Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

A+
A-
0
A+
A-
0
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Selama bertahun-tahun, Swiss dikenal sebagai safe haven keuangan global. Reputasi ini sebagian besar ditopang oleh sistem kerahasiaan bank yang ketat, menjadikannya tujuan populer untuk menyimpan aset finansial para pengusaha dari berbagai negara.

Namun, kerahasiaan tersebut menuai kritik karena dianggap memfasilitasi praktik tax evasion oleh wajib pajak yang ingin menyembunyikan aset mereka dari otoritas pajak negara asal.

Tren global dalam kerja sama lintas negara pada gilirannya mendorong Swiss untuk menyesuaikan kebijakan. Swiss pun mulai mengadopsi standar OECD mengenai pertukaran informasi perpajakan dengan menghapus reservasi terhadap Pasal 26 OECD Model pada 13 Maret 2009.

Baca Juga: Menaksir Bentuk Ideal Peradilan Pajak, Melihat Praktik di Negara Lain

Langkah yang diambil oleh Swiss tersebut menunjukkan komitmennya yang kuat untuk turut serta meningkatkan transparansi dan mendukung upaya internasional memerangi kerahasiaan perbankan untuk tujuan pajak.

Sebagai respons terhadap tuntutan internasional yang semakin kuat, Swiss menginisiasi Rubik Agreement--suatu kesepakatan bilateral yang berusaha menyeimbangkan kerahasiaan bank dengan transparansi pajak.

Nama Rubik ini mencerminkan tantangan dalam memecahkan teka-teki kompleks antara menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaannya untuk tax evasion.

Baca Juga: Matangkan Sertifikasi, Pengurus Pusat-Korwil PERTAPSI Gelar Pertemuan

Perjanjian tersebut memiliki 2 tujuan utama. Pertama, menyelesaikan kewajiban masa lalu melalui pengaturan aset yang belum dideklarasikan. Kedua, mengatur pemotongan pajak (withholding tax) untuk kewajiban masa depan.

Subjek pajak diberikan pilihan untuk mengungkapkan informasi secara sukarela atau membayar pajak one-off atas aset masa lalu.

Saat ini, negara-negara seperti Jerman, Inggris, dan Austria telah menandatangani Rubik Agreement dengan Swiss, sementara diskusi dengan negara lain, termasuk Prancis, Yunani, Italia, dan negara-negara emerging market, masih berlangsung.

Baca Juga: Data Unit Keluarga untuk Kepentingan Perpajakan

Namun demikian, Rubik Agreements dalam perjalanannya menjadi kurang relevan seiring dengan adanya perkembangan terkini dari pertukaran informasi secara otomatis dan EU Mutual Assistance Directives.

Selain langkah yang diambil Swiss melalui Rubik Agreements, berbagai negara di dunia juga terus memperkuat komitmen mereka terhadap pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dan bantuan penagihan pajak.

Untuk memahami lebih dalam mengenai perjanjian perpajakan internasional, kebijakan pertukaran informasi, dan bantuan penagihan pajak yang dilakukan oleh negara-negara di dunia, baca buku P3B Edisi Kedua yang diterbitkan oleh DDTC.

Baca Juga: SPT Coretax, Ada Lampiran Khusus untuk Perinci Biaya Natura hingga NPL

Buku tersebut menjadi referensi utama bagi praktisi, akademisi, dan siapa saja yang ingin memahami perkembangan perpajakan internasional secara komprehensif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, transfer pricing, pajak, p3b, kerja sama perpajakan, literatur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 Juni 2025 | 14:00 WIB
KOTA YOGYAKARTA

Tak Bayar Pajak, Homestay Dituding Jadi Penyebab Okupansi Hotel Rendah

Senin, 16 Juni 2025 | 12:30 WIB
KOTA BANDUNG

Dorong Konser, Pemkot Bandung Akan Relaksasi Tarif Pajak Hiburan

Senin, 16 Juni 2025 | 12:07 WIB
KONSEP DASAR PAJAK

‘Pajak Diperlukan untuk Menjamin Kesejahteraan Rakyat’

Senin, 16 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Aturan Faktur Pajak Eceran atas BKP/JKP yang Dapat Fasilitas PPN DTP

berita pilihan

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Minta Singapura Naikkan Investasi ke RI hingga Rp651 Triliun

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:45 WIB
PER-12/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru Soal Pemungut PPN PMSE

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

DJP Jaksel II Gelar BDS, Libatkan UMKM Disabilitas

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Data Unit Keluarga untuk Kepentingan Perpajakan

Selasa, 17 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Coretax, Ada Lampiran Khusus untuk Perinci Biaya Natura hingga NPL

Selasa, 17 Juni 2025 | 10:00 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Pekan Sita Serentak Dimulai, Kanwil DJP Bidik 133 Aset Penunggak Pajak

Selasa, 17 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggota DPR Tolak Wacana Kenaikan Pajak Rumah Tapak, Ini Alasannya

Selasa, 17 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Pemerintah Beri Bantuan PKH untuk Jutaan Keluarga Miskin