Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Resmi! Beli Rumah, PPN-nya Masih Ditanggung Pemerintah 100 Persen

A+
A-
1
A+
A-
1
Resmi! Beli Rumah, PPN-nya Masih Ditanggung Pemerintah 100 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang masa berlaku insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Topik ini cukup mendapat sorotan dari netizen selama sepekan terakhir.

Perpanjangan masa berlaku insentif PPN DTP yang dimaksud termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2024. Menurut Kemenkeu, fasilitas diberikan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui stimulasi daya beli pada sektor perumahan.

"Untuk mengakselerasi peningkatan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan kebijakan tambahan berupa insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada bulan September 2024 sampai dengan bulan Desember 2024," bunyi bagian pertimbangan PMK 61/2024.

PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Fasilitas diberikan mulai masa pajak September 2024 hingga masa pajak Desember 2024.

Sebagaimana PMK sebelumnya, fasilitas PPN DRP diberikan atas rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar yang berada dalam kondisi baru dan siap huni.

Rumah tapak atau satuan rumah susun baru adalah yang sudah mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual. Adapun kode identitas rumah disediakan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR dan/atau BP Tapera.

Selain bahasan mengenai perpanjangan PPN DTP, ada pula pemberitaan mengenai rencana pembentukan family office, target tax ratio, nota dinas soal natura, hingga kabar terkini mengenai dugaan kebocoran data wajib pajak.

Berikut ulasan artikel perpajakan populer dalam sepekan, selengkapnya.

28.000 Orang Kaya Jadi Sasaran Family Office

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai Indonesia memiliki potensi menarik lebih banyak investasi jika membentuk family office.

Luhut mengatakan saat ini setidaknya 28.000 orang kaya di dunia tengah mencari negara yang paling menarik untuk menempatkan dana. Indonesia pun dapat membentuk family office yang dilengkapi berbagai insentif pajak untuk menarik minat orang kaya agar menempatkan dananya.

"Ada orang bilang kalau kita tidak pajaki, kita dapat apa? Tetapi kalau bilang kita akan pajaki, dia tidak mau ke kita, dia lari ke tempat lain yang memberikan insentif yang bagus. Jadi negara ini harus juga bersiap kompetitif," katanya. (DDTCNews)

Target Tax Ratio 18% di 2045

Rasio perpajakan atau tax ratio Indonesia ditargetkan mencapai 18%-22% pada 2045. Target tersebut termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

RPJPN 2025-2045 tersebut telah disetujui oleh DPR dan diundangkan Presiden Joko Widodo sebagai UU 59/2024. Target tax ratio ini tidak berubah dari draf RUU RPJPN 2025-2045 yang disampaikan pemerintah kepada DPR.

"Tantangan kebijakan fiskal yang dihadapi di antaranya yaitu masih rendahnya penerimaan negara terutama perpajakan," bunyi UU RPJPN 2025-2045. (DDTCNews)

Nota Dinas Soal Natura Cuma Penegasan

DJP menegaskan penerbitan Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024 tidak bertujuan untuk mengatur perlakuan PPh atas imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang berbentuk natura dan kenikmatan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan nota dinas tersebut hanyalah berfungsi sebagai panduan bagi petugas pajak dalam hal terdapat wajib pajak yang bertanya mengenai perlakuan PPh atas natura dan kenikmatan.

"Itu menjelaskan kepada teman-teman di bawah [petugas pajak] kalau ditanya wajib pajak. Sudah begitu saja, itu hanya menjelaskan," katanya. (DDTCNews)

Tak Ada Indikasi Kebocoran Data WP secara Langsung

DJP mengeklaim 6 juta data wajib pajak yang diperjualbelikan oleh hacker di Breach Forum tidak berasal dari sistem informasi DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan tidak ada indikasi yang menunjukkan adanya kebocoran sistem informasi DJP.

"Data log access dalam 6 tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP," katanya. (DDTCNews)

STTR untuk Lindungi Basis Pajak

Indonesia telah resmi menandatangani multilateral instrument (MLI) yang menjadi landasan dari penerapan subject to tax rule (STTR).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penandatanganan MLI STTR dilaksanakan bersama dengan 42 yurisdiksi lainnya. Menurutnya, MLI STTR menjadi salah satu instrumen dalam Pilar 2 untuk meminimalisasi kompetisi tarif pajak yang tidak sehat.

"Mobilisasi sumber daya domestik sangat penting bagi suatu negara dan STTR menyediakan jalan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka," katanya. (DDTCNews) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak sepekan, PPN, PPN DTP 100%, PPN rumah, family office, tax ratio, natura, data bocora, kerahasiaan data, STRR, MLI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 13:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Skema Pengkreditan Pajak Masukan, Selengkapnya di Buku PPN!

Kamis, 20 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Emas Perhiasan

Kamis, 20 Februari 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPh Final UMKM 0,5% Dipastikan Lanjut, Meski Tak Masuk Paket Prabowo

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini