Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

A+
A-
0
A+
A-
0
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Selama bertahun-tahun, Swiss dikenal sebagai safe haven keuangan global. Reputasi ini sebagian besar ditopang oleh sistem kerahasiaan bank yang ketat, menjadikannya tujuan populer untuk menyimpan aset finansial para pengusaha dari berbagai negara.

Namun, kerahasiaan tersebut menuai kritik karena dianggap memfasilitasi praktik tax evasion oleh wajib pajak yang ingin menyembunyikan aset mereka dari otoritas pajak negara asal.

Tren global dalam kerja sama lintas negara pada gilirannya mendorong Swiss untuk menyesuaikan kebijakan. Swiss pun mulai mengadopsi standar OECD mengenai pertukaran informasi perpajakan dengan menghapus reservasi terhadap Pasal 26 OECD Model pada 13 Maret 2009.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Langkah yang diambil oleh Swiss tersebut menunjukkan komitmennya yang kuat untuk turut serta meningkatkan transparansi dan mendukung upaya internasional memerangi kerahasiaan perbankan untuk tujuan pajak.

Sebagai respons terhadap tuntutan internasional yang semakin kuat, Swiss menginisiasi Rubik Agreement--suatu kesepakatan bilateral yang berusaha menyeimbangkan kerahasiaan bank dengan transparansi pajak.

Nama Rubik ini mencerminkan tantangan dalam memecahkan teka-teki kompleks antara menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaannya untuk tax evasion.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Perjanjian tersebut memiliki 2 tujuan utama. Pertama, menyelesaikan kewajiban masa lalu melalui pengaturan aset yang belum dideklarasikan. Kedua, mengatur pemotongan pajak (withholding tax) untuk kewajiban masa depan.

Subjek pajak diberikan pilihan untuk mengungkapkan informasi secara sukarela atau membayar pajak one-off atas aset masa lalu.

Saat ini, negara-negara seperti Jerman, Inggris, dan Austria telah menandatangani Rubik Agreement dengan Swiss, sementara diskusi dengan negara lain, termasuk Prancis, Yunani, Italia, dan negara-negara emerging market, masih berlangsung.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Namun demikian, Rubik Agreements dalam perjalanannya menjadi kurang relevan seiring dengan adanya perkembangan terkini dari pertukaran informasi secara otomatis dan EU Mutual Assistance Directives.

Selain langkah yang diambil Swiss melalui Rubik Agreements, berbagai negara di dunia juga terus memperkuat komitmen mereka terhadap pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dan bantuan penagihan pajak.

Untuk memahami lebih dalam mengenai perjanjian perpajakan internasional, kebijakan pertukaran informasi, dan bantuan penagihan pajak yang dilakukan oleh negara-negara di dunia, baca buku P3B Edisi Kedua yang diterbitkan oleh DDTC.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Buku tersebut menjadi referensi utama bagi praktisi, akademisi, dan siapa saja yang ingin memahami perkembangan perpajakan internasional secara komprehensif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, transfer pricing, pajak, p3b, kerja sama perpajakan, literatur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini