Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

A+
A-
0
A+
A-
0
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Ilustrasi.

PURWOREJO, DDTCNews – Pemkab Purworejo akan menyisir para ASN yang diketahui memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB0P2) sebagai salah satu upaya dalam mengejar taget pendapatan asli daerah (PAD).

Saat ini, sebanyak 250 dari total 9.157 ASN Pemkab Purworejo yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran PBB. Adapun realisasi PBB di Kabupaten Purworejo saat ini sudah mencapai 98,5% dari target senilai Rp39 miliar.

"Walau hanya 250 ASN, tetap harus ditertibkan. Panutan masyarakat mosok mau ngemplang pajak," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo Agus Ari Setiyadi, dikutip Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Dia menuturkan dinas yang ASN-nya diketahui masih menunggak PBB juga akan dikenai sanksi berupa penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Sanksi berupa penundaan TPP sesungguhnya tidak ada dalam ketentuan manapun. Namun, penundaan TPP diberlakukan demi meningkatkan kepatuhan pajak para ASN.

"Sanksi bagi ASN menunggak PBB supaya ke depan tertib dan disiplin," ujar Agus seperti dilansir koranbernas.id.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Meski demikian, lanjut Agus, pemkab masih akan memverifikasi data ASN yang belum melunasi PBB.

"Untuk data ini masih dalam konfirmasi. Kami akan cek secara mendalam, bisa jadi sudah yang bersangkutan sudah bayar tapi belum tercatat atau juga karena ada faktor lain," tuturnya.

Sebagai informasi, wajib pajak harus melunasi PBB paling lambat 6 bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan nilai PBB yang terutang.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

PBB ditetapkan oleh pemda berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) yang disampaikan oleh wajib pajak dalam rangka melaporkan data subjek dan objek PBB.

Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan SPOP, otoritas pajak daerah berhak menetapkan PBB yang terutang dengan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) PBB. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten purworejo, pajak, pajak daerah, penagihan, utang pajak, ASN, pajak bumi dan bangunan, PBB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok