Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

A+
A-
0
A+
A-
0
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bagi perusahaan multinasional, hal krusial yang perlu diperhatikan ketika melakukan transaksi afiliasi ialah mempersiapkan dokumentasi transfer pricing yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di berbagai negara.

Termasuk di dalamnya, mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung kebijakan pembentukan harga yang ditetapkan perusahaan, yang ketentuannya berbeda-beda di berbagai negara.

Dokumentasi tersebut tidak hanya menjadi bukti kepatuhan terhadap prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle), tetapi juga sebagai alat untuk mempertanggungjawabkan kebijakan harga transfer kepada otoritas pajak.

Baca Juga: Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Setidaknya, terdapat 4 organisasi internasional yang memberikan pedoman mengenai dokumentasi transfer pricing, yaitu Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Pacific Association of Tax Administrators (PATA), European Union (EU), dan United Nations (UN).

Tiap-tiap organisasi tersebut memberikan kerangka kerja yang bisa digunakan oleh perusahaan dalam menyusun dokumentasi transfer pricing.

Meskipun terdapat variasi dalam pendekatan dan ketentuan spesifik di setiap negara, terdapat beberapa prinsip mendasar yang disepakati secara umum dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing tersebut.

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Pertama, sebagai upaya mempertanggungjawabkan penerapan prinsip kewajaran. Dokumentasi transfer pricing harus mampu menunjukkan bahwa transaksi afiliasi telah dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Hal ini mencakup analisis kesebandingan, pemilihan pembanding, pemilihan metode transfer pricing yang tepat, serta faktor-faktor lain yang memengaruhi penentuan harga transfer.

Kedua, dokumentasi terkini. Informasi yang disertakan dalam dokumentasi transfer pricing harus mencerminkan kondisi transaksi pada saat dilakukan. Dokumentasi ini harus mencakup data keuangan, analisis fungsi dan risiko, serta faktor-faktor ekonomi yang relevan dengan transaksi afiliasi yang terjadi.

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Ketiga, saat pembuatan. Penyusunan dokumentasi transfer pricing dapat dilakukan pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) atau ketika diminta dalam proses pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak.

Oleh karena itu, perusahaan disarankan untuk selalu menjaga kualitas dokumentasi sehingga dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Bagi wajib pajak yang ingin memahami lebih dalam mengenai pedoman dokumentasi transfer pricing berdasarkan pedoman dari OECD, PATA, EU, dan UN, DDTC menyediakan referensi komprehensif dalam buku Transfer Pricing Edisi Kedua Volume II.

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Buku tersebut membahas secara terperinci standar internasional, metode yang digunakan, hingga praktik terbaik dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing yang sesuai dengan regulasi global dan domestik.

Dengan dokumentasi yang lengkap dan berkualitas, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan serta memitigasi risiko sengketa dengan otoritas pajak di berbagai yurisdiksi.

Miliki buku ini sekarang: https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/transfer-pricing-ide-strategi-dan-panduan-praktis-dalam-perspektif-pajak-internasional-edisi-kedua-volume-ii (rig)

Baca Juga: Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, transfer pricing, pajak, tp doc, literatur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:21 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:30 WIB
KPP MINYAK DAN GAS BUMI

WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar