Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Reklame Liar Gerus Potensi Pajak, Pemda Gencar Lakukan Pencopotan

A+
A-
1
A+
A-
1
Reklame Liar Gerus Potensi Pajak, Pemda Gencar Lakukan Pencopotan

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah menertibkan sejumlah reklame ilegal guna menekan kerugian penerimaan pajak yang menggerus pendapatan daerah.

Sekretaris Daerah Sukoharjo Widodo menekankan reklame ilegal tersebut tidak membayar pajak ke kas daerah. Selain itu, lanjutnya, reklame ilegal tersebut melanggar aturan perizinan dan tata cara pemasangan reklame.

"Kami menggencarkan penertiban reklame liar karena berdampak pada kerugian sektor pajak," katanya, dikutip pada Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: Tiba di Singapura, 5 Profesional DDTC Bakal Hadiri Asia Tax Forum 2025

Namun, Widodo tidak menyebutkan potensi pendapatan dari pajak reklame. Dia juga tidak memerinci jumlah reklame yang sudah dicopot karena tidak sesuai dengan aturan. Adapun tarif pajak reklame di Sukoharjo sebesar 25%.

Dia hanya menjelaskan pemkab telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo untuk mencopot reklame-reklame yang melanggar regulasi.

"Reklame tersebut dipasang tidak sesuai aturan, tanpa izin, juga tidak membayar pajak," tuturnya.

Baca Juga: Asistensi WP soal Perkiraan Pembayaran Pajak, Fiskus Adakan Kunjungan

Sementara itu, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko menerangkan reklame resmi yang sudah membayar pajak memiliki stiker atau tanda khusus, sedangkan reklame liar tidak punya. Oleh karena itu, Satpol PP bisa mengenali mana reklame legal dan ilegal.

Dia menuturkan potensi pendapatan dari pajak reklame sangat besar, dan diperkirakan naik tiap tahun. Di samping itu, sambungnya, target penerimaan yang harus dihimpun BPKAD juga meningkat tiap tahunnya.

Namun, maraknya reklame liar di berbagai ruas jalan menimbulkan kerugian pada pendapatan daerah. Oleh karena itu, Pemkab Sukoharjo makin gencar mencopot papan iklan ilegal.

Baca Juga: Gagal Unduh Buku Besar Coretax via Fitur Print, Begini Solusinya

"Target yang ditetapkan setiap tahun sangat besar untuk pendapatan daerah jadi harus dimaksimalkan, salah satunya dengan menekan pelanggaran reklame liar," ujarnya seperti dilansir krjogja.com.

Tambahan informasi, pajak reklame dikenakan atas nilai sewa reklame. Objek pajak reklame mencakup reklame papan/billboard/videotron/megatron, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan atau menggunakan kendaraan, reklame udara, apung, film/slide, dan reklame peragaan.

Sementara itu, subjek pajaknya merupakan orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak reklame terdiri dari orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. (rig)

Baca Juga: Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Dapat Dikreditkan, Ini Aturannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten sukoharjo, pajak, pajak daerah, pajak reklame, reklame, potensi pajak, pendapatan asli daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025

Kurs Pajak Terbaru: Sempat Keok, Rupiah Akhirnya Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 23 April 2025 | 09:15 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

KPP Gandeng Dasawisma untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak

Rabu, 23 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PMK Konsultan Pajak Direvisi, KKP Bakal Wajib Punya Izin Kantor

Selasa, 22 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

berita pilihan

Rabu, 23 April 2025 | 19:25 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Tiba di Singapura, 5 Profesional DDTC Bakal Hadiri Asia Tax Forum 2025

Rabu, 23 April 2025 | 17:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Banyak Kementerian Baru, Pemerintah Tunda Pemindahan ASN ke IKN

Rabu, 23 April 2025 | 17:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Gagal Unduh Buku Besar Coretax via Fitur Print, Begini Solusinya

Rabu, 23 April 2025 | 16:15 WIB
HARI BUKU SEDUNIA

Hari Buku Sedunia, Simak Fasilitas Perpajakan untuk Buku di Indonesia

Rabu, 23 April 2025 | 15:45 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Perlu Dilaksanakan Menyeluruh

Rabu, 23 April 2025 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Tetap Awasi Kepatuhan Material WP yang Tak Wajib SPT

Rabu, 23 April 2025 | 15:17 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Ditahan, BI Rate Tetap di Level 5,75 Persen pada April 2025

Rabu, 23 April 2025 | 15:09 WIB
KERJA SAMA PERPAJAKAN

STHI Jentera dan DDTC Luncurkan Program Capacity Building Hukum Pajak

Rabu, 23 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Diminta Antisipasi Penurunan Tax Buoyancy