Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC

A+
A-
35
A+
A-
35
PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC

JAKARTA, DDTCNews - Isu pajak tidak luput dari sorotan publik pada masa awal kerja Kabinet Merah Putih dibawah Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Salah satu isu yang cukup menyita perhatian publik akhir-akhir ini adalah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Sesuai dengan amanat UU HPP yang mengubah UU PPN, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap. Kenaikan tarif pertama mulai berlaku pada 1 April 2022, yakni dari 10% menjadi 11%. Kemudian, tarif akan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembahasan mengenai kenaikan tarif sudah berlangsung sejak lama. Sekarang, pemerintah mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut.

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Mudik

“Jadi di sini kami sudah membahas bersama Bapak Ibu sekalian [anggota Komisi XI DPR], sudah ada undang-undangnya. Kita perlu untuk menyiapkan agar itu bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak ‘membabi-buta’ dalam pengenaan pajak. Dalam konteks ini, kesehatan APBN memang harus dijaga. Selain itu, APBN juga harus dapat merespons situasi, seperti saat krisis keuangan global atau pandemi.

Meskipun tarif PPN dinaikkan secara bertahap, Sri Mulyani mengatakan pemerintah sesungguhnya telah memberikan berbagai fasilitas, mulai dari pengurangan tarif (reduced rate) hingga pembebasan. Hal ini menjadi langkah afirmatif terhadap banyak sektor ekonomi.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 merupakan amanat UU HPP. Namun, menurutnya, kondisi ekonomi saat ini memang sangat berbeda ketimbang ketika UU HPP disahkan.

"Kalau pemerintah tidak menjadikan itu pertimbangan, berarti pemerintah masih beranggapan bahwa kondisi ekonomi masih stabil, ekonomi masih tidak terpengaruh dengan daya beli masyarakat," katanya.

Misbakhun menjelaskan pemerintah dan DPR telah menyepakati kenaikan tarif PPN sejak 2021. Dalam proses pembahasannya, DPR juga sudah meminta kajian yang mendalam mengenai dampak kebijakan kenaikan tarif PPN.

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Meski demikian, lanjut Misbakhun, pemerintah tetap bisa mempertimbangkan penundaan kenaikan tarif PPN. Apabila memutuskan untuk menunda, masih ada banyak jalan yang dapat ditempuh dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Sesuai dengan ketentuan, ada ruang untuk menurunkan PPN serendah-rendahnya menjadi 5%. Ruang ini termuat dalam Pasal 7 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Perubahan tarif diatur dengan PP setelah disampaikan pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah berhati-hati dalam menaikan tarif PPN menjadi 12%. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan kenaikan tarif PPN berpotensi menekan konsumsi masyarakat. Alhasil, tujuan optimalisasi penerimaan negara melalui kenaikan tarif PPN tidak terwujud.

Baca Juga: Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

"Kami selalu sampaikan ke pemerintah, kan pemerintah mau naikin PPN. Tidak selalu kenaikan PPN itu berujung ke kenaikan revenue. Jadi hati-hati," katanya.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju jika kenaikan tarif PPN menjadi 12% dilanjutkan? Atau Anda tidak setuju sehingga tarif PPN sebaiknya tetap 11%? Berikan pendapat dan uraikan alasan-alasan Anda dalam kolom komentar.

Sebanyak 6 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan buku terbitan DDTC berjudul Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional.

Baca Juga: Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Buku ini merupakan cetakan kedua. Sebanyak 1.000 buku cetakan pertama April 2024 telah diterima banyak pihak, termasuk pemerintah, anggota DPR, pelaku usaha, karyawan swasta, konsultan pajak, akademisi, hingga mahasiswa.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani. Buku ini sangat penting sebagai bekal awal setiap orang yang ingin berkecimpung atau mendalami dunia pajak.

Adapun debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Baca Juga: Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Penilaian akan diberikan atas komentar yang masuk sampai dengan Jumat, 29 November 2024 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Selasa, 3 Desember 2024. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debat, debat pajak, debat DDTCNews, DDTCNews, PPN, PPN 12%, UU HPP, UU PPN
X

Edit Komentar

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Komentar
Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Setuju 
21
13.29%
Tidak Setuju 
137
86.71%

Kukuh Yohana

Kamis, 21 November 2024 | 17:53 WIB
Setuju ppn menjadi 12%, tentunya sudah melalui kajian terlebih hal ini sudah di setujui dpr dan pemerintah. Ppn menjadi bagian pendorong fiskal untuk membangun bangsa Indonesia. Tentunya saya berharap pemerintah akan lebih tegas dengan berbagai perusahaan yang seharusnya berkontribusi lebih untuk ba ... Baca lebih lanjut

Revivo

Kamis, 21 November 2024 | 17:45 WIB
Saya 80% setuju dengan kenaikan tarif ppn sebesar 12% dikarenakan oleh beberapa faktor, yang pertama terkait perkataan yang di ucapkan oleh menteri keuangan, bahwasanya rencana kenaikan ini sudah direncanakan sejak lama, dan pemerintah sedang mempersiapkan implementasi kebijakan kenaikan tersebut. b ... Baca lebih lanjut

Rahmad Han

Kamis, 21 November 2024 | 17:43 WIB
Tarif PPN terlalu tinggi

SETYO WIDIANTO

Kamis, 21 November 2024 | 17:14 WIB
Untuk saat ini, saya tidak setuju/belum setuju terkait kenaikan PPN 12%. Mengingat masih dalam fase pemulihan ekonomi pasca cofid dan adanya penurunan daya beli masyarakat terutama kelas menengah ke bawah. Tentu kenaikan PPN ini sangat membebani masyarakat karena berpengaruh langsung terhadap harga ... Baca lebih lanjut

agus budi p

Kamis, 21 November 2024 | 16:58 WIB
Setuju karena dengan ini justru akan menjaga keadilan..

Didiek Prasetyo

Kamis, 21 November 2024 | 16:55 WIB
Tidak setuju utk naik, beban rakyat semakin berat, mending penghematan di pengeluaran APBN , hukum koruptor dan kembalikan hasil korupsi ke negara

Nur Hidayah

Kamis, 21 November 2024 | 16:52 WIB
Saya tidak setuju dengan kenaikan PPN, ini akan membebani masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah dan dapat mengurangi daya beli. Kenaikan ini juga akan memperparah kesenjangan sosial dan membuat kehidupan semakin sulit bagi banyak orang. Ada cara lain untuk meningkatkan pendapatan negara tan ... Baca lebih lanjut

Kumara Prima Satya

Kamis, 21 November 2024 | 16:50 WIB
Kenaikan PPN berdampak luas ke semua kalangan masyarakat, dan bebannya bagi kalangan menengah ke bawah akan jauh lebih terasa dibanding kalangan atas. Seharusnya menaikkan penerimaan melalui Pajak Penghasilan perorangan terutama yang lebih diarahkan untuk kalangan atas. Selain itu struktur penerimaa ... Baca lebih lanjut

Mujaddid

Kamis, 21 November 2024 | 16:36 WIB
Walaupun sudah tertuang dalam UU No.7/2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan" per-1 Januari 2025 Tarif PPN menjadi 12%, akan tetapi melihat kondisi ekonomi nasional yang kurang begitu menggembirakan, diperkirakan berlanjut tahun depan, selanjutnya akan berdampak pada dunia usaha, khususnya UM ... Baca lebih lanjut

cantika nindy vlorista

Kamis, 21 November 2024 | 16:35 WIB
1. Beban Ekonomi Masyarakat: Kenaikan PPN dapat meningkatkan harga barang dan jasa, memberatkan daya beli masyarakat, terutama kelompok miskin dan menengah. 2. Kesenjangan Sosial: PPN adalah pajak regresif yang lebih membebani kelompok berpendapatan rendah. 3. Dampak pada UMKM: UMKM bisa terpengar ... Baca lebih lanjut

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Februari 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PMK 11/2025 Terbit, Ini Keterangan Resmi DJP terkait DPP Nilai Lain

Rabu, 19 Februari 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Tanggung PPN Motor Listrik, Airlangga: Biar Adil

Rabu, 19 Februari 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Mobil Listrik dan Hybrid Dapat Insentif Pajak Lagi, Ini Kata DJP

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax