Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC

A+
A-
35
A+
A-
35
PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC

JAKARTA, DDTCNews - Isu pajak tidak luput dari sorotan publik pada masa awal kerja Kabinet Merah Putih dibawah Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Salah satu isu yang cukup menyita perhatian publik akhir-akhir ini adalah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Sesuai dengan amanat UU HPP yang mengubah UU PPN, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap. Kenaikan tarif pertama mulai berlaku pada 1 April 2022, yakni dari 10% menjadi 11%. Kemudian, tarif akan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembahasan mengenai kenaikan tarif sudah berlangsung sejak lama. Sekarang, pemerintah mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut.

Baca Juga: Pungut PPN Besaran Tertentu untuk Hasil Pertanian, PKP Perlu Ingat Ini

“Jadi di sini kami sudah membahas bersama Bapak Ibu sekalian [anggota Komisi XI DPR], sudah ada undang-undangnya. Kita perlu untuk menyiapkan agar itu bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak ‘membabi-buta’ dalam pengenaan pajak. Dalam konteks ini, kesehatan APBN memang harus dijaga. Selain itu, APBN juga harus dapat merespons situasi, seperti saat krisis keuangan global atau pandemi.

Meskipun tarif PPN dinaikkan secara bertahap, Sri Mulyani mengatakan pemerintah sesungguhnya telah memberikan berbagai fasilitas, mulai dari pengurangan tarif (reduced rate) hingga pembebasan. Hal ini menjadi langkah afirmatif terhadap banyak sektor ekonomi.

Baca Juga: Setelah Listrik-Hybrid, Pemerintah Kini Susun Insentif Mobil Hidrogen

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 merupakan amanat UU HPP. Namun, menurutnya, kondisi ekonomi saat ini memang sangat berbeda ketimbang ketika UU HPP disahkan.

"Kalau pemerintah tidak menjadikan itu pertimbangan, berarti pemerintah masih beranggapan bahwa kondisi ekonomi masih stabil, ekonomi masih tidak terpengaruh dengan daya beli masyarakat," katanya.

Misbakhun menjelaskan pemerintah dan DPR telah menyepakati kenaikan tarif PPN sejak 2021. Dalam proses pembahasannya, DPR juga sudah meminta kajian yang mendalam mengenai dampak kebijakan kenaikan tarif PPN.

Baca Juga: Diikuti Puluhan Peserta, DDTC Academy Gelar Seminar 40 Tahun PPN

Meski demikian, lanjut Misbakhun, pemerintah tetap bisa mempertimbangkan penundaan kenaikan tarif PPN. Apabila memutuskan untuk menunda, masih ada banyak jalan yang dapat ditempuh dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Sesuai dengan ketentuan, ada ruang untuk menurunkan PPN serendah-rendahnya menjadi 5%. Ruang ini termuat dalam Pasal 7 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Perubahan tarif diatur dengan PP setelah disampaikan pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah berhati-hati dalam menaikan tarif PPN menjadi 12%. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan kenaikan tarif PPN berpotensi menekan konsumsi masyarakat. Alhasil, tujuan optimalisasi penerimaan negara melalui kenaikan tarif PPN tidak terwujud.

Baca Juga: PPN Jadi Pajak Konsumsi Terefektif Jika Kapasitas Administrasi Memadai

"Kami selalu sampaikan ke pemerintah, kan pemerintah mau naikin PPN. Tidak selalu kenaikan PPN itu berujung ke kenaikan revenue. Jadi hati-hati," katanya.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju jika kenaikan tarif PPN menjadi 12% dilanjutkan? Atau Anda tidak setuju sehingga tarif PPN sebaiknya tetap 11%? Berikan pendapat dan uraikan alasan-alasan Anda dalam kolom komentar.

Sebanyak 6 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan buku terbitan DDTC berjudul Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional.

Baca Juga: Kurs Pajak: Akhirnya Rupiah Perkasa Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Buku ini merupakan cetakan kedua. Sebanyak 1.000 buku cetakan pertama April 2024 telah diterima banyak pihak, termasuk pemerintah, anggota DPR, pelaku usaha, karyawan swasta, konsultan pajak, akademisi, hingga mahasiswa.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani. Buku ini sangat penting sebagai bekal awal setiap orang yang ingin berkecimpung atau mendalami dunia pajak.

Adapun debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Baca Juga: Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Penilaian akan diberikan atas komentar yang masuk sampai dengan Jumat, 29 November 2024 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Selasa, 3 Desember 2024. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debat, debat pajak, debat DDTCNews, DDTCNews, PPN, PPN 12%, UU HPP, UU PPN
X

Edit Komentar

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Komentar
Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Setuju 
21
13.21%
Tidak Setuju 
138
86.79%

Yoel Putra

Senin, 24 Maret 2025 | 13:41 WIB
Saya. Tidak. Setuju. Harus. Pakai. PPN. 12%. Barang. Gak. Boleh. Pakai. PPN. 12%

Kisworo Aljabbar

Selasa, 31 Desember 2024 | 20:07 WIB
Semakin memberatkan beban rakyat menengah ke bawah

Sulma DaZurn

Kamis, 26 Desember 2024 | 22:01 WIB
Bukan saatnya pajak 12 persen, menurut saya 10 persen, lebih baik tanpa pajak.

Jowanda Prathama A

Selasa, 17 Desember 2024 | 19:21 WIB
PPN 12%, Angkanya tidak bagus. Tidak mendidik

Arfan Hcmi

Kamis, 05 Desember 2024 | 12:01 WIB
menurut pendapat pribadi, saya cenderung tidak setuju terkait kenaikan PPN ini karena penanggung biaya akhir PPN adalah end user yg mayoritas adlh masyarakat pribadi (bawah,menengah,atas). sedangkan kenaikan upah tidak terlalu besar bahkan di tahun2 sebelumnya cenderung tidak naik/kecil. bayangkan, ... Baca lebih lanjut

Jetti Elita

Rabu, 04 Desember 2024 | 07:18 WIB
Tidak setuju, ppn 12% tidak kejelasan kenaikan ppn itu, sama halnya dengan saat 10% ke 11%, apa yg jadi perubahan ekonomi apakah jadi lebih baik setelah dinaikkan 1% ppn. Malah yang ada mempersulit ekonomi

Luthfi Hidayat

Selasa, 03 Desember 2024 | 09:27 WIB
Perancangan dan Penetapan peraturan PPN dengan tarif 12% mengacu kepada kondisi ekonomi disaat sebelum peraturan ditetapkan. Saat ini sudah tidak relevan, karena perubahan sangat berbeda dengan saat peraturan tersebut dirancang dan ditetapkan. Kondisi saat ini saja (Desember 2024), memaksa banyaknya ... Baca lebih lanjut

Parlin B. Sinaga

Selasa, 03 Desember 2024 | 08:36 WIB
> Asumsi waktu penyusunan UU HPP nO 7 TAHUN 2021, di tahun 2021, sebagai dasar pengenaan PPN 12 % , mulai 1 Jan 2025, berbeda dengan kondisi pasar akhir-akhir ini, shg kenaikan PPN jadi 12 (atau 9,09 % jika 1% kenaikan dibandingkan 11%), sangat berat buat perekonomian masyarakat.; > Perlu dikaji ter ... Baca lebih lanjut

Eva

Minggu, 01 Desember 2024 | 01:33 WIB
Tidak setuju. Karena kenaikan PPN ini akan menjadi beban rakyat menengah dan rakyat miskin, sementara pada kenyataannya atas pungutan pajak itu tidak dirasakan langsung oleh rakyat.

Haikal Sibarani (CCTV Online Management)

Jum'at, 29 November 2024 | 13:11 WIB
Menjadi beban masyarakat banyak. Cari cara lain dong untuk mendapatkan hasil maksimal gunakan integritas dari oknum pemungut pajak supaya tidak bocor.
1 2 3 4 >

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 April 2025 | 13:07 WIB
CORETAX SYSTEM

Posting SPT PPN Sedang Gangguan? DJP: Sedang Ditangani

Senin, 28 April 2025 | 12:00 WIB
PMK 60/2023

Lima Kriteria Rumah MBR Bebas PPN, Wajib Pajak Perlu Perhatikan Ini

Sabtu, 26 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Beli Rumah Bebas PPN

Sabtu, 26 April 2025 | 08:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Kebenaran Kegiatan Ekspor

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli