Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Penerapan Open List dan Close List System dalam Rezim Pajak Daerah

A+
A-
2
A+
A-
2
Penerapan Open List dan Close List System dalam Rezim Pajak Daerah

Ilustrasi. 

SEPANJANG sejarah pemungutan pajak daerah, pemerintah pusat telah menerapkan open list system dan close list system secara bergantian. Implementasi sistem tersebut untuk menentukan jenis objek pajak daerah yang dapat dipungut.

Adapun dengan open list system, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat menetapkan dan memungut jenis pajak baru di luar objek yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, dengan close list system, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dilarang memungut pajak daerah selain jenis pajak yang telah disebutkan dan ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Lantas, bagaimanakah perkembangan penerapan open list system dan close list system dalam rezim hukum pajak daerah di Indonesia? Simak perkembangannya sebagai berikut.

UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 18/1997)

SAAT berlakunya UU 18/1997, pemerintah pusat menerapkan open list system untuk menentukan jenis pajak daerah yang dapat dipungut. Penerapan open list system dapat dibuktikan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU 18/1997 yang menyatakan selain jenis pajak daerah yang sudah diatur, pemerintah dapat menetapkan jenis pajak baru melalui peraturan pemerintah.

Jenis pajak baru tersebut dapat ditentukan sepanjang memenuhi 6 syarat. Pertama, bersifat sebagai pajak dan retribusi. Kedua, objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Ketiga, potensinya memadai. Keempat, tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif. Kelima, memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat. Keenam, menjaga kelestarian lingkungan.

Meskipun diberi keleluasaan dalam menentukan jenis pajak tersebut, pemerintah pusat tetap menentukan beberapa jenis pajak yang dapat dipungut pemerintah daerah. Adapun objek pajak daerah yang ditentukan dalam UU 18/1997 sebagai berikut.

Jenis pajak provinsi terdiri atas:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Jenis pajak kabupaten/kota terdiri atas:

  1. Pajak Hotel dan Restoran;
  2. Pajak Hiburan;
  3. Pajak Reklame;
  4. Pajak Penerangan Jalan;
  5. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian C;
  6. Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 34/2000).

DENGAN berlakunya UU 34/2000, pemerintah menerapkan open list system dan close list system dalam penentuan objek pajak daerah secara bersamaan.

Baca Juga: Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Untuk jenis pajak provinsi, pemerintah secara implisit menerapkan close list system. Dalam konteks ini, tidak terdapat ketentuan yang memperbolehkan pemerintah provinsi untuk menetapkan jenis pajak daerah provinsi lainnya selain yang telah diatur dalam UU 34/2000.

Sementara itu, penentuan objek pajak daerah kabupaten/kota dilakukan dengan berpegang pada open list system. Sebab, sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) UU 34/2000, jenis pajak daerah kabupaten/kota dapat dapat ditetapkan jenis pajak lainnya selain 7 objek pajak kabupaten/kota yang telah diatur dalam UU 34/2000.

Penetapan jenis pajak lainnya dapat dilakukan apabila memenuhi 8 syarat secara kumulatif. Pertama, bersifat pajak dan bukan retribusi. Kedua, objek pajak terletak atau terdapat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Ketiga, objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Keempat, objek pajak bukan merupakan objek pajak provinsi dan/atau objek pajak pusat. Kelima, potensinya memadai.

Keenam, tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif. Ketujuh, memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat. Kedelapan, menjaga kelestarian lingkungan. Adapun objek pajak daerah provinsi dan kabupaten/kota yang diatur dalam UU 34/2000 ialah sebagai berikut.

Jenis pajak provinsi terdiri atas:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Jenis pajak kabupaten/kota terdiri atas:

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
  7. Pajak Parkir.

UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009)

PEMUNGUTAN pajak daerah berdasarkan pada UU 28/2009 menganut close list system. Artinya, pemerintah daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak yang telah disebutkan dan ditentukan dalam Pasal 2 ayat (3) UU 28/2009.

Baca Juga: Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Jenis-jenis pajak yang ditentukan dalam UU 28/2009 tersebut dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan dan potensi di setiap daerah. Adapun perincian objek pajak daerah berdasarkan pada UU 28/2009 sebagai berikut.

Jenis pajak provinsi terdiri atas:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Air Permukaan; dan
  5. Pajak Rokok.

Jenis pajak kabupaten/kota terdiri atas:

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Selanjutnya, melalui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD), pemerintah berniat tetap menerapkan close list system. Namun demikian, objek pajak daerah yang dapat dipungut pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan diubah.

Jumlah pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi untuk memungut akan ditambah dari 5 jenis pajak menjadi 7 jenis pajak.

  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Alat Berat;
  4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  5. Pajak Air Permukaan;
  6. Pajak Rokok; dan
  7. Opsen PPh dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Sementara itu, objek pajak kabupaten/kota akan dikurangi dari 11 jenis pajak menjadi 8 jenis pajak.

  1. Pajak Tanah dan Bangunan;
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Air Tanah;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Opsen PPh, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. (kaw)

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak, pajak daerah, close list, open list, desentralisasi fiskal, fiskal daerah, RUU HKPD, PDRD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Jum'at, 18 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Jum'at, 18 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Matriks Perubahan Ketentuan Barang Kiriman

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja