Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

A+
A-
0
A+
A-
0
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Selama bertahun-tahun, Swiss dikenal sebagai safe haven keuangan global. Reputasi ini sebagian besar ditopang oleh sistem kerahasiaan bank yang ketat, menjadikannya tujuan populer untuk menyimpan aset finansial para pengusaha dari berbagai negara.

Namun, kerahasiaan tersebut menuai kritik karena dianggap memfasilitasi praktik tax evasion oleh wajib pajak yang ingin menyembunyikan aset mereka dari otoritas pajak negara asal.

Tren global dalam kerja sama lintas negara pada gilirannya mendorong Swiss untuk menyesuaikan kebijakan. Swiss pun mulai mengadopsi standar OECD mengenai pertukaran informasi perpajakan dengan menghapus reservasi terhadap Pasal 26 OECD Model pada 13 Maret 2009.

Baca Juga: DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Langkah yang diambil oleh Swiss tersebut menunjukkan komitmennya yang kuat untuk turut serta meningkatkan transparansi dan mendukung upaya internasional memerangi kerahasiaan perbankan untuk tujuan pajak.

Sebagai respons terhadap tuntutan internasional yang semakin kuat, Swiss menginisiasi Rubik Agreement--suatu kesepakatan bilateral yang berusaha menyeimbangkan kerahasiaan bank dengan transparansi pajak.

Nama Rubik ini mencerminkan tantangan dalam memecahkan teka-teki kompleks antara menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaannya untuk tax evasion.

Baca Juga: Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Perjanjian tersebut memiliki 2 tujuan utama. Pertama, menyelesaikan kewajiban masa lalu melalui pengaturan aset yang belum dideklarasikan. Kedua, mengatur pemotongan pajak (withholding tax) untuk kewajiban masa depan.

Subjek pajak diberikan pilihan untuk mengungkapkan informasi secara sukarela atau membayar pajak one-off atas aset masa lalu.

Saat ini, negara-negara seperti Jerman, Inggris, dan Austria telah menandatangani Rubik Agreement dengan Swiss, sementara diskusi dengan negara lain, termasuk Prancis, Yunani, Italia, dan negara-negara emerging market, masih berlangsung.

Baca Juga: Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Namun demikian, Rubik Agreements dalam perjalanannya menjadi kurang relevan seiring dengan adanya perkembangan terkini dari pertukaran informasi secara otomatis dan EU Mutual Assistance Directives.

Selain langkah yang diambil Swiss melalui Rubik Agreements, berbagai negara di dunia juga terus memperkuat komitmen mereka terhadap pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dan bantuan penagihan pajak.

Untuk memahami lebih dalam mengenai perjanjian perpajakan internasional, kebijakan pertukaran informasi, dan bantuan penagihan pajak yang dilakukan oleh negara-negara di dunia, baca buku P3B Edisi Kedua yang diterbitkan oleh DDTC.

Baca Juga: WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Buku tersebut menjadi referensi utama bagi praktisi, akademisi, dan siapa saja yang ingin memahami perkembangan perpajakan internasional secara komprehensif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, transfer pricing, pajak, p3b, kerja sama perpajakan, literatur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?