Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC

A+
A-
35
A+
A-
35
PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC

JAKARTA, DDTCNews - Isu pajak tidak luput dari sorotan publik pada masa awal kerja Kabinet Merah Putih dibawah Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Salah satu isu yang cukup menyita perhatian publik akhir-akhir ini adalah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Sesuai dengan amanat UU HPP yang mengubah UU PPN, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap. Kenaikan tarif pertama mulai berlaku pada 1 April 2022, yakni dari 10% menjadi 11%. Kemudian, tarif akan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembahasan mengenai kenaikan tarif sudah berlangsung sejak lama. Sekarang, pemerintah mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut.

Baca Juga: Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

“Jadi di sini kami sudah membahas bersama Bapak Ibu sekalian [anggota Komisi XI DPR], sudah ada undang-undangnya. Kita perlu untuk menyiapkan agar itu bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak ‘membabi-buta’ dalam pengenaan pajak. Dalam konteks ini, kesehatan APBN memang harus dijaga. Selain itu, APBN juga harus dapat merespons situasi, seperti saat krisis keuangan global atau pandemi.

Meskipun tarif PPN dinaikkan secara bertahap, Sri Mulyani mengatakan pemerintah sesungguhnya telah memberikan berbagai fasilitas, mulai dari pengurangan tarif (reduced rate) hingga pembebasan. Hal ini menjadi langkah afirmatif terhadap banyak sektor ekonomi.

Baca Juga: Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 merupakan amanat UU HPP. Namun, menurutnya, kondisi ekonomi saat ini memang sangat berbeda ketimbang ketika UU HPP disahkan.

"Kalau pemerintah tidak menjadikan itu pertimbangan, berarti pemerintah masih beranggapan bahwa kondisi ekonomi masih stabil, ekonomi masih tidak terpengaruh dengan daya beli masyarakat," katanya.

Misbakhun menjelaskan pemerintah dan DPR telah menyepakati kenaikan tarif PPN sejak 2021. Dalam proses pembahasannya, DPR juga sudah meminta kajian yang mendalam mengenai dampak kebijakan kenaikan tarif PPN.

Baca Juga: Ini 9 Pemenang dalam Penulisan Pesan dan Masukan untuk DDTCNews

Meski demikian, lanjut Misbakhun, pemerintah tetap bisa mempertimbangkan penundaan kenaikan tarif PPN. Apabila memutuskan untuk menunda, masih ada banyak jalan yang dapat ditempuh dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Sesuai dengan ketentuan, ada ruang untuk menurunkan PPN serendah-rendahnya menjadi 5%. Ruang ini termuat dalam Pasal 7 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Perubahan tarif diatur dengan PP setelah disampaikan pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah berhati-hati dalam menaikan tarif PPN menjadi 12%. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan kenaikan tarif PPN berpotensi menekan konsumsi masyarakat. Alhasil, tujuan optimalisasi penerimaan negara melalui kenaikan tarif PPN tidak terwujud.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Masyarakat Manfaatkan PPN & PPnBM Mobil Listrik DTP

"Kami selalu sampaikan ke pemerintah, kan pemerintah mau naikin PPN. Tidak selalu kenaikan PPN itu berujung ke kenaikan revenue. Jadi hati-hati," katanya.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju jika kenaikan tarif PPN menjadi 12% dilanjutkan? Atau Anda tidak setuju sehingga tarif PPN sebaiknya tetap 11%? Berikan pendapat dan uraikan alasan-alasan Anda dalam kolom komentar.

Sebanyak 6 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan buku terbitan DDTC berjudul Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional.

Baca Juga: Aturan Baru Penunjukkan Pelaku PMSE sebagai Pihak Lain, Unduh di Sini

Buku ini merupakan cetakan kedua. Sebanyak 1.000 buku cetakan pertama April 2024 telah diterima banyak pihak, termasuk pemerintah, anggota DPR, pelaku usaha, karyawan swasta, konsultan pajak, akademisi, hingga mahasiswa.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani. Buku ini sangat penting sebagai bekal awal setiap orang yang ingin berkecimpung atau mendalami dunia pajak.

Adapun debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Baca Juga: Nilai Transaksi dengan Pemerintah Cuma Rp2 Juta, Apa Kode Fakturnya?

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Penilaian akan diberikan atas komentar yang masuk sampai dengan Jumat, 29 November 2024 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Selasa, 3 Desember 2024. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debat, debat pajak, debat DDTCNews, DDTCNews, PPN, PPN 12%, UU HPP, UU PPN
X

Edit Komentar

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Komentar
Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Setuju 
21
13.21%
Tidak Setuju 
138
86.79%

david

Jum'at, 22 November 2024 | 16:22 WIB
tidak setuju..walaupun kebutuhan pokok mendapatkan pembebasan PPN, tapi tetap ada biaya-biaya lain yang mempengaruhi harga jual kebutuhan pokok tersebut. lagi juga apa dasarnya Indonesia menjadi negara dengan tarif PPN di ASEAN ?

Hestinizli Inayah111

Jum'at, 22 November 2024 | 12:37 WIB
tidak setuju, meskipun PPN menurupakan penghasilan untuk negara harus dipertimbangkan karena dapat memicu daya saing ekonomi negera, serta pengaruh terhadap para pemilik usaha dan konsumen. PPN 12% di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan beberapa negara maju, seperti jepang adalah negara maju ... Baca lebih lanjut

Syafrianto

Jum'at, 22 November 2024 | 12:29 WIB
Saya tidak setuju apabila kenaikan tarif PPN sebagai salah satu upaya untuk mendongkrak nilai tax ratio, apalagi sebagai salah satu tindakan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Mengingat salah satu asas pajak yaitu asas equality dimana pemungutan pajak yang dilakukan oleh ne ... Baca lebih lanjut

Azzahra Jaza

Jum'at, 22 November 2024 | 11:10 WIB
Saya setuju tarif PPN menjadi 10% yang mengacu kepada Pasal 7 ayat (3) UU HPP. Bila alasan pemerintah tetap menaikkan tarif PPN menjadi 12% disebabkan untuk menjalankan undang-undang, ada baiknya pemerintah juga tidak menutup sebelah mata bahwa di UU HPP tersebut disebutkan bahwa tarif PPN dapat diu ... Baca lebih lanjut

IndoAmanah com

Jum'at, 22 November 2024 | 11:06 WIB
ekonomi masih sulit

I Gusti Bagus Wirahadi D. Yuda

Jum'at, 22 November 2024 | 11:00 WIB
Saya berpendapat setuju dengan catatan apa yang dibebankan 12% ke rakyat dan perusahaan2 dapat dikembalikan lagi untuk kepentingan rakyat terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Sektor pendidikan masih sangat butuh bantuan dari pemerintah dengan adanya sekolah gratis, sehingga taraf hidup rakya ... Baca lebih lanjut

Iqbal Nurrasyid

Jum'at, 22 November 2024 | 09:14 WIB
Kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% mungkin terdengar seperti solusi sederhana untuk menambah penerimaan negara, tapi sayangnya ini belum tentu berhasil. Ada teori yang namanya Laffer Curve, yang bilang kalau tarif pajak terlalu tinggi, bukannya penerimaan pajak naik, malah bisa turun. Orang-orang mu ... Baca lebih lanjut

Dian Sandi

Jum'at, 22 November 2024 | 08:17 WIB
Disaat kondisi ekonomi indonesia yang sulit seperti ini dan recovery ekonomi setelah covid 19 belum sepenuhnya kembali dan banyak barang2 impor yang datang ke indonesia dengan harga yang sangat kompetitif, maka dengan kenaikan PPN 12% akan sangat membebani pelaku usaha dan daya beli masyarakat dikar ... Baca lebih lanjut

[email protected]

Jum'at, 22 November 2024 | 08:14 WIB
Karena terlalu memberatkan untuk pelaku usaha kecil contoh toko emas, keuntungan 10-20% dibebankan pajak 12%, banyak yang memilih tutup usaha atau gulung tikar.

Mujiyati

Jum'at, 22 November 2024 | 07:16 WIB
Kenaikan Tarif PPN 12 % sangat memberatkan rakyat, karena bebab PPN ujung2nya yangmenanggung rakyat, Pemerintah sudah mengenakan oajak yang multi pajak utk tiap item cukup besar.. Maka Penmerintah harus ketat dalam pengelolaan keuangan yang digefus dr rakyat... tidak membiarkan pengeluaran negara ya ... Baca lebih lanjut

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Transaksi Pinjaman ke Penjualan

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

berita pilihan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 20:26 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Kaya Cenderung Tak Patuh, Bagaimana Solusinya?

Sabtu, 21 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Kostaf UI Gelar Taxcussion, Bahas Tax Ratio hingga Pemajakan HWI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Peningkatan Kepatuhan Pajak, Begini Saran Arthur Laffer

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:30 WIB
DKI JAKARTA

DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Bank Sentral Dunia Enggan Pangkas Suku Bunga, Begini Dampaknya ke RI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA BANDUNG

Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Anggaran MBG Sudah Terealisasi Rp4,4 Triliun

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE