Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC

A+
A-
35
A+
A-
35
PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC

JAKARTA, DDTCNews - Isu pajak tidak luput dari sorotan publik pada masa awal kerja Kabinet Merah Putih dibawah Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Salah satu isu yang cukup menyita perhatian publik akhir-akhir ini adalah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Sesuai dengan amanat UU HPP yang mengubah UU PPN, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap. Kenaikan tarif pertama mulai berlaku pada 1 April 2022, yakni dari 10% menjadi 11%. Kemudian, tarif akan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembahasan mengenai kenaikan tarif sudah berlangsung sejak lama. Sekarang, pemerintah mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

“Jadi di sini kami sudah membahas bersama Bapak Ibu sekalian [anggota Komisi XI DPR], sudah ada undang-undangnya. Kita perlu untuk menyiapkan agar itu bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak ‘membabi-buta’ dalam pengenaan pajak. Dalam konteks ini, kesehatan APBN memang harus dijaga. Selain itu, APBN juga harus dapat merespons situasi, seperti saat krisis keuangan global atau pandemi.

Meskipun tarif PPN dinaikkan secara bertahap, Sri Mulyani mengatakan pemerintah sesungguhnya telah memberikan berbagai fasilitas, mulai dari pengurangan tarif (reduced rate) hingga pembebasan. Hal ini menjadi langkah afirmatif terhadap banyak sektor ekonomi.

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 merupakan amanat UU HPP. Namun, menurutnya, kondisi ekonomi saat ini memang sangat berbeda ketimbang ketika UU HPP disahkan.

"Kalau pemerintah tidak menjadikan itu pertimbangan, berarti pemerintah masih beranggapan bahwa kondisi ekonomi masih stabil, ekonomi masih tidak terpengaruh dengan daya beli masyarakat," katanya.

Misbakhun menjelaskan pemerintah dan DPR telah menyepakati kenaikan tarif PPN sejak 2021. Dalam proses pembahasannya, DPR juga sudah meminta kajian yang mendalam mengenai dampak kebijakan kenaikan tarif PPN.

Baca Juga: Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Meski demikian, lanjut Misbakhun, pemerintah tetap bisa mempertimbangkan penundaan kenaikan tarif PPN. Apabila memutuskan untuk menunda, masih ada banyak jalan yang dapat ditempuh dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Sesuai dengan ketentuan, ada ruang untuk menurunkan PPN serendah-rendahnya menjadi 5%. Ruang ini termuat dalam Pasal 7 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Perubahan tarif diatur dengan PP setelah disampaikan pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah berhati-hati dalam menaikan tarif PPN menjadi 12%. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan kenaikan tarif PPN berpotensi menekan konsumsi masyarakat. Alhasil, tujuan optimalisasi penerimaan negara melalui kenaikan tarif PPN tidak terwujud.

Baca Juga: Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

"Kami selalu sampaikan ke pemerintah, kan pemerintah mau naikin PPN. Tidak selalu kenaikan PPN itu berujung ke kenaikan revenue. Jadi hati-hati," katanya.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju jika kenaikan tarif PPN menjadi 12% dilanjutkan? Atau Anda tidak setuju sehingga tarif PPN sebaiknya tetap 11%? Berikan pendapat dan uraikan alasan-alasan Anda dalam kolom komentar.

Sebanyak 6 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan buku terbitan DDTC berjudul Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional.

Baca Juga: Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Buku ini merupakan cetakan kedua. Sebanyak 1.000 buku cetakan pertama April 2024 telah diterima banyak pihak, termasuk pemerintah, anggota DPR, pelaku usaha, karyawan swasta, konsultan pajak, akademisi, hingga mahasiswa.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani. Buku ini sangat penting sebagai bekal awal setiap orang yang ingin berkecimpung atau mendalami dunia pajak.

Adapun debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Baca Juga: Ditanya DPR, Kemenkeu Malaysia Tegaskan Penerapan PPnBM Masih Ditunda

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Penilaian akan diberikan atas komentar yang masuk sampai dengan Jumat, 29 November 2024 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Selasa, 3 Desember 2024. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debat, debat pajak, debat DDTCNews, DDTCNews, PPN, PPN 12%, UU HPP, UU PPN
X

Edit Komentar

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Komentar
Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Setuju 
21
13.29%
Tidak Setuju 
137
86.71%

M. Rizqi Khairi Bimantoro

Jum'at, 29 November 2024 | 11:34 WIB
Saya tidak setuju dengan kenaikan tarif PPN sebesar 12%. Menurut saya, kenaikan ini terjadi begitu cepat dari 10% menjadi 11% pada 2022 dan menuju 12% di awal tahun 2025. Kenaikan ini akan sangat terasa pada konsumen akhir, pastinya akan terbebani atas kenaikan tarif sebesar 1% ini. Benar jika tarif ... Baca lebih lanjut

Dharma Ediraras

Kamis, 28 November 2024 | 21:38 WIB
Semakin besar tarif kemungkinan semakin tidak patuh pelaporan SPT (Keluaran) dari WP

Muchny Majid

Kamis, 28 November 2024 | 21:11 WIB
Sebenarnya kenaikan dari 11% menuju 12% bukan 1% yang naik melainkan 9% lebih dari angka 11%. Kemudian secara alur pemungutan ya, masyarakat sebagai konsumen akhir menjadi penopang atau penerima bebannya. Sebagai contoh: produsen menjual dengan harga Rp. 10.000 maka distributor akan membayar Rp. 10. ... Baca lebih lanjut

I Wayan Suarjana

Kamis, 28 November 2024 | 19:42 WIB
Penurunan daya beli masyarakat ini berdampak buruk pd perekonomian scr keseluruhan dgn hrg barang yg lebih tinggi akibat kenaikan PPN

Pablo Dwipa

Kamis, 28 November 2024 | 19:19 WIB
Saya rasa pemerintah era kontemporer cenderung melupakan terminologi lama yang menjadi pegangan dalam pengenaan pajak: "Pajak bagaikan mengambil bulu angsa sebanyak mungkin dengan desisan seminimal mungkin." Belum genap 3 tahun, pemerintah hendak kembali menaikkan tarif PPN ke 12%. Tentu hal ini men ... Baca lebih lanjut

Andy Mulya

Kamis, 28 November 2024 | 15:15 WIB
sangat tidak setuju, kebijakan yang sangat memberatkan rakyat biasa. Lebih baik efisiensi pada pemerintahan dari pada menaikan ppn. kurangi belanja pemerintah pada proyek proyek yang tidak berdampak langsung ke rakyat. Fokus kepada yang di rasakan rakyat seperti pendidikan, kesehatan.

Fachrudin Noor H.

Kamis, 28 November 2024 | 15:07 WIB
Sangat tidak setuju, dampaknya terlalu berat bagi semua lini. Mutual efect bisa terjadi didukung dengan kondisi ekonomi yg tidak baik baik saja. Memang kebutuhan negara besar, namun menurut pandangan saya tidak elok kalau dari ppn saja. Ekstensifikasi pajak belum maksimal, banyak yg terlewat warga k ... Baca lebih lanjut

Nanang Suryana

Kamis, 28 November 2024 | 13:45 WIB
Pajak bukan hanya dilihat dari sudut pandang pemanfaatan kedepan nya, namun harus mempertimbangkan aspek sosial dan kondisi terkini masyarakat secara luas. Kenaikan tarif PPn akan berdampak luas terhadap resiko ekonomi sosial secara makro.

Achel E

Rabu, 27 November 2024 | 22:12 WIB
Saya paham bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% dapat mempengaruhi daya beli masyarakat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah. Namun, di sisi lain, penerapan tarif ini bisa menjadi langkah yang diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan program pemerintah yang lebih luas. Hal ini p ... Baca lebih lanjut

Welas aza

Rabu, 27 November 2024 | 10:15 WIB
kalau di tanya jujur sebenarnya tidak setuju. karena dengan naiknya PPN menjadi 12 % pati kebutuhan banyak yang naik juga. meskipun terlihat PPN naik hanya 1% tapi dalam kenyatannya harga naiknya lebih dari 1%. untuk warga menengah seperti saya pasti kenaikan PPN ini sangat berdampak pada pengeluara ... Baca lebih lanjut

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Februari 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PMK 11/2025 Terbit, Ini Keterangan Resmi DJP terkait DPP Nilai Lain

Rabu, 19 Februari 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Tanggung PPN Motor Listrik, Airlangga: Biar Adil

Rabu, 19 Februari 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Mobil Listrik dan Hybrid Dapat Insentif Pajak Lagi, Ini Kata DJP

Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%