Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

A+
A-
0
A+
A-
0
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bagi perusahaan multinasional, hal krusial yang perlu diperhatikan ketika melakukan transaksi afiliasi ialah mempersiapkan dokumentasi transfer pricing yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di berbagai negara.

Termasuk di dalamnya, mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung kebijakan pembentukan harga yang ditetapkan perusahaan, yang ketentuannya berbeda-beda di berbagai negara.

Dokumentasi tersebut tidak hanya menjadi bukti kepatuhan terhadap prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle), tetapi juga sebagai alat untuk mempertanggungjawabkan kebijakan harga transfer kepada otoritas pajak.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Setidaknya, terdapat 4 organisasi internasional yang memberikan pedoman mengenai dokumentasi transfer pricing, yaitu Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Pacific Association of Tax Administrators (PATA), European Union (EU), dan United Nations (UN).

Tiap-tiap organisasi tersebut memberikan kerangka kerja yang bisa digunakan oleh perusahaan dalam menyusun dokumentasi transfer pricing.

Meskipun terdapat variasi dalam pendekatan dan ketentuan spesifik di setiap negara, terdapat beberapa prinsip mendasar yang disepakati secara umum dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing tersebut.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Pertama, sebagai upaya mempertanggungjawabkan penerapan prinsip kewajaran. Dokumentasi transfer pricing harus mampu menunjukkan bahwa transaksi afiliasi telah dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Hal ini mencakup analisis kesebandingan, pemilihan pembanding, pemilihan metode transfer pricing yang tepat, serta faktor-faktor lain yang memengaruhi penentuan harga transfer.

Kedua, dokumentasi terkini. Informasi yang disertakan dalam dokumentasi transfer pricing harus mencerminkan kondisi transaksi pada saat dilakukan. Dokumentasi ini harus mencakup data keuangan, analisis fungsi dan risiko, serta faktor-faktor ekonomi yang relevan dengan transaksi afiliasi yang terjadi.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Ketiga, saat pembuatan. Penyusunan dokumentasi transfer pricing dapat dilakukan pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) atau ketika diminta dalam proses pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak.

Oleh karena itu, perusahaan disarankan untuk selalu menjaga kualitas dokumentasi sehingga dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Bagi wajib pajak yang ingin memahami lebih dalam mengenai pedoman dokumentasi transfer pricing berdasarkan pedoman dari OECD, PATA, EU, dan UN, DDTC menyediakan referensi komprehensif dalam buku Transfer Pricing Edisi Kedua Volume II.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Buku tersebut membahas secara terperinci standar internasional, metode yang digunakan, hingga praktik terbaik dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing yang sesuai dengan regulasi global dan domestik.

Dengan dokumentasi yang lengkap dan berkualitas, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan serta memitigasi risiko sengketa dengan otoritas pajak di berbagai yurisdiksi.

Miliki buku ini sekarang: https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/transfer-pricing-ide-strategi-dan-panduan-praktis-dalam-perspektif-pajak-internasional-edisi-kedua-volume-ii (rig)

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, transfer pricing, pajak, tp doc, literatur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial