Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Perkuat Logistik Nasional, Pemerintah Siapkan Revisi Dua Aturan Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Perkuat Logistik Nasional, Pemerintah Siapkan Revisi Dua Aturan Ini

Sebuah truk melintas di tengah banjir rob di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (9/10/2024). Menurut pekerja, banjir rob setinggi 10 hingga 30 sentimeter tersebut dinilai mengganggu aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan tertua di Indonesia itu. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal merevisi Inpres 5/2020 tentang National Logistic Ecosystem (NLE) dan Perpres 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional.

Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Atong Soekirman mengatakan revisi 2 peraturan ini diperlukan untuk penguatan logistik nasional. Terlebih, masa berlaku Inpres 5/2020 dan Perpres 26/2012 masing-masing akan berakhir pada Desember 2024 dan 2025.

"Kedua peraturan ini karena kebutuhannya kami sedang revisi. Posisi terakhir sedang diharmonisasi dan posisi di-pending karena ada beberapa isu yang di kementerian/lembaga [harus] selesaikan," katanya, Jumat (1/11/2024).

Baca Juga: Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Aturan Pajak Segera Direvisi

Atong mengatakan pembahasan revisi 5/2020 dan Perpres 26/2012 ini melibatkan berbagai kementerian/lembaga. Misal, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Lembaga National Single Window (LNSW).

Dia menyebut penyiapan 2 regulasi baru dalam kebijakan logistik ini memiliki 6 tujuan. Pertama, menurunkan biaya logistik, memperlancar arus barang, dan meningkatkan pelayanan logistik sehingga memperbaiki iklim usaha dan investasi.

Kedua, meningkatkan kinerja logistik nasional dalam indikator kinerja logistik global. Ketiga, menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong yang diperlukan dalam proses produksi dan rantai pasok.

Baca Juga: DJBC Bisa Keluarkan Barang Kiriman Ekspor dari TPS karena 5 Alasan Ini

Keempat, menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting serta mengurangi disparitas harga antarwilayah. Kelima, mendukung daya saing ekspor barang dan jasa unggulan nasional. Keenam, meningkatkan kemudahan aksesibilitas antarwilayah dan antardaerah.

Atong menyebut pemerintah menerapkan NLE untuk meningkatkan efisiensi logistik, baik dari sisi waktu maupun biaya. Sejauh ini, NLE telah diimplementasikan di 46 pelabuhan dan 6 bandara di Indonesia.

Menurutnya, efisiensi logistik bakal terus berlanjut dengan mengedepankan aspek digitalisasi.

Baca Juga: Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

"Pengembangan kompetensi SDM logistik nanti menjadi suatu kebutuhan. Literasi digital juga menjadi sebuah keharusan atau mandatory," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : logistik nasional, NLE, INSW, logistik, perdagangan, ekspor, impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Jum'at, 27 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Kepatuhan Pengusaha, DJBC Awasi Penerima Fasilitas Kepabeanan

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

berita pilihan

Kamis, 24 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Raup Rp2,47 Triliun, Terbesar dari Pajak BBM dan Kendaraan

Kamis, 24 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Warning Prabowo: Bayar Pajak Jangan Palsu-Palsu

Kamis, 24 Juli 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dapat Insentif Pajak, Pembentukan KEK Diharap Dorong Industrialisasi

Kamis, 24 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Aturan Pajak Segera Direvisi

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada 2 Faktor Ini, Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh Sesuai Target

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi ‘Tax Firm of the Year’ di Asia Pacific Tax Awards

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

War Kuota USKP Dimulai Besok Jam 8.00 WIB