Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Perkuat Logistik Nasional, Pemerintah Siapkan Revisi Dua Aturan Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Perkuat Logistik Nasional, Pemerintah Siapkan Revisi Dua Aturan Ini

Sebuah truk melintas di tengah banjir rob di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (9/10/2024). Menurut pekerja, banjir rob setinggi 10 hingga 30 sentimeter tersebut dinilai mengganggu aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan tertua di Indonesia itu. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal merevisi Inpres 5/2020 tentang National Logistic Ecosystem (NLE) dan Perpres 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional.

Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Atong Soekirman mengatakan revisi 2 peraturan ini diperlukan untuk penguatan logistik nasional. Terlebih, masa berlaku Inpres 5/2020 dan Perpres 26/2012 masing-masing akan berakhir pada Desember 2024 dan 2025.

"Kedua peraturan ini karena kebutuhannya kami sedang revisi. Posisi terakhir sedang diharmonisasi dan posisi di-pending karena ada beberapa isu yang di kementerian/lembaga [harus] selesaikan," katanya, Jumat (1/11/2024).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Atong mengatakan pembahasan revisi 5/2020 dan Perpres 26/2012 ini melibatkan berbagai kementerian/lembaga. Misal, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Lembaga National Single Window (LNSW).

Dia menyebut penyiapan 2 regulasi baru dalam kebijakan logistik ini memiliki 6 tujuan. Pertama, menurunkan biaya logistik, memperlancar arus barang, dan meningkatkan pelayanan logistik sehingga memperbaiki iklim usaha dan investasi.

Kedua, meningkatkan kinerja logistik nasional dalam indikator kinerja logistik global. Ketiga, menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong yang diperlukan dalam proses produksi dan rantai pasok.

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Keempat, menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting serta mengurangi disparitas harga antarwilayah. Kelima, mendukung daya saing ekspor barang dan jasa unggulan nasional. Keenam, meningkatkan kemudahan aksesibilitas antarwilayah dan antardaerah.

Atong menyebut pemerintah menerapkan NLE untuk meningkatkan efisiensi logistik, baik dari sisi waktu maupun biaya. Sejauh ini, NLE telah diimplementasikan di 46 pelabuhan dan 6 bandara di Indonesia.

Menurutnya, efisiensi logistik bakal terus berlanjut dengan mengedepankan aspek digitalisasi.

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

"Pengembangan kompetensi SDM logistik nanti menjadi suatu kebutuhan. Literasi digital juga menjadi sebuah keharusan atau mandatory," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : logistik nasional, NLE, INSW, logistik, perdagangan, ekspor, impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 21:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Sulit Direstitusi, USTR Soroti PPh Pasal 22 Impor Indonesia

Kamis, 10 April 2025 | 16:00 WIB
SELUK-BELUK KEPABEANAN

Yuk, Pahami Lagi Jenis Bea Masuk Tambahan yang Berlaku di Indonesia

Kamis, 10 April 2025 | 15:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Persetujuan Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT)?

Kamis, 10 April 2025 | 09:30 WIB
PER-5/BC/2025

Ubah Format Customs Declaration, DJBC Terbitkan Peraturan Baru

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja