Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC

A+
A-
35
A+
A-
35
PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC

JAKARTA, DDTCNews - Isu pajak tidak luput dari sorotan publik pada masa awal kerja Kabinet Merah Putih dibawah Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Salah satu isu yang cukup menyita perhatian publik akhir-akhir ini adalah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Sesuai dengan amanat UU HPP yang mengubah UU PPN, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap. Kenaikan tarif pertama mulai berlaku pada 1 April 2022, yakni dari 10% menjadi 11%. Kemudian, tarif akan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembahasan mengenai kenaikan tarif sudah berlangsung sejak lama. Sekarang, pemerintah mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut.

Baca Juga: Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

“Jadi di sini kami sudah membahas bersama Bapak Ibu sekalian [anggota Komisi XI DPR], sudah ada undang-undangnya. Kita perlu untuk menyiapkan agar itu bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak ‘membabi-buta’ dalam pengenaan pajak. Dalam konteks ini, kesehatan APBN memang harus dijaga. Selain itu, APBN juga harus dapat merespons situasi, seperti saat krisis keuangan global atau pandemi.

Meskipun tarif PPN dinaikkan secara bertahap, Sri Mulyani mengatakan pemerintah sesungguhnya telah memberikan berbagai fasilitas, mulai dari pengurangan tarif (reduced rate) hingga pembebasan. Hal ini menjadi langkah afirmatif terhadap banyak sektor ekonomi.

Baca Juga: Setoran PPN Produk Digital Capai Rp2,14 Triliun selama Kuartal I/2025

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 merupakan amanat UU HPP. Namun, menurutnya, kondisi ekonomi saat ini memang sangat berbeda ketimbang ketika UU HPP disahkan.

"Kalau pemerintah tidak menjadikan itu pertimbangan, berarti pemerintah masih beranggapan bahwa kondisi ekonomi masih stabil, ekonomi masih tidak terpengaruh dengan daya beli masyarakat," katanya.

Misbakhun menjelaskan pemerintah dan DPR telah menyepakati kenaikan tarif PPN sejak 2021. Dalam proses pembahasannya, DPR juga sudah meminta kajian yang mendalam mengenai dampak kebijakan kenaikan tarif PPN.

Baca Juga: Pembetulan SPT Badan Maksimal Berapa Kali? Ternyata Begini Aturannya

Meski demikian, lanjut Misbakhun, pemerintah tetap bisa mempertimbangkan penundaan kenaikan tarif PPN. Apabila memutuskan untuk menunda, masih ada banyak jalan yang dapat ditempuh dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Sesuai dengan ketentuan, ada ruang untuk menurunkan PPN serendah-rendahnya menjadi 5%. Ruang ini termuat dalam Pasal 7 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Perubahan tarif diatur dengan PP setelah disampaikan pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah berhati-hati dalam menaikan tarif PPN menjadi 12%. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan kenaikan tarif PPN berpotensi menekan konsumsi masyarakat. Alhasil, tujuan optimalisasi penerimaan negara melalui kenaikan tarif PPN tidak terwujud.

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa Perjalanan Ibadah

"Kami selalu sampaikan ke pemerintah, kan pemerintah mau naikin PPN. Tidak selalu kenaikan PPN itu berujung ke kenaikan revenue. Jadi hati-hati," katanya.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju jika kenaikan tarif PPN menjadi 12% dilanjutkan? Atau Anda tidak setuju sehingga tarif PPN sebaiknya tetap 11%? Berikan pendapat dan uraikan alasan-alasan Anda dalam kolom komentar.

Sebanyak 6 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan buku terbitan DDTC berjudul Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional.

Baca Juga: Pengkreditan Pajak Masukan Pengalihan BKP untuk Restrukturisasi Usaha

Buku ini merupakan cetakan kedua. Sebanyak 1.000 buku cetakan pertama April 2024 telah diterima banyak pihak, termasuk pemerintah, anggota DPR, pelaku usaha, karyawan swasta, konsultan pajak, akademisi, hingga mahasiswa.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani. Buku ini sangat penting sebagai bekal awal setiap orang yang ingin berkecimpung atau mendalami dunia pajak.

Adapun debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Penilaian akan diberikan atas komentar yang masuk sampai dengan Jumat, 29 November 2024 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Selasa, 3 Desember 2024. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debat, debat pajak, debat DDTCNews, DDTCNews, PPN, PPN 12%, UU HPP, UU PPN
X

Edit Komentar

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Komentar
Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

cantika nindy vlorista

Kamis, 21 November 2024 | 16:35 WIB
1. Beban Ekonomi Masyarakat: Kenaikan PPN dapat meningkatkan harga barang dan jasa, memberatkan daya beli masyarakat, terutama kelompok miskin dan menengah. 2. Kesenjangan Sosial: PPN adalah pajak regresif yang lebih membebani kelompok berpendapatan rendah. 3. Dampak pada UMKM: UMKM bisa terpengar ... Baca lebih lanjut

Yessi Amalia

Kamis, 21 November 2024 | 16:35 WIB
Alasana saya tidak setuju PPN naik 12 %, seharusnya pemerintah lebih fokus untuk meningkatkan pengawasan terhadap pembayaran pajak dan sektor yang menghindari pajak, dan lebih meningkatkan kesadaran masyarakat atas membayar pajak, dengan masyarakat sudah membayar pajaknya akan membuat kas negara sta ... Baca lebih lanjut

Depy

Kamis, 21 November 2024 | 16:14 WIB
Tidak setuju.Kenaikan ppn 12 % yang berdampak positif berupa tambahan penerimaan pajak sekitar 100 trilyun tidak sebanding dengan imbas negatifnya terhadap konsumsi masyarakat yaitu menggerus daya beli 11,1%. Pengeluaran konsumsi rumah tangga sepanjangJan-Sep 2024 Rp8.917,4 triliun, maka potensi ... Baca lebih lanjut

Fredy

Kamis, 21 November 2024 | 16:13 WIB
Tidak setuju. Sebagai masyarakat konsumsi barang dan jasa akhir akan berakibat kenaikan harga barang yang tidak diimbangi dengan kenaikan pendapatan, sehingga menambah beban hidup sehari-hari. Sebentar lagi sudah mau bulan Desember, belum ada keputusan penundaan tarif PPN. Hal ini membuktikan, pemer ... Baca lebih lanjut

Thomas Sumarsan Goh

Kamis, 21 November 2024 | 16:07 WIB
Kondisi perekonomian yang kurang baik, jika PPN dinaikkan saat ini akan menimbulkan inflasi, daya beli masyarakat yang menurun, pada gilirannya terjadi over supply terhadap demand untuk setiap produk. Pada akhirnya akan terjadi PHK ataupun perusahaan akan banyak yang bangkrut. Peningkatan penganggur ... Baca lebih lanjut

Depy

Kamis, 21 November 2024 | 16:05 WIB
Tidak setuju Kenaikan ppn 12 % yang berdampak positif berupa tambahan penerimaan pajak sekitar 100 trilyun tidak sebanding dengan imbas negatifnya terhadap konsumsi masyarakat yaitu menggerus daya beli 11,1%. Pengeluaran konsumsi rumah tangga sepanjangJan-Sep 2024 Rp8.917,4 triliun, maka potensi ... Baca lebih lanjut

arijani halim

Kamis, 21 November 2024 | 16:05 WIB
Makin memberatkan rakyat kecil Pajak final umkm mohon diperpanjang

David Susanto

Kamis, 21 November 2024 | 15:27 WIB
Tidak Setuju untuk saat ini. PPN ialah pajak objektif yang dibebankan langsung ke Konsumen Akhir. Pertimbangannya ialah konsumsi masyarakat Indonesia masih memenuhi kriteria negara berkembang yaitu sebesar 54,4% (BPS, 2023). Jika Pemerintah berasumsi bahwa kenaikan tarif PPN ini akan menurunkan Kons ... Baca lebih lanjut

Galuh Vindriarso

Kamis, 21 November 2024 | 15:16 WIB
Salah satu alasan kenapa pemerintah Indonesia sebaiknya tidak menaikkan PPN 12% pada tahun 2025 karena berpotensi berdampak negatif pada belanja konsumen. Tarif PPN yang lebih tinggi dapat menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa, sehingga mengurangi daya beli, terutama bagi rumah tangga berpengha ... Baca lebih lanjut

Nelli Indrawati

Kamis, 21 November 2024 | 15:06 WIB
1. Beban bagi Masyarakat Kenaikan PPN akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa, yang pada akhirnya membebani masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah. Ini bisa memperburuk daya beli masyarakat. 2. Efek pada UMKM UMKM yang bergantung pada konsumen lokal dapat merasakan penurunan perm ... Baca lebih lanjut

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 April 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Catat Ada 198 Juta Faktur Pajak yang Dibuat Lewat Coretax

Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025

Kurs Pajak Terbaru: Sempat Keok, Rupiah Akhirnya Menguat Atas Dolar AS

Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perhatikan Pengeluaran yang Langsung Berhubungan dengan Kegiatan Usaha

Selasa, 22 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Prabowo Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi Baru, Ada Soal Kemudahan Pajak

berita pilihan

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:30 WIB
ARAB SAUDI

Saudi Tingkatkan Pajak Lahan Kosong dari 2,5% ke 10%

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Para Diplomat Harap Isu Pajak Orang Super Kaya Diangkat di Forum PBB

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:30 WIB
APBN 2025

Baru Kuartal I/2025, Realisasi Utang Sudah 34% Target

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Keran Ekspor Dibuka Lagi, Penerimaan Bea Keluar Tembaga Rp807,7 Miliar

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Top-Up Tax Nol dengan Permanent Safe Harbour, Bagaimana Ketentuannya?

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Negosiasi dengan AS, Indonesia Dorong Revisi TIFA

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ingat! Bikin Billing SPT Tahunan Badan 2024 Tidak Bisa Pakai Coretax

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Atasi Submit SPT Gagal karena Kesalahan Server, WP Bisa Lakukan Ini