Reklame Liar Gerus Potensi Pajak, Pemda Gencar Lakukan Pencopotan

Ilustrasi.
SUKOHARJO, DDTCNews - Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah menertibkan sejumlah reklame ilegal guna menekan kerugian penerimaan pajak yang menggerus pendapatan daerah.
Sekretaris Daerah Sukoharjo Widodo menekankan reklame ilegal tersebut tidak membayar pajak ke kas daerah. Selain itu, lanjutnya, reklame ilegal tersebut melanggar aturan perizinan dan tata cara pemasangan reklame.
"Kami menggencarkan penertiban reklame liar karena berdampak pada kerugian sektor pajak," katanya, dikutip pada Rabu (23/4/2025).
Namun, Widodo tidak menyebutkan potensi pendapatan dari pajak reklame. Dia juga tidak memerinci jumlah reklame yang sudah dicopot karena tidak sesuai dengan aturan. Adapun tarif pajak reklame di Sukoharjo sebesar 25%.
Dia hanya menjelaskan pemkab telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo untuk mencopot reklame-reklame yang melanggar regulasi.
"Reklame tersebut dipasang tidak sesuai aturan, tanpa izin, juga tidak membayar pajak," tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko menerangkan reklame resmi yang sudah membayar pajak memiliki stiker atau tanda khusus, sedangkan reklame liar tidak punya. Oleh karena itu, Satpol PP bisa mengenali mana reklame legal dan ilegal.
Dia menuturkan potensi pendapatan dari pajak reklame sangat besar, dan diperkirakan naik tiap tahun. Di samping itu, sambungnya, target penerimaan yang harus dihimpun BPKAD juga meningkat tiap tahunnya.
Namun, maraknya reklame liar di berbagai ruas jalan menimbulkan kerugian pada pendapatan daerah. Oleh karena itu, Pemkab Sukoharjo makin gencar mencopot papan iklan ilegal.
"Target yang ditetapkan setiap tahun sangat besar untuk pendapatan daerah jadi harus dimaksimalkan, salah satunya dengan menekan pelanggaran reklame liar," ujarnya seperti dilansir krjogja.com.
Tambahan informasi, pajak reklame dikenakan atas nilai sewa reklame. Objek pajak reklame mencakup reklame papan/billboard/videotron/megatron, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan atau menggunakan kendaraan, reklame udara, apung, film/slide, dan reklame peragaan.
Sementara itu, subjek pajaknya merupakan orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak reklame terdiri dari orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.