Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Penerapan Open List dan Close List System dalam Rezim Pajak Daerah

A+
A-
2
A+
A-
2
Penerapan Open List dan Close List System dalam Rezim Pajak Daerah

Ilustrasi. 

SEPANJANG sejarah pemungutan pajak daerah, pemerintah pusat telah menerapkan open list system dan close list system secara bergantian. Implementasi sistem tersebut untuk menentukan jenis objek pajak daerah yang dapat dipungut.

Adapun dengan open list system, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat menetapkan dan memungut jenis pajak baru di luar objek yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, dengan close list system, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dilarang memungut pajak daerah selain jenis pajak yang telah disebutkan dan ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Lantas, bagaimanakah perkembangan penerapan open list system dan close list system dalam rezim hukum pajak daerah di Indonesia? Simak perkembangannya sebagai berikut.

UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 18/1997)

SAAT berlakunya UU 18/1997, pemerintah pusat menerapkan open list system untuk menentukan jenis pajak daerah yang dapat dipungut. Penerapan open list system dapat dibuktikan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU 18/1997 yang menyatakan selain jenis pajak daerah yang sudah diatur, pemerintah dapat menetapkan jenis pajak baru melalui peraturan pemerintah.

Jenis pajak baru tersebut dapat ditentukan sepanjang memenuhi 6 syarat. Pertama, bersifat sebagai pajak dan retribusi. Kedua, objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Baca Juga: DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Ketiga, potensinya memadai. Keempat, tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif. Kelima, memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat. Keenam, menjaga kelestarian lingkungan.

Meskipun diberi keleluasaan dalam menentukan jenis pajak tersebut, pemerintah pusat tetap menentukan beberapa jenis pajak yang dapat dipungut pemerintah daerah. Adapun objek pajak daerah yang ditentukan dalam UU 18/1997 sebagai berikut.

Jenis pajak provinsi terdiri atas:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Jenis pajak kabupaten/kota terdiri atas:

  1. Pajak Hotel dan Restoran;
  2. Pajak Hiburan;
  3. Pajak Reklame;
  4. Pajak Penerangan Jalan;
  5. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian C;
  6. Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 34/2000).

DENGAN berlakunya UU 34/2000, pemerintah menerapkan open list system dan close list system dalam penentuan objek pajak daerah secara bersamaan.

Baca Juga: Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Untuk jenis pajak provinsi, pemerintah secara implisit menerapkan close list system. Dalam konteks ini, tidak terdapat ketentuan yang memperbolehkan pemerintah provinsi untuk menetapkan jenis pajak daerah provinsi lainnya selain yang telah diatur dalam UU 34/2000.

Sementara itu, penentuan objek pajak daerah kabupaten/kota dilakukan dengan berpegang pada open list system. Sebab, sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) UU 34/2000, jenis pajak daerah kabupaten/kota dapat dapat ditetapkan jenis pajak lainnya selain 7 objek pajak kabupaten/kota yang telah diatur dalam UU 34/2000.

Penetapan jenis pajak lainnya dapat dilakukan apabila memenuhi 8 syarat secara kumulatif. Pertama, bersifat pajak dan bukan retribusi. Kedua, objek pajak terletak atau terdapat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Baca Juga: Pemindahbukuan Tak Lagi Sefleksibel Dulu, Fiskus Beberkan Perubahannya

Ketiga, objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Keempat, objek pajak bukan merupakan objek pajak provinsi dan/atau objek pajak pusat. Kelima, potensinya memadai.

Keenam, tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif. Ketujuh, memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat. Kedelapan, menjaga kelestarian lingkungan. Adapun objek pajak daerah provinsi dan kabupaten/kota yang diatur dalam UU 34/2000 ialah sebagai berikut.

Jenis pajak provinsi terdiri atas:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Jenis pajak kabupaten/kota terdiri atas:

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
  7. Pajak Parkir.

UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009)

PEMUNGUTAN pajak daerah berdasarkan pada UU 28/2009 menganut close list system. Artinya, pemerintah daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak yang telah disebutkan dan ditentukan dalam Pasal 2 ayat (3) UU 28/2009.

Baca Juga: PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Jenis-jenis pajak yang ditentukan dalam UU 28/2009 tersebut dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan dan potensi di setiap daerah. Adapun perincian objek pajak daerah berdasarkan pada UU 28/2009 sebagai berikut.

Jenis pajak provinsi terdiri atas:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Air Permukaan; dan
  5. Pajak Rokok.

Jenis pajak kabupaten/kota terdiri atas:

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Selanjutnya, melalui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD), pemerintah berniat tetap menerapkan close list system. Namun demikian, objek pajak daerah yang dapat dipungut pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan diubah.

Jumlah pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi untuk memungut akan ditambah dari 5 jenis pajak menjadi 7 jenis pajak.

  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Alat Berat;
  4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  5. Pajak Air Permukaan;
  6. Pajak Rokok; dan
  7. Opsen PPh dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Sementara itu, objek pajak kabupaten/kota akan dikurangi dari 11 jenis pajak menjadi 8 jenis pajak.

  1. Pajak Tanah dan Bangunan;
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Air Tanah;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Opsen PPh, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. (kaw)

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak, pajak daerah, close list, open list, desentralisasi fiskal, fiskal daerah, RUU HKPD, PDRD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax