Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas, KAPj IAI Gelar Diskusi

A+
A-
57
A+
A-
57
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas, KAPj IAI Gelar Diskusi

Wakil Ketua KAPj IAI Pontas Pane.

JAKARTA, DDTCNews - Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) menggelar regular tax discussion (RTD) dengan tema Arah Kebijakan Pengampunan Pajak pada hari ini, Rabu (16/4/2025).

RTD digelar seiring dengan masuknya RUU Pengampunan Pajak dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 sebagai RUU inisiatif Komisi XI DPR.

"KAPj IAI melihat wacana tax amnesty yang akan digelontorkan tahun ini atau bulan-bulan yang akan datang. Ini menjadi topik yang menarik pada seminar pagi ini," ujar Wakil Ketua KAPj IAI Pontas Pane ketika membuka RTD.

Baca Juga: Public Awaits New Director General of Taxes’ Performance, Coretax ASAP

Pemateri dalam RTD kali ini antara lain Director of Fiscal Research & Advisory DDTC Bawono Kristiaji dan Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama.

Pontas mengatakan dalam beberapa tahun terakhir pemerintah telah menyelenggarakan beragam program guna meningkatkan kepatuhan pajak. Program-program dimaksud contohnya adalah sunset policy, reinventing policy, tax amnesty, dan program pengungkapan sukarela atau yang seringkali disebut sebagai tax amnesty jilid 2.

Bila tax amnesty akan diselenggarakan, Pontas mengatakan, potensi pajak yang bakal masuk ke kas negara perlu diidentifikasi dengan jelas.

Baca Juga: Publik Menunggu Kinerja Dirjen Pajak Baru, PR Terdekat Soal Coretax

"Apa memang potensinya luar biasa di luar sana? Sektor mana sih yang sebenarnya kepatuhan pajaknya rendah? Ini menjadi sangat menarik untuk wacana tax amnesty pada hari-hari yang akan datang," ujar Pontas.

Pontas mengatakan beberapa negara seperti Spanyol dan Italia telah menyelenggarakan tax amnesty sebanyak lebih dari sekali. Walau diselenggarakan berulang kali, tax amnesty mampu menghasilkan tambahan penerimaan pajak meski jumlahnya tak terlalu signifikan.

"Lalu bagaimana dengan kita? Apakah wacana tax amnesty ini bisa tidak mendorong penerimaan dari sisi perpajakan atau hanya mendorong kepatuhan pembayaran dan pelaporan? Untuk itu, mari kita simak dari para narasumber," ujar Pontas. (sap)

Baca Juga: Fokus Revisi UU P2SK, Komisi XI DPR Belum Bahas RUU Tax Amnesty

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax amnesty, RUU Tax Amnesty, pengampunan pajak, Program Legislasi Nasional, Prolegnas, Prolegnas prioritas, KAPj IAI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jum'at, 22 November 2024 | 09:11 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Aturan Baru Layanan Administrasi Pajak Era Coretax, Unduh di Sini!

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Jum'at, 06 Juni 2025 | 07:30 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Kepada ASN Baru Kemenkeu, Begini Pesan Sri Mulyani

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi