Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Penghasilan Kena Pajak Dihitung secara Jabatan, Perlu Pembuktian Ini

A+
A-
8
A+
A-
8
Penghasilan Kena Pajak Dihitung secara Jabatan, Perlu Pembuktian Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksa tidak bisa serta merta melakukan penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan terhadap wajib pajak yang diperiksa.

Sebelum dilakukan penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan, pemeriksa harus membuktikan bahwa wajib pajak tidak atau kurang menyampaikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta.

"Dalam hal pemeriksa pajak menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan, pemeriksa pajak melakukan pembuktian bahwa wajib pajak tidak atau kurang menyampaikan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, serta keterangan lain yang diminta," bunyi Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025, dikutip Kamis (6/3/2025).

Baca Juga: Permohonan Quality Assurance Harus Diajukan dengan Surat, Bukan Lisan

Dalam proses pemeriksaan, pemeriksa pajak bisa meminjam atau meminta buku, catatan, dan/atau dokumen wajib pajak dengan menyampaikan surat permintaan. Permintaan dalam surat tersebut perlu dipenuhi dalam jangka waktu maksimal sebulan sejak surat permintaan disampaikan.

Setelah jangka waktu 1 bulan terlampaui, pemeriksa harus membuat berita acara pemenuhan kewajiban atas peminjaman atau permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen. Dalam berita acara dimaksud, wajib pajak bisa dinyatakan memenuhi seluruh permintaan, memenuhi sebagian permintaan, atau tidak memenuhi seluruh permintaan.

Bila wajib pajak memberikan sebagian buku, catatan, dan/atau dokumen atau tidak memberikan buku, catatan, dan/atau dokumen, pemeriksa harus menentukan apakah pengujian untuk menghitung penghasilan kena pajak bisa dilakukan atau tidak.

Baca Juga: Syarat Permohonan Pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan Kini Ditambah

Jika pengujian untuk menghitung penghasilan kena pajak tidak bisa dilakukan, penghasilan kena pajak akan dihitung secara jabatan. Penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan diberlakukan dalam hal wajib pajak yang diperiksa adalah wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas atau wajib pajak badan.

"Dalam hal: pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau wajib pajak badan; dan pemeriksa pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (13), penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 12 ayat (14) PMK 15/2025.

Lebih lanjut, bila pemeriksa tidak dapat menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan, pemeriksa dapat mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) atas wajib pajak tersebut dalam hal ada indikasi tindak pidana pajak.

Baca Juga: Catat! Pemeriksaan Ulang Atas WP Bisa Dilakukan Jika Ada Data Baru

PMK 15/2025 telah diundangkan dan dinyatakan berlaku mulai 14 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa ketentuan sebelumnya yakni PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan, pemeriksaan pajak, pembuktian, pemeriksa, PMK 15/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:43 WIB
PMK 15/2025

Dalam Pemeriksaan, Ditjen Pajak Berwenang Melakukan Penilaian

Selasa, 25 Februari 2025 | 16:45 WIB
PMK 15/2022

Pertemuan Pertama antara Pemeriksa dan Wajib Pajak Kini Bisa Online

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:30 WIB
PMK 15/2025

Diperiksa DJP, WP Harus Penuhi Permintaan Dokumen dalam Waktu 1 Bulan

Selasa, 25 Februari 2025 | 11:31 WIB
PMK 15/2025

Aturan Baru Soal Jangka Waktu Pengujian, Apa Beda dengan Aturan Lama?

berita pilihan

Senin, 10 Maret 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri: Ratusan Pemda Masih Belum Bebaskan BPHTB untuk Rumah MBR

Senin, 10 Maret 2025 | 15:37 WIB
PENGADILAN PAJAK

Sepanjang 2024, Tingkat Kemenangan Otoritas di Pengadilan Pajak Naik

Senin, 10 Maret 2025 | 15:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengemudi Ojol Dapat Bonus Lebaran Cash! Nilainya Ikut Keaktifan Kerja

Senin, 10 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Insentif Khusus bagi WP yang Beli Mobil Dalam Negeri

Senin, 10 Maret 2025 | 14:00 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tangsel Revisi Perda Pajak Daerah, Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

Senin, 10 Maret 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Diimbau Manfaatkan Data Tax Amnesty untuk Petakan Kepatuhan WP

Senin, 10 Maret 2025 | 13:11 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Tombol ‘Posting SPT’ di Menu Konsep SPT Masa PPN, Apa Fungsinya?