Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Pensiunan Pegawai DJP (P-5) Revisi AD/ART, Ini Poin-Poin Pentingnya

A+
A-
5
A+
A-
5
Pensiunan Pegawai DJP (P-5) Revisi AD/ART, Ini Poin-Poin Pentingnya

Ketua Umum P-5 Peni Hirjanto.

JAKARTA, DDTCNews - Persatuan Para Pensiunan Pegawai Pajak (P-5) telah melakukan revisi atas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) pada Desember 2024.

Lewat revisi AD/ART tersebut, P-5 memutuskan untuk memperluas definisi anggota P-5. Menurut Ketua Umum P-5 Peni Hirjanto, anggota P-5 tak hanya mencakup pensiunan, melainkan juga mereka yang mengundurkan diri dari DJP.

"Anggota P-5 itu adalah semua pegawai DJP yang pernah berkarya, sehingga teman-teman yang resign dari DJP ini otomatis menjadi anggota P-5," ujar Peni dalam Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-40 P-5 pada hari ini, Sabtu (18/1/2025).

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Peni pun mengatakan bahwa keanggotaan P-5 bersifat otomatis, tanpa perlu proses pendaftaran, pemberian nomor anggota, ataupun beragam proses administrasi lainnya.

Tak hanya memperluas definisi anggota, P-5 melalui revisi AD/ART juga memutuskan untuk membentuk majelis tinggi. Menurut Peni, pembentukan majelis tinggi diperlukan untuk mempermudah pengambilan keputusan.

"Dalam AD/ART lama, organisasi ini mengenal apa yang disebut musyawarah nasional (munas). Kita ketahui bersama munas ini sulit dilaksanakan, apalagi pada masa-masa Covid-19. OIeh karena itu, kami berpikir apa yang harus kita ciptakan. Terciptalah majelis tinggi," ujar Peni.

Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Anggota majelis tinggi adalah dewan pelindung, dewan penasehat, dewan pembina, ketua umum dewan pimpinan pusat (DPP), dan ketua dewan pimpinan wilayah (DPW).

Dewan pelindung terdiri dari dirjen pajak dan sekretaris DJP, sedangkan dewan pembina terdiri dari Anshari Ritonga, Hadi Purnomo, Djazoeli Sadhani, Mochamad Soebakir, Iskandar Rusli, dan Suminarto Basuki.

"Kriteria dewan penasihat dari organisasi ini adalah para pejabat eselon I dan para pejabat negara. Itu adalah penasihat P-5. Kemudian kriteria pembina adalah Bapak dan Ibu yang kepeduliannya terhadap organisasi ini besar. Saat ini, ketua dewan pembina adalah Pak Hadi Purnomo," kata Peni.

Baca Juga: Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan

Adapun tugas dan wewenang majelis tinggi antara lain memilih dewan pembina, meminta DPP mengubah AD/ART untuk menyesuaikan perkembangan keadaan, memilih dan menetapkan ketua umum setelah mendapat persetujuan dewan pelindung, serta menetapkan AD/ART.

Terakhir, revisi AD/ART juga turut mengubah maksud dan tujuan dari P-5 selaku organisasi. Peni mengatakan P-5 didirikan untuk membantu menyejahterakan anggotanya.

"Kemudian, yang lebih penting adalah bahwa P-5 diharapkan bisa membantu organisasi DJP yang merupakan rumah besar bagi kita semua," ujar Peni. (sap)

Baca Juga: Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pegawai pajak, pegawai DJP, Ditjen Pajak, DJP, P-5, Peni Hirjanto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Februari 2025 | 11:09 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jelang Akhir Februari, Sudah 5,03 Juta WP yang Lapor SPT Tahunan 2024

Selasa, 25 Februari 2025 | 09:45 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Ada Perubahan Pelaporan e-SPOP PBB, Kantor Pajak Adakan Sosialisasi

Selasa, 25 Februari 2025 | 09:30 WIB
APBN 2025

Nambah Utang Lewat Obligasi Ritel, Pemerintah Raup Rp37,35 Triliun

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB
RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:45 WIB
LANGKAH PERBAIKAN DDTCNEWS 2025

DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghapusan Sanksi Telat Bayar Pajak saat Transisi Penerapan Coretax

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makasih Wajib Pajak! THR Rp50 Triliun Buat ASN Bakal Cair Lebih Cepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Pahami Perbedaan Non-Objek Pajak dengan Pajak Terutang Tidak Dipungut

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Hendak Jadi Anggota OECD, Initial Memorandum Ditarget Rampung Juni

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Ditanggung, Pemerintah Ingin Rakyat Bepergian saat Lebaran

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:00 WIB
PROVINSI RIAU

Tingkatkan PAD, Pemprov Ini Bakal Pungut Pajak Kendaraan atas Kapal