Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Resmi Diteken, Sri Mulyani Sebut STTR Jadi Jalan Lindungi Basis Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Resmi Diteken, Sri Mulyani Sebut STTR Jadi Jalan Lindungi Basis Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia telah resmi menandatangani multilateral instrument (MLI) yang menjadi landasan dari penerapan subject to tax rule (STTR).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penandatanganan MLI STTR dilaksanakan bersama dengan 42 yurisdiksi lainnya. Menurutnya, MLI STTR menjadi salah satu instrumen dalam Pilar 2 untuk meminimalisasi kompetisi tarif pajak yang tidak sehat.

"Mobilisasi sumber daya domestik sangat penting bagi suatu negara dan STTR menyediakan jalan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka," katanya, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga: Bea Masuk Trump Sebesar 25 Persen Berlaku, Kanada Siapkan Retaliasi

Sri Mulyani mengatakan dunia salah satunya sedang dihadapkan pada permasalahan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pun berupaya menjawab persoalan tersebut melalui kerja sama dengan kementerian keuangan dari berbagai negara di seluruh dunia.

Menurutnya, MLI STTR merupakan salah satu upaya untuk mengatasi kompetisi tarif pajak yang tidak sehat tersebut. STTR memungkinkan suatu negara untuk mengenakan pajak tambahan sampai dengan 9% atas penghasilan tertentu termasuk royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa yang dibayarkan ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika negara mitra tersebut mengenakan pajak kurang dari 9%.

Namun demikian, STTR hanya diterapkan atas pembayaran penghasilan intragrup yang nilainya melebihi 1 juta euro dalam satu tahun pajak (materiality threshold). Sementara untuk penghasilan selain bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah dengan margin 8,5% (mark-up threshold).

Baca Juga: OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Dia menyebut partisipasi Indonesia dalam MLI STTR menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan iklim bisnis yang lebih adil dan transparan dalam kerja sama ekonomi global. STTR juga meningkatkan level playing field antara perusahaan lokal dan multinasional, sehingga perusahaan lokal dapat lebih bersaing di pasar.

Bagi keuangan negara, STTR akan menguatkan ketentuan antipenghindaran pajak dalam sistem perpajakan Indonesia dan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah dalam menanggulangi tantangan ekonomi makro lainnya. Komitmen ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan investasi dan penyediaan ruang fiskal yang sehat, untuk mendukung pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.

Ketentuan MLI STTR akan diintegrasikan dalam P3B secara serentak dan sistematis tanpa melalui negosiasi bilateral. Penerapan instrumen ini diperkirakan akan berdampak terhadap 29 P3B Indonesia dengan negara mitra.

Baca Juga: Menkeu Ini Siapkan PPh Badan Rendah untuk Perusahaan yang Masuk Bursa

"Sebagaimana perjanjian internasional lainnya, penerapan MLI STTR dilakukan setelah melalui proses ratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan bergabungnya Indonesia dalam inisiatif ini sejalan dengan persiapan proses keanggotaan Indonesia dalam OECD. (sap)

Baca Juga: Hendak Jadi Anggota OECD, Initial Memorandum Ditarget Rampung Juni

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, kerja sama pajak, MLI, multilateral instrument, subject to tax rule, STTR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB
HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:00 WIB
KOREA SELATAN

Korea Selatan Minta Dikecualikan dari Bea Masuk Resiprokal AS

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Mobil hingga Obat Impor

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?