa Diperluas?

Dengan demikian, lanjut Andi, pemerintah hanya memiliki waktu 1 tahun untuk memformulasikan insentif baru yang akan ditawarkan kepada calon investor.

Seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, pemerintah sedang menyiapkan insentif alternatif guna mengompensasi pemberlakuan pajak minimum global di Indonesia.

Insentif baru yang disiapkan utamanya untuk wajib pajak penerima tax holiday yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global.

Baca Juga: Optimalkan Pajak, Sri Mulyani Minta Coretax Segera Diperbaiki

"Kami sudah sampaikan kepada penerima tax holiday bahwa apabila ini [pajak minimum global] berlaku maka akan ada adjustment. Namun, jangan khawatir, karena kami bisa memberikan insentif dalam bentuk lain," ujar Rosan pada bulan lalu.

Untuk pelaku usaha domestik yang tidak tercakup dalam ketentuan pajak minimum global, pelaku usaha dimaksud tetap bisa memanfaatkan tax holiday tanpa perlu mengkhawatirkan pemberlakuan pajak minimum global.

"Kepada perusahaan domestik penerima tax holiday itu tidak usah khawatir, yang menarik 15% itu negara yang bersangkutan (yurisdiksi ultimate parent entity). Kalau negara asalnya adalah Indonesia, tentu kami bisa memberlakukan tax holiday yang ada," tutur Rosan.

Baca Juga: Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Sebagai informasi, pajak minimum global dengan tarif efektif minimal sebesar 15% berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun.

Dengan rezim tersebut, yurisdiksi sumber berhak mengenakan top-up tax atas laba entitas perusahaan multinasional yang berlokasi di yurisdiksi bersangkutan yang dipajaki di bawah tarif efektif 15%.

Top-up tax oleh yurisdiksi sumber dikenakan apabila yurisdiksi dimaksud sudah mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Baca Juga: Meninjau Ulang Pengawasan DJP: Evolusi Peran Account Representative

Apabila yurisdiksi sumber tak memberlakukan QDMTT maka yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki oleh yurisdiksi sumber. Top-up tax oleh yurisdiksi sumber dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Jika yurisdiksi UPE tidak menerapkan IIR dan yurisdiksi sumber tidak menerapkan QDMTT maka yurisdiksi lain bisa mengenakan top-up tax melalui pembatalan pembebanan biaya (denial of deduction) atau penyesuaian yang setara melalui mekanisme undertaxed profit rule (UTPR).

Indonesia sendiri berencana untuk mengimplementasikan QDMTT dan IIR pada 2025, sedangkan UTPR baru akan diimplementasikan pada 2026. (rig)

Baca Juga: Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bkpm, pajak minimum global, insentif fiskal, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Revisi Peraturan terkait Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Kamis, 12 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

berita pilihan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Ada Aturan Baru, WPOP sebagai Pemotong PPh Final atas Sewa Diperluas?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Optimalkan Pajak, Sri Mulyani Minta Coretax Segera Diperbaiki

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:47 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:45 WIB
OPINI PAJAK

Meninjau Ulang Pengawasan DJP: Evolusi Peran Account Representative

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:00 WIB
KABUPATEN TABANAN

Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:15 WIB
PMK 34/2025

Jemaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Impor secara Lisan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:22 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:30 WIB
DKI JAKARTA

Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok