Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. resmi menandatangani undang-undang yang menjadi payung hukum pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada hari ini, Rabu (2/10/2024).

Marcos mengatakan pengenaan PPN PMSE bertujuan menciptakan perlakuan yang setara di antara pelaku usaha lokal dan asing. Pemerintah memperkirakan tambahan penerimaan negara dari kebijakan ini akan mencapai PHP105 miliar atau sekitar Rp28,48 triliun dalam 5 tahun.

"Jika Anda menghasilkan uang di Filipina, Anda adalah bagian dari komunitas kami dan dengan itu muncul tanggung jawab bersama," katanya.

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Marcos menuturkan pelaku PMSE memiliki tanggung jawab untuk patuh melaksanakan ketentuan perpajakan yang berlaku di Filipina. Setelah ditunjuk sebagai pemungut, pelaku PMSE akan memiliki kewajiban memungut PPN 12% dari konsumen dan menyetorkannya kepada otoritas.

Dia menjelaskan UU 12023 menjadi bagian dari langkah prioritas pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan UU ini, pemerintah akan mengenakan PPN atas berbagai layanan digital seperti Netflix, Disney, dan HBO.

Tambahan penerimaan dari PPN PMSE senilai Rp28,48 triliun dalam 5 tahun diestimasi cukup untuk membangun 42.000 ruang kelas baru, lebih dari 6.000 unit kesehatan di perdesaan, serta 7.000 kilometer jalan dari pertanian ke pasar.

Baca Juga: Bea Masuk Tembus 120%, Kantor Pos Hong Kong Setop Kirim Barang ke AS

Marcos menambahkan pemerintah juga bakal mengalokasikan 5% dana yang diperoleh dari PPN PMSE untuk mendukung pengembangan industri kreatif lokal.

"Ini berarti para seniman, pembuat film, dan musisi akan mendapatkan manfaat secara langsung," ujarnya seperti dilansir pna.gov.ph. (rig)

Baca Juga: Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, pajak, pajak internasional, PPN PMSE, PPN, pajak digital, keadian pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Jum'at, 18 April 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University