Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pandemi Jadi Katalis Reformasi Pajak, Begini Catatan untuk Indonesia

A+
A-
0
A+
A-
0
Pandemi Jadi Katalis Reformasi Pajak, Begini Catatan untuk Indonesia

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dalam seminar Perkembangan Pajak Domestik dan Global Terkini di FEB Usakti. 

JAKARTA, DDTCNews - Lanskap perpajakan domestik dan global telah mengalami perubahan sejalan dengan upaya berbagai negara melakukan reformasi pajak selama pandemi Covid-19. Reformasi pajak tersebut, salah satunya, didorong oleh upaya masing-masing negara untuk mengamankan penerimaannya.

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan pandemi memang menjadi pukulan telak bagi seluruh negara di dunia yang menggerus penerimaan pajak. Momentum tersebut kemudian dimanfaatkan banyak negara untuk melakukan reformasi agar penerimaan pajaknya mampu tumbuh secara berkelanjutan.

"Biasanya krisis memang menjadi katalis tax reform. Demikian pula yang terjadi di Indonesia dan banyak negara karena kita harus segera recover, daya saing ditingkatkan, dan penerimaan ditingkatkan," katanya dalam seminar Perkembangan Pajak Domestik dan Global Terkini di FEB Usakti, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga: Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Kendati pandemi memberikan tekanan yang cukup berat, Indonesia terbukti cukup tangguh dan sanggup pulih lebih cepat ketimbang negara-negara lain, bahkan anggota OECD. Indonesia mencatatkan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 19,2% pada 2021. Pada periode yang sama, negara-negara OECD 'hanya' mampu tumbuh 12,8%.

Kondisi serupa juga terjadi pada pertumbuhan tax ratio. Indonesia mencatatkan kenaikan sebesar 0,8% pada 2021, sedangkan negara OECD bertumbuh 0,6%.

Namun, masih ada catatan penting bagi Indonesia di tengah capaian positif di atas. Jika dilihat di lingkup Asia Pasifik, kinerja tax ratio dan tax effort Indonesia masih relatif rendah. Merespons kondisi ini, optimalnya reformasi pajak diyakini menjadi jawaban untuk menyelesaikan persoalan fundamental soal tax ratio yang masih rendah.

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Reformasi yang dijalankan di Indonesia di antaranya dengan diterbitkannya UU tentang 11/2020 Cipta Kerja dan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Reformasi pajak yang kini tengah berjalan juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan berdasarkan jenis pajaknya. Sejauh ini, kontribusi penerimaan pajak per jenis pajak secara historis di Indonesia selalu didominasi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri dan PPN impor. Keduanya bertengger di peringkat 1 dan 3. Apabila ditotal, kontribusi PPN dalam negeri dan PPN impor terhadap penerimaan pajak pada 2021 mencapai 41,8%.

Selanjutnya, pajak penghasilan (PPh) juga perlu dioptimalkan agar makin proporsional. Pada PPh orang pribadi, kontribusi penerimaan PPh Pasal 21 karyawan sudah mencapai 11,7%, tetapi PPh Pasal 25/29 orang pribadi hanya 1%.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

"Integrasi NIK sebagai NPWP yang diharapkan dapat menjadi jawaban dari persoalan ini," ujarnya.

Kemudian, pada PPh badan, Bawono mengungkapkan kontribusinya terhadap penerimaan pajak Indonesia tercatat sebesar 19,9%. Jenis pajak ini juga tetap perlu didorong di tengah isu penghindaran pajak.

Reformasi juga perlu menyentuh kebijakan insentif pajak. Selama ini Indonesia menjadi salah satu negara yang menawarkan berbagai insentif pajak untuk menarik investasi. Insentif pajak tersebut tergolong lengkap, mencakup pengurangan tarif, tax holiday, tax allowance, serta supertax deduction. Sejalan dengan konsensus awal mengenai pajak minimum global, investor akan dikenakan tarif 15% di manapun menanamkan modalnya.

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Kendati insentif sudah diberikan melalui beragam menu, pemerintah perlu meninjau ulang efektivitas dari setiap kemudahan yang diberikan bagi investor.

FEB Universitas Trisakti mengadakan kuliah umum dengan tema Perkembangan Pajak Domestik dan Global Terkini. Kuliah umum tersebut diselenggarakan bersama dengan penandatanganan memorandum of agreement (MoA) kerja sama pendidikan pajak antara FEB Universitas Trisakti dan DDTC. (sap)

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : reformasi pajak, penerimaan pajak, UU Cipta Kerja, UU HPP, PPN, PPh, Bawono Kristiaji

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 April 2025 | 13:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Pahami Prosedur Restitusi PPN Usai Implementasi Coretax, Baca Buku Ini

Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pengkreditan Pajak Masukan PPN bagi PKP Belum Penyerahan atau Ekspor

Selasa, 15 April 2025 | 08:45 WIB
PMK 18/2021

Dividen DN dan LN yang Diterima WP Badan Dikecualikan dari Objek PPh

Selasa, 15 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Laporan Konsultan Pajak Bakal Jadi Bulanan, Sistem Baru Disiapkan

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University