Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

PMK 81/2024 Ubah Persyaratan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

A+
A-
41
A+
A-
41
PMK 81/2024 Ubah Persyaratan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah syarat dokumen yang harus dilampirkan dalam pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh. Penambahan syarat itu diatur dalam Pasal 175 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.

Berdasarkan pasal tersebut, wajib pajak harus melampirkan surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai. Syarat ini berlaku apabila laporan keuangan dari wajib pajak diaudit oleh akuntan publik.

“Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh…, dengan dilampiri: e. surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan public,” bunyi pasal 175 ayat (1) dikutip pada Rabu (18/12/2024).

Baca Juga: Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selain itu, bagi wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) harus melampirkan perhitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) dalam pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan PPh-nya. Adapun PPh Pasal 26 ayat (4) mengacu pada branch profit tax.

Secara ringkas, branch profit tax adalah PPh Pasal 26 yang dikenakan atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan PPh tahunan yang terutang dari BUT di Indonesia. Ringkasnya,branch profit tax adalah pajak yang dikenakan atas laba neto setelah pajak yang diperoleh BUT di Indonesia.

Ketentuan pelampiran surat pernyataan audit belum selesai dan perhitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) tersebut belum diatur dalam beleid terdahulu. Ketentuan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh sebelumnya diatur dalam PMK 243/2014.

Baca Juga: Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Berikut perbandingkan syarat dokumen yang harus dilampirkan dalam pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh berdasarkan PMK 243/2014 dan PMK 81/2024:

Sebagai informasi, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Perpanjangan diberikan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (4) UU KUP dan Pasal 174 ayat (1) PMK 81/2024.

Wajib pajak yang ingin mendapatkan perpanjangan tersebut harus menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu. Adapun pemberitahuan tersebut disampaikan ke dirjen pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir dengan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan. (rig)

Baca Juga: Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 81/2024, SPT Tahunan, coretax, peraturan pajak, pajak, perpanjangan pelaporan SPT, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Ditanggung, Pemerintah Ingin Rakyat Bepergian saat Lebaran

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:00 WIB
PROVINSI RIAU

Tingkatkan PAD, Pemprov Ini Bakal Pungut Pajak Kendaraan atas Kapal

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?