Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC

A+
A-
35
A+
A-
35
PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC

JAKARTA, DDTCNews - Isu pajak tidak luput dari sorotan publik pada masa awal kerja Kabinet Merah Putih dibawah Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Salah satu isu yang cukup menyita perhatian publik akhir-akhir ini adalah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Sesuai dengan amanat UU HPP yang mengubah UU PPN, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap. Kenaikan tarif pertama mulai berlaku pada 1 April 2022, yakni dari 10% menjadi 11%. Kemudian, tarif akan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembahasan mengenai kenaikan tarif sudah berlangsung sejak lama. Sekarang, pemerintah mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut.

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Mudik

“Jadi di sini kami sudah membahas bersama Bapak Ibu sekalian [anggota Komisi XI DPR], sudah ada undang-undangnya. Kita perlu untuk menyiapkan agar itu bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak ‘membabi-buta’ dalam pengenaan pajak. Dalam konteks ini, kesehatan APBN memang harus dijaga. Selain itu, APBN juga harus dapat merespons situasi, seperti saat krisis keuangan global atau pandemi.

Meskipun tarif PPN dinaikkan secara bertahap, Sri Mulyani mengatakan pemerintah sesungguhnya telah memberikan berbagai fasilitas, mulai dari pengurangan tarif (reduced rate) hingga pembebasan. Hal ini menjadi langkah afirmatif terhadap banyak sektor ekonomi.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 merupakan amanat UU HPP. Namun, menurutnya, kondisi ekonomi saat ini memang sangat berbeda ketimbang ketika UU HPP disahkan.

"Kalau pemerintah tidak menjadikan itu pertimbangan, berarti pemerintah masih beranggapan bahwa kondisi ekonomi masih stabil, ekonomi masih tidak terpengaruh dengan daya beli masyarakat," katanya.

Misbakhun menjelaskan pemerintah dan DPR telah menyepakati kenaikan tarif PPN sejak 2021. Dalam proses pembahasannya, DPR juga sudah meminta kajian yang mendalam mengenai dampak kebijakan kenaikan tarif PPN.

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Meski demikian, lanjut Misbakhun, pemerintah tetap bisa mempertimbangkan penundaan kenaikan tarif PPN. Apabila memutuskan untuk menunda, masih ada banyak jalan yang dapat ditempuh dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Sesuai dengan ketentuan, ada ruang untuk menurunkan PPN serendah-rendahnya menjadi 5%. Ruang ini termuat dalam Pasal 7 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Perubahan tarif diatur dengan PP setelah disampaikan pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah berhati-hati dalam menaikan tarif PPN menjadi 12%. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan kenaikan tarif PPN berpotensi menekan konsumsi masyarakat. Alhasil, tujuan optimalisasi penerimaan negara melalui kenaikan tarif PPN tidak terwujud.

Baca Juga: Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

"Kami selalu sampaikan ke pemerintah, kan pemerintah mau naikin PPN. Tidak selalu kenaikan PPN itu berujung ke kenaikan revenue. Jadi hati-hati," katanya.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju jika kenaikan tarif PPN menjadi 12% dilanjutkan? Atau Anda tidak setuju sehingga tarif PPN sebaiknya tetap 11%? Berikan pendapat dan uraikan alasan-alasan Anda dalam kolom komentar.

Sebanyak 6 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan buku terbitan DDTC berjudul Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional.

Baca Juga: Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Buku ini merupakan cetakan kedua. Sebanyak 1.000 buku cetakan pertama April 2024 telah diterima banyak pihak, termasuk pemerintah, anggota DPR, pelaku usaha, karyawan swasta, konsultan pajak, akademisi, hingga mahasiswa.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani. Buku ini sangat penting sebagai bekal awal setiap orang yang ingin berkecimpung atau mendalami dunia pajak.

Adapun debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Baca Juga: Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Penilaian akan diberikan atas komentar yang masuk sampai dengan Jumat, 29 November 2024 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Selasa, 3 Desember 2024. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debat, debat pajak, debat DDTCNews, DDTCNews, PPN, PPN 12%, UU HPP, UU PPN
X

Edit Komentar

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Komentar
Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Meilla Adya

Selasa, 26 November 2024 | 14:33 WIB
Meskipun hal ini merupakan langkah lanjut dari UU HPP yang mana telah terdengar kabarnya sejak tahun 2022, saya rasa untuk saat ini pemerintah perlu mengkaji ulang terkait kenaikan tarif PPN. Hal ini dikarenakan saat ini ekonomi Indonesia sedang melemah. Ditandai dengan naiknya harga barang kebutuha ... Baca lebih lanjut

[email protected]

Selasa, 26 November 2024 | 11:44 WIB
sangat memberatkan masyarakat berpenghasilan menegah ke bawah terutama berpenghasilan rendah. alih-alih mendapat subsidi dari program pemerintah yg tidak jelas / tidak merata, tetapi akan menurunkan daya beli / konsumsi masyarakat. termasuk kenaikan ppn ini tidak seimbang dengan kenaikan upah/umr.

EFLI YOSINTA

Selasa, 26 November 2024 | 02:51 WIB
Terakhir, Kenaikan tarif PPN 12% mungkin terlihat logis untuk memperkuat penerimaan negara, tetapi apakah bijak untuk memprioritaskan angka di atas kertas ketika masyarakat sedang berjuang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari? Kebijakan fiskal harus seimbang, mendukung pembangunan tanpa mengorbankan ... Baca lebih lanjut

EFLI YOSINTA

Selasa, 26 November 2024 | 02:50 WIB
Kemudian, Domestik Bruto (PDB) Indonesia​​​​. Selain itu, dampak kenaikan PPN juga berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi, terutama karena masyarakat akan lebih berhati-hati dalam membelanjakan uang mereka. Selain itu, tarif PPN yang tinggi dapat mengurangi daya saing Indonesia di pasar ... Baca lebih lanjut

EFLI YOSINTA

Selasa, 26 November 2024 | 02:46 WIB
Lanjut, Dilihat dari perspektif global, tarif PPN Indonesia pasca kenaikan tetap berada dalam standar internasional. Dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya, tarif ini masih kompetitif, meskipun menjadi salah satu yang tertinggi bersama Filipina. Penerapan tarif PPN yang lebih tinggi juga mampu mem ... Baca lebih lanjut

EFLI YOSINTA

Selasa, 26 November 2024 | 02:45 WIB
Menurut saya, kenaikan Tarif PPN 12% ini menjadi peluang dan tantangan. Bisa dibilang juga antara potensi dan kekhawatiran. Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara. Namun, seperti kebi ... Baca lebih lanjut

sherly pc

Senin, 25 November 2024 | 21:30 WIB
11℅ aja sudah kewalahan , apalagi 12% banyak pengusaha yang akan lebih menghindar jika untuk tujuan bersama masih bgs tapi kebanyak belum ad perkembangan walaupun sdh 11% jika alasan menekan konsumsi dlm negri jadi untuk pengusaha2 barang2nya bnyk yang gak laku yang akhirnya bangkrut

dimas aditya

Senin, 25 November 2024 | 16:26 WIB
Saya rencana mau membangun rumah setelah sekian lama menabung dan sekarang bahan bangunan akan naik karena PPN ini. Sedih saya sebagai masyarakat biasa, cuma bisa elus dada doank.

RYAN RIZKI

Senin, 25 November 2024 | 16:19 WIB
Terdapat kekhawatiran akan dampak negatif yang ditimbulkan terhadap daya beli masyarakat , dikarenakan kenaikan tarif PPN langsung mempengaruhi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat luas.

Fandi Ahmad

Senin, 25 November 2024 | 10:46 WIB
Saya tidak setuju dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12% karena akan menambah beban ekonomi masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah. Kenaikan ini berpotensi memicu inflasi dan membuat harga barang serta jasa semakin mahal, sehingga daya beli masyarakat yang baru mulai pulih pasca-pandemi bisa ... Baca lebih lanjut

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Februari 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PMK 11/2025 Terbit, Ini Keterangan Resmi DJP terkait DPP Nilai Lain

Rabu, 19 Februari 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Tanggung PPN Motor Listrik, Airlangga: Biar Adil

Rabu, 19 Februari 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Mobil Listrik dan Hybrid Dapat Insentif Pajak Lagi, Ini Kata DJP

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax