Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Perkuat Logistik Nasional, Pemerintah Siapkan Revisi Dua Aturan Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Perkuat Logistik Nasional, Pemerintah Siapkan Revisi Dua Aturan Ini

Sebuah truk melintas di tengah banjir rob di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (9/10/2024). Menurut pekerja, banjir rob setinggi 10 hingga 30 sentimeter tersebut dinilai mengganggu aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan tertua di Indonesia itu. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal merevisi Inpres 5/2020 tentang National Logistic Ecosystem (NLE) dan Perpres 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional.

Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Atong Soekirman mengatakan revisi 2 peraturan ini diperlukan untuk penguatan logistik nasional. Terlebih, masa berlaku Inpres 5/2020 dan Perpres 26/2012 masing-masing akan berakhir pada Desember 2024 dan 2025.

"Kedua peraturan ini karena kebutuhannya kami sedang revisi. Posisi terakhir sedang diharmonisasi dan posisi di-pending karena ada beberapa isu yang di kementerian/lembaga [harus] selesaikan," katanya, Jumat (1/11/2024).

Baca Juga: Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Atong mengatakan pembahasan revisi 5/2020 dan Perpres 26/2012 ini melibatkan berbagai kementerian/lembaga. Misal, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Lembaga National Single Window (LNSW).

Dia menyebut penyiapan 2 regulasi baru dalam kebijakan logistik ini memiliki 6 tujuan. Pertama, menurunkan biaya logistik, memperlancar arus barang, dan meningkatkan pelayanan logistik sehingga memperbaiki iklim usaha dan investasi.

Kedua, meningkatkan kinerja logistik nasional dalam indikator kinerja logistik global. Ketiga, menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong yang diperlukan dalam proses produksi dan rantai pasok.

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Keempat, menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting serta mengurangi disparitas harga antarwilayah. Kelima, mendukung daya saing ekspor barang dan jasa unggulan nasional. Keenam, meningkatkan kemudahan aksesibilitas antarwilayah dan antardaerah.

Atong menyebut pemerintah menerapkan NLE untuk meningkatkan efisiensi logistik, baik dari sisi waktu maupun biaya. Sejauh ini, NLE telah diimplementasikan di 46 pelabuhan dan 6 bandara di Indonesia.

Menurutnya, efisiensi logistik bakal terus berlanjut dengan mengedepankan aspek digitalisasi.

Baca Juga: DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

"Pengembangan kompetensi SDM logistik nanti menjadi suatu kebutuhan. Literasi digital juga menjadi sebuah keharusan atau mandatory," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : logistik nasional, NLE, INSW, logistik, perdagangan, ekspor, impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 29 April 2025 | 15:00 WIB
PMK 25/2025

Begini Syarat-Syarat Impor Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Selasa, 29 April 2025 | 13:30 WIB
PMK 25/2025

PMK Baru! Sri Mulyani Atur Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Pindahan

Selasa, 29 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-19

Selasa, 29 April 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Percepatan Perundingan dengan AS, Prabowo Bentuk 3 Satgas

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%