Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

A+
A-
37
A+
A-
37
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan berubah setelah terbitnya PMK 124/2024.

Sesuai dengan Pasal 363 PMK 124/2024, nomenklatur susunan organisasi DJP terdiri atas 15 poin. Dalam ketentuan sebelumnya, yakni Pasal 419 PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023, susunan organisasi DJP terdiri atas 16 poin.

“Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 361 PMK 124/2024.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Berikut ini perbandingan ketentuan nomenklatur susunan organisasi DJP antara peraturan lama dan peraturan saat ini (baru).


Dari tabel tersebut dapat dilihat bahwa ada perubahan nomenklatur beberapa direktorat. Misal, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan berubah menjadi Direktorat Pemeriksaan dan Penilaian. Kemudian, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian berubah menjadi Direktorat Pengawasan Perpajakan.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Hal tersebut pada gilirannya turut mengubah susunan organisasi di bawah direktorat. Meskipun kelompok jabatan fungsional tidak lagi disebut dalam susunan organisasi langsung, sejatinya kelompok jabatan fungsional juga tetap ada di tiap-tiap direktorat serta sekretariat direktorat jenderal.


Berdasarkan pada tabel perbandingan tersebut, susunan organisasi masing-masing direktorat juga ada yang berubah. Misal, Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa bukan lagi berada di bawah Direktorat Peraturan Perpajakan I, melainkan di bawah Direktorat Peraturan Perpajakan II.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Sebaliknya, Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan serta Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam ketentuan yang baru justru berpindah menjadi di bawah Direktorat Peraturan Perpajakan I.

Kemudian, Subdirektorat Penagihan berpindah dari sebelumnya di bawah Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan menjadi di bawah Direktorat Penegakan Hukum. Subdirektorat penilaian juga berpindah dari sebelumnya di bawah Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian menjadi di bawah Direktorat Pemeriksaan dan Penilaian.

Subdirektorat Analisis Data serta Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data berpindah dari sebelumnya di bawah Direktorat Data dan Informasi Perpajakan menjadi di bawah Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Contoh lain, ada subdirektorat baru, seperti Subdirektorat Pengawasan Wajib Pajak Strategis serta Subdirektorat Pengawasan Wajib Pajak Kewilayahan yang berada di bawah Direktorat Pengawasan Perpajakan.

Seperti diketahui, PMK 124/2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 31 Desember 2024. Pada saat PMK ini berlaku, PMK 118/2021, PMK 141/2022, dan PMK 135/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Namun demikian, pada saat PMK 124/2024 berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan PMK 124/2024.

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

“Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru, serta penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan peraturan menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah peraturan menteri ini diundangkan,” bunyi Pasal 1839 PMK 124/2024.

Salah satu pertimbangan dalam PMK 124/2024 adalah penataan organisasi dan tata kerja diperlukan untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.

Selain itu, masih menjadi pertimbangan, penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan telah mendapatkan persetujuan dari menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokras (PAN-RB). Simak ‘Perpres 158/2024 Prabowo, Begini Struktur Baru Organisasi Kemenkeu’. (kaw)

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 124/2024, Perpres 158/2024, Kemenkeu, Eselon I, Sri Mulyani, Ditjen Pajak, DJP, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial