Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. resmi menandatangani undang-undang yang menjadi payung hukum pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada hari ini, Rabu (2/10/2024).

Marcos mengatakan pengenaan PPN PMSE bertujuan menciptakan perlakuan yang setara di antara pelaku usaha lokal dan asing. Pemerintah memperkirakan tambahan penerimaan negara dari kebijakan ini akan mencapai PHP105 miliar atau sekitar Rp28,48 triliun dalam 5 tahun.

"Jika Anda menghasilkan uang di Filipina, Anda adalah bagian dari komunitas kami dan dengan itu muncul tanggung jawab bersama," katanya.

Baca Juga: DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Marcos menuturkan pelaku PMSE memiliki tanggung jawab untuk patuh melaksanakan ketentuan perpajakan yang berlaku di Filipina. Setelah ditunjuk sebagai pemungut, pelaku PMSE akan memiliki kewajiban memungut PPN 12% dari konsumen dan menyetorkannya kepada otoritas.

Dia menjelaskan UU 12023 menjadi bagian dari langkah prioritas pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan UU ini, pemerintah akan mengenakan PPN atas berbagai layanan digital seperti Netflix, Disney, dan HBO.

Tambahan penerimaan dari PPN PMSE senilai Rp28,48 triliun dalam 5 tahun diestimasi cukup untuk membangun 42.000 ruang kelas baru, lebih dari 6.000 unit kesehatan di perdesaan, serta 7.000 kilometer jalan dari pertanian ke pasar.

Baca Juga: Standar-Standar Pemeriksaan yang Menjadi Acuan Pemeriksa Pajak

Marcos menambahkan pemerintah juga bakal mengalokasikan 5% dana yang diperoleh dari PPN PMSE untuk mendukung pengembangan industri kreatif lokal.

"Ini berarti para seniman, pembuat film, dan musisi akan mendapatkan manfaat secara langsung," ujarnya seperti dilansir pna.gov.ph. (rig)

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, Yuk Baca Panduannya di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, pajak, pajak internasional, PPN PMSE, PPN, pajak digital, keadian pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:04 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Standar-Standar Pemeriksaan yang Menjadi Acuan Pemeriksa Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:53 WIB
LITERATUR PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, Yuk Baca Panduannya di Sini

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:35 WIB
KURS PAJAK 14 MEI 2025 - 20 MEI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Adakan Pemutihan, Pemprov Hapus Piutang Pajak Kendaraan Rp223 Miliar

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:30 WIB
VIETNAM

Vietnam Segera Terapkan Cukai Minuman Manis

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Rabu, 14 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo