Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas, KAPj IAI Gelar Diskusi

A+
A-
54
A+
A-
54
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas, KAPj IAI Gelar Diskusi

Wakil Ketua KAPj IAI Pontas Pane.

JAKARTA, DDTCNews - Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) menggelar regular tax discussion (RTD) dengan tema Arah Kebijakan Pengampunan Pajak pada hari ini, Rabu (16/4/2025).

RTD digelar seiring dengan masuknya RUU Pengampunan Pajak dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 sebagai RUU inisiatif Komisi XI DPR.

"KAPj IAI melihat wacana tax amnesty yang akan digelontorkan tahun ini atau bulan-bulan yang akan datang. Ini menjadi topik yang menarik pada seminar pagi ini," ujar Wakil Ketua KAPj IAI Pontas Pane ketika membuka RTD.

Baca Juga: Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

Pemateri dalam RTD kali ini antara lain Director of Fiscal Research & Advisory DDTC Bawono Kristiaji dan Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama.

Pontas mengatakan dalam beberapa tahun terakhir pemerintah telah menyelenggarakan beragam program guna meningkatkan kepatuhan pajak. Program-program dimaksud contohnya adalah sunset policy, reinventing policy, tax amnesty, dan program pengungkapan sukarela atau yang seringkali disebut sebagai tax amnesty jilid 2.

Bila tax amnesty akan diselenggarakan, Pontas mengatakan, potensi pajak yang bakal masuk ke kas negara perlu diidentifikasi dengan jelas.

Baca Juga: Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

"Apa memang potensinya luar biasa di luar sana? Sektor mana sih yang sebenarnya kepatuhan pajaknya rendah? Ini menjadi sangat menarik untuk wacana tax amnesty pada hari-hari yang akan datang," ujar Pontas.

Pontas mengatakan beberapa negara seperti Spanyol dan Italia telah menyelenggarakan tax amnesty sebanyak lebih dari sekali. Walau diselenggarakan berulang kali, tax amnesty mampu menghasilkan tambahan penerimaan pajak meski jumlahnya tak terlalu signifikan.

"Lalu bagaimana dengan kita? Apakah wacana tax amnesty ini bisa tidak mendorong penerimaan dari sisi perpajakan atau hanya mendorong kepatuhan pembayaran dan pelaporan? Untuk itu, mari kita simak dari para narasumber," ujar Pontas. (sap)

Baca Juga: Gratis! KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Arah Kebijakan Pengampunan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax amnesty, RUU Tax Amnesty, pengampunan pajak, Program Legislasi Nasional, Prolegnas, Prolegnas prioritas, KAPj IAI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 19 November 2024 | 12:43 WIB
PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Tok, RUU Tax Amnesty Jadi Prolegnas Prioritas 2025 di Komisi XI DPR

Selasa, 19 November 2024 | 11:21 WIB
PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Sah! RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Selasa, 19 November 2024 | 10:00 WIB
PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Prolegnas 2025-2029 Disepakati, DPR Bakal Siapkan Revisi UU HPP

Selasa, 19 November 2024 | 08:48 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Komisi XI Bakal Siapkan Naskah Akademik dan Draf RUU Pengampunan Pajak

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial