RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas, KAPj IAI Gelar Diskusi

Wakil Ketua KAPj IAI Pontas Pane.
JAKARTA, DDTCNews - Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) menggelar regular tax discussion (RTD) dengan tema Arah Kebijakan Pengampunan Pajak pada hari ini, Rabu (16/4/2025).
RTD digelar seiring dengan masuknya RUU Pengampunan Pajak dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 sebagai RUU inisiatif Komisi XI DPR.
"KAPj IAI melihat wacana tax amnesty yang akan digelontorkan tahun ini atau bulan-bulan yang akan datang. Ini menjadi topik yang menarik pada seminar pagi ini," ujar Wakil Ketua KAPj IAI Pontas Pane ketika membuka RTD.
Pemateri dalam RTD kali ini antara lain Director of Fiscal Research & Advisory DDTC Bawono Kristiaji dan Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama.
Pontas mengatakan dalam beberapa tahun terakhir pemerintah telah menyelenggarakan beragam program guna meningkatkan kepatuhan pajak. Program-program dimaksud contohnya adalah sunset policy, reinventing policy, tax amnesty, dan program pengungkapan sukarela atau yang seringkali disebut sebagai tax amnesty jilid 2.
Bila tax amnesty akan diselenggarakan, Pontas mengatakan, potensi pajak yang bakal masuk ke kas negara perlu diidentifikasi dengan jelas.
"Apa memang potensinya luar biasa di luar sana? Sektor mana sih yang sebenarnya kepatuhan pajaknya rendah? Ini menjadi sangat menarik untuk wacana tax amnesty pada hari-hari yang akan datang," ujar Pontas.
Pontas mengatakan beberapa negara seperti Spanyol dan Italia telah menyelenggarakan tax amnesty sebanyak lebih dari sekali. Walau diselenggarakan berulang kali, tax amnesty mampu menghasilkan tambahan penerimaan pajak meski jumlahnya tak terlalu signifikan.
"Lalu bagaimana dengan kita? Apakah wacana tax amnesty ini bisa tidak mendorong penerimaan dari sisi perpajakan atau hanya mendorong kepatuhan pembayaran dan pelaporan? Untuk itu, mari kita simak dari para narasumber," ujar Pontas. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.