Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC

A+
A-
35
A+
A-
35
PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC

JAKARTA, DDTCNews - Isu pajak tidak luput dari sorotan publik pada masa awal kerja Kabinet Merah Putih dibawah Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Salah satu isu yang cukup menyita perhatian publik akhir-akhir ini adalah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Sesuai dengan amanat UU HPP yang mengubah UU PPN, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap. Kenaikan tarif pertama mulai berlaku pada 1 April 2022, yakni dari 10% menjadi 11%. Kemudian, tarif akan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembahasan mengenai kenaikan tarif sudah berlangsung sejak lama. Sekarang, pemerintah mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut.

Baca Juga: Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

“Jadi di sini kami sudah membahas bersama Bapak Ibu sekalian [anggota Komisi XI DPR], sudah ada undang-undangnya. Kita perlu untuk menyiapkan agar itu bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak ‘membabi-buta’ dalam pengenaan pajak. Dalam konteks ini, kesehatan APBN memang harus dijaga. Selain itu, APBN juga harus dapat merespons situasi, seperti saat krisis keuangan global atau pandemi.

Meskipun tarif PPN dinaikkan secara bertahap, Sri Mulyani mengatakan pemerintah sesungguhnya telah memberikan berbagai fasilitas, mulai dari pengurangan tarif (reduced rate) hingga pembebasan. Hal ini menjadi langkah afirmatif terhadap banyak sektor ekonomi.

Baca Juga: Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 merupakan amanat UU HPP. Namun, menurutnya, kondisi ekonomi saat ini memang sangat berbeda ketimbang ketika UU HPP disahkan.

"Kalau pemerintah tidak menjadikan itu pertimbangan, berarti pemerintah masih beranggapan bahwa kondisi ekonomi masih stabil, ekonomi masih tidak terpengaruh dengan daya beli masyarakat," katanya.

Misbakhun menjelaskan pemerintah dan DPR telah menyepakati kenaikan tarif PPN sejak 2021. Dalam proses pembahasannya, DPR juga sudah meminta kajian yang mendalam mengenai dampak kebijakan kenaikan tarif PPN.

Baca Juga: Ini 9 Pemenang dalam Penulisan Pesan dan Masukan untuk DDTCNews

Meski demikian, lanjut Misbakhun, pemerintah tetap bisa mempertimbangkan penundaan kenaikan tarif PPN. Apabila memutuskan untuk menunda, masih ada banyak jalan yang dapat ditempuh dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Sesuai dengan ketentuan, ada ruang untuk menurunkan PPN serendah-rendahnya menjadi 5%. Ruang ini termuat dalam Pasal 7 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Perubahan tarif diatur dengan PP setelah disampaikan pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah berhati-hati dalam menaikan tarif PPN menjadi 12%. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan kenaikan tarif PPN berpotensi menekan konsumsi masyarakat. Alhasil, tujuan optimalisasi penerimaan negara melalui kenaikan tarif PPN tidak terwujud.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Masyarakat Manfaatkan PPN & PPnBM Mobil Listrik DTP

"Kami selalu sampaikan ke pemerintah, kan pemerintah mau naikin PPN. Tidak selalu kenaikan PPN itu berujung ke kenaikan revenue. Jadi hati-hati," katanya.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju jika kenaikan tarif PPN menjadi 12% dilanjutkan? Atau Anda tidak setuju sehingga tarif PPN sebaiknya tetap 11%? Berikan pendapat dan uraikan alasan-alasan Anda dalam kolom komentar.

Sebanyak 6 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan buku terbitan DDTC berjudul Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional.

Baca Juga: Aturan Baru Penunjukkan Pelaku PMSE sebagai Pihak Lain, Unduh di Sini

Buku ini merupakan cetakan kedua. Sebanyak 1.000 buku cetakan pertama April 2024 telah diterima banyak pihak, termasuk pemerintah, anggota DPR, pelaku usaha, karyawan swasta, konsultan pajak, akademisi, hingga mahasiswa.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani. Buku ini sangat penting sebagai bekal awal setiap orang yang ingin berkecimpung atau mendalami dunia pajak.

Adapun debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Baca Juga: Nilai Transaksi dengan Pemerintah Cuma Rp2 Juta, Apa Kode Fakturnya?

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Penilaian akan diberikan atas komentar yang masuk sampai dengan Jumat, 29 November 2024 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Selasa, 3 Desember 2024. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debat, debat pajak, debat DDTCNews, DDTCNews, PPN, PPN 12%, UU HPP, UU PPN
X

Edit Komentar

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Komentar
Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Arfa Aulia

Kamis, 21 November 2024 | 16:33 WIB
Menurut saya kenaikan pajak hingga 12% akan meningkatkan pendapatan negara untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur yang lebih baik, juga dana tambahan dapat digunakan untuk program kesejahteraan yang membantu masyarakat yang membutuhkan. Dan pajak yang lbih tinggi dapat mengurangi defis ... Baca lebih lanjut

ABIGAIL SHARON

Kamis, 21 November 2024 | 16:21 WIB
Alasan saya menyetujui PPN naik 12 persen adalah kenaikan PPN dapat membantu meningkatkan pendapatan negara untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik serta dapat menjadi langkah menstabilkan fiskal dan mengurangi defisit anggaran.

Herman Juwono

Kamis, 21 November 2024 | 16:04 WIB
Sebagai konsultan pajak, saya dapat menyetujui kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% untuk menambah penerimaan negara berupa pajak. Sebagai pengurus Kadin Indonesia, yang mewakili pelaku usaha, mengingat kondisi ekonomi saat ini pelaku usaha memohon untuk ditunda sampai waktu kondisi ekonomi yang lebih ... Baca lebih lanjut

Mohammad Fauzi Nugraha

Kamis, 21 November 2024 | 15:09 WIB
Kenaikan tarif PPN sebesar 12% di tahun 2025 sebagaimana amanat dari UU HPP tentu telah dipikirkan dampaknya oleh pemerintah dan para pembuat kebijakan. Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, ekonomi Indonesia pada triwulan ketiga 2024 tumbuh sebesar 4,9% yoy masih lebih ting ... Baca lebih lanjut

Barru Fajar Saputra

Kamis, 21 November 2024 | 14:14 WIB
Semoga bisa memajukan negara lbh baik lagi, dan menunjang program pembangunan pemerintah, dg catatan tidak disalah gunakan dan dikorupsi, kami setuju 12 %

Felix Bahari

Kamis, 21 November 2024 | 13:04 WIB
Saya setuju dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025. Salah satunya karena kondisi neraca perdagangan kita yang masih surplus. Artinya, ekspor Indonesia lebih banyak dibandingkan impor, yang menunjukkan bahwa perekonomian kita cukup kuat. Ditambah lagi, jika dibandingkan dengan pertumbuhan ... Baca lebih lanjut

Firman Aghista

Kamis, 21 November 2024 | 10:48 WIB
ketika merumuskan UU terkait kenaikan PPN 12% di tahun 2025 pastinya pemerintah dan DPR sudah mengkaji. baik disisi penerimaan negara, APBN dan juga di Negara tetangga baik (di ASEAN, ASIA , maupun EROPA). tentunya kenaikan tersebut tidak langsung 12% dibuat bertahap dari 11% menajdi 12%. di mana d ... Baca lebih lanjut

Fathul Muin

Kamis, 21 November 2024 | 10:29 WIB
Kenaikan tarif PPN dirancang untuk memperkuat penerimaan negara, terutama pasca pandemi Covid-19 yang meningkatkan defisit anggaran. Dengan PPN menjadi 12%, negara dapat memperoleh tambahan pendapatan untuk mendanai program pembangunan, pendidikan, dan kesehatan serta makan siang gratis untuk anak b ... Baca lebih lanjut

H_ Marpaung

Kamis, 21 November 2024 | 10:24 WIB
Tujuannya adalah menjadi tambahan pendapatan negara utk mendukung program2 fiskal negara. Efek negatif pasti ada seperti biaya hidup jd naik, inflasi meningkat, daya beli masyarakat berkurang, dll. Tp yg paling penting adalah pengawasan pajak supaya tepat guna, tp yg bikin gak ikhlas itu ya adanya k ... Baca lebih lanjut

Komang Agus

Kamis, 21 November 2024 | 10:06 WIB
Kenaikan PPN adalah kebijakan yang kompleks dengan berbagai dampak positif dan negatif. Keputusan untuk setuju atau tidak setuju dengan kebijakan ini sangat tergantung pada berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi saat ini, kemampuan masyarakat untuk beradaptasi, dan prioritas pembangunan negara.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Transaksi Pinjaman ke Penjualan

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

berita pilihan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 20:26 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Kaya Cenderung Tak Patuh, Bagaimana Solusinya?

Sabtu, 21 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Kostaf UI Gelar Taxcussion, Bahas Tax Ratio hingga Pemajakan HWI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Peningkatan Kepatuhan Pajak, Begini Saran Arthur Laffer

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:30 WIB
DKI JAKARTA

DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Bank Sentral Dunia Enggan Pangkas Suku Bunga, Begini Dampaknya ke RI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA BANDUNG

Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Anggaran MBG Sudah Terealisasi Rp4,4 Triliun

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE