Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Prabowo Ingin Setiap Provinsi Punya 1 Kawasan Ekonomi Khusus

A+
A-
0
A+
A-
0
Prabowo Ingin Setiap Provinsi Punya 1 Kawasan Ekonomi Khusus

Sejumlah alat berat dioperasikan untuk pembangunan pelabuhan di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (14/3/2025). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto berencana membangun kawasan ekonomi khusus (KEK) di setiap provinsi.

KEK adalah kawasan dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Menurut Prabowo, setiap provinsi di Indonesia perlu memiliki setidaknya 1 KEK.

"Nanti mungkin idealnya ada 1 KEK di setiap provinsi. Jadi, ujungnya mungkin harus punya 38 KEK. Kami ingin ke arah sana," katanya, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Rencana tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat meresmikan KEK Industropolis Batang, Jawa Tengah pada hari ini. Adapun KEK Industropolis Batang merupakan transformasi dari Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).

"KITB ditetapkan melalui Perpres 106/2022. Perubahan dari KITB menjadi KEK bertujuan untuk mendorong peningkatan investasi yang lebih besar," jelas Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana.

Pemerintah menargetkan KEK Industropolis Batang bisa menyerap investasi senilai Rp75,8 triliun dan 58.145 orang tenaga kerja selama 5 tahun ke depan.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Saat ini, sudah ada 7 perusahaan yang beroperasi di KEK Industropolis Batang dan 7 perusahaan yang sedang dalam tahap konstruksi. Lebih lanjut, ada 13 perusahaan yang berencana membangun industri di KEK Industropolis Batam.

Perlu diketahui, kegiatan usaha di KEK bisa berupa produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, pariwisata, riset, ekonomi digital, pengembangan teknologi, pengembangan energi, pendidikan, kesehatan, hingga kegiatan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK.

Sementara itu, insentif perpajakan yang diberikan kepada pelaku usaha di KEK antara lain tax holiday dan tax allowance, PPN/PPnBM tidak dipungut, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, hingga pembebasan cukai. (rig)

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden prabowo subianto, kawasan ekonomi, khusus, insentif perpajakan, pajak, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:20 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok