Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Ilustrasi.

KOTA KINABALU, DDTCNews - Federasi Pariwisata Malaysia (Malaysian Tourism Federation/MTF) meminta pemerintah kembali memberikan insentif berupa pembebasan pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) atas bus wisata.

Presiden MTF Datuk Tan Kok Liang menyatakan pembebasan SST akan meringankan beban ekonomi pelaku usaha yang hendak membeli kendaraan pariwisata baru. Menurutnya, industri pariwisata baru saja pulih dari pandemi Covid-19 sehingga pengusaha harus sangat berhati-hati dalam mengelola arus kas.

"Memberlakukan kembali pembebasan SST akan sangat meringankan operator sehingga memungkinkan mereka berinvestasi pada kendaraan baru dan meningkatkan layanan," katanya, dikutip pada Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga: Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Tan mengatakan pembebasan SST untuk kendaraan pariwisata sempat diberikan sebagai stimulus untuk operator pariwisata ketika pandemi Covid-19. Insentif ini diberlakukan hingga 31 Desember 2022, dan kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2024.

Dia menjelaskan industri pariwisata masih berada dalam fase pemulihan dan membutuhkan dukungan pemerintah. Pengenaan SST akan membuat operator harus menghadapi peningkatan biaya karena peremajaan armada menjadi hal yang penting di sektor pariwisata.

Armada kendaraan pariwisata yang sudah menua membutuhkan peremajaan dengan bus modern dan berteknologi tinggi. Bus yang lebih modern akan dilengkapi dengan fitur keselamatan terkini sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan dan membuat perjalanan yang nyaman.

Baca Juga: Bea Masuk Trump Sebesar 25 Persen Berlaku, Kanada Siapkan Retaliasi

Tan menilai pemberian insentif pajak akan mendukung pemulihan industri pariwisata di Malaysia. Kebijakan ini juga akan sejalan dengan persiapan program Visit Malaysia Year (VMY) 2026, yang diharapkan mampu menarik 35 juta wisatawan.

SST dikenakan sebesar 10% untuk sebuah bus wisata, senilai RM70.000 hingga RM100.000 atau Rp258,1 juta hingga Rp368,8 juta, tergantung pada modelnya. Dia memandang pengusaha membutuhkan perpanjangan periode pembebasan SST selama 6 bulan lagi, mengingat proses pengiriman bus wisata baru memakan waktu 6 hingga 9 bulan.

"Jika usulan kebijakan ini disetujui, operator pariwisata dan pemangku kepentingan tentu akan terdorong untuk memanfaatkan insentif dan berkomitmen untuk membeli kendaraan baru guna memastikan infrastruktur transportasi pariwisata Malaysia siap memenuhi lonjakan pengunjung," ujarnya dilansir theborneopost.com. (sap)

Baca Juga: OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, insentif pajak, pembebasan pajak, pariwisata, Malaysia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Kamis, 27 Februari 2025 | 07:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Luncurkan Gold Card untuk Tarik Orang Kaya Dunia Masuk AS

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?