Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Selamat Datang e-Faktur 3.0

A+
A-
33
A+
A-
33
Selamat Datang e-Faktur 3.0

BILA tidak ada aral melintang, mulai 1 Oktober 2020, Ditjen Pajak (DJP) akan mengimplementasikan secara nasional aplikasi e-faktur 3.0, lebih cepat dari jadwal semula 1 November 2020. E-faktur 3.0 ini akan menggantikan e-faktur 2.2 yang dinilai sudah ketinggalan zaman.

Ada sedikitnya 4 fitur baru di aplikasi e-faktur 3.0 ini, yaitu prepopulated pajak masukan, prepopulated Pemberitahuan Impor Barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas. Prepopulated di sini maksudnya sudah disediakan oleh sistem.

E-faktur 3.0 tentu membantu pengusaha kena pajak (PKP) mengisi SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN), khususnya formulir 1111 B1 untuk PIB dan formulir 1111 B2 untuk pajak masukan. Selain itu, aplikasi itu juga memungkinkan keterhubungan antara pembuatan faktur dan pelaporan SPT.

Baca Juga: Membaca Penerapan Coretax, Sudahkah Jadi Solusi?

Dengan demikian, diharapkan tak ada lagi kesalahan input yang merugikan PKP, dan PKP mengisi SPT Masa PPN secara lengkap, benar, dan jelas. Sebelumnya melalui e-faktur 2.2, PKP harus menginput dokumen PIB dan e-faktur manual, atau melalui skema impor dan memindai ke e-faktur 2.2.

Karena itu, kerap terjadi kesalahan. Misalnya dalam menulis Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Nomor ini diterbitkan sistem Modul Penerimaan Negara dan merupakan kombinasi huruf dan angka sebanyak 16 digit. Tentu sulit misalnya membedakan 0 angka dengan O huruf.

Kini dengan e-faktur 3.0, DJP menyediakan data prepopulated PIB dan pajak masukan melalui e-faktur web based. Itu berarti, PKP tidak lagi perlu menginput data PIB dan pajak masukan secara manual. Data tersebut ada karena sistem DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah terkoneksi.

Baca Juga: Melihat Sederet Ikhtiar Kuat Otoritas Pajak Atasi Kendala Coretax

E-faktur 3.0 ini diawali dengan uji coba validasi PIB dan pajak masukan pada Februari 2019, lantas berlanjut ke uji coba pada Februari 2020, yaitu prepopulated pajak masukan dari PIB, prepopulated pajak masukan dari faktur pajak, serta prepopulated SPT Masa PPN.

Validasi PIB penting karena PIB dipersamakan dengan faktur pajak. Pertama, PIB dengan identitas pemilik (nama, alamat, dan NPWP), dilampiri Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak atau bukti pungutan pajak oleh DJBC yang mencantumkan identitas pemilik.

Kedua, PIB yang mencantumkan identitas pemilik (nama, alamat, dan NPWP), dilampiri SSP dan surat penetapan tarif/nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif/nilai pabean dengan identitas pemilik jika ada penetapan kekurangan nilai PPN impor oleh DJBC.

Baca Juga: Pajak dan Pemberantasan Korupsi, Baca Ulasannya di Buku DDTC Ini

Konsep prepopulated ini juga tidak berlawanan dengan prinsip self assessment yang kita anut dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Melalui sistem ini, DJP sebatas menyediakan data bagi wajib pajak. Eksekutor data tersebut tetap berada di tangan wajib pajak.

Tugas menghitung, melapor, dan membayar sendiri kewajiban perpajakannya tetap berada di tangan wajib pajak, tidak beralih ke tangan DJP. Negara tetap memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, melapor, dan membayar kewajiban perpajakannya, bukan kepada DJP.

Justru, kita berharap dengan implementasi penuh e-faktur 3.0 ini pada 1 Oktober nanti berbagai permasalahan faktur pajak, baik faktur pajak fiktif ataupun manipulasi faktur pajak yang berkali-kali merugikan keuangan negara dapat diberantas secara tuntas.

Baca Juga: Family Office: Rezim Baru, Jangan Buru-Buru

Dengan demikian, kemunculan e-faktur 3.0 ini tidak berdiri hanya dari sisi kemudahan administrasi untuk wajib pajak, tetapi juga sebagai bukti perlunya sinergisitas data antarinstansi yang lebih kuat dalam hal ini DJP dan DJBC, sekaligus sebagai upaya pemberantasan korupsi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-faktur 3.0, kemudahan PKP, sinergisitas data, pemberantasan korupsi, tajuk pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

mona

Selasa, 15 September 2020 | 12:56 WIB
Sangat bermanfaat sekali update dalam Efaktur 3.0 karena akan mengurangi kesalahan input pajak masukan
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 Februari 2022 | 10:15 WIB
TAJUK PAJAK

Momentum Menyuarakan Kepentingan Pajak Negara Berkembang

Rabu, 02 Februari 2022 | 11:15 WIB
TAJUK PAJAK

Swafoto Ghozali dan Pajak

Rabu, 19 Januari 2022 | 11:15 WIB
TAJUK PAJAK

Tidak Harus Dipancing dengan Pemutihan Pajak

Jum'at, 07 Januari 2022 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Faktur Pajak dengan Rekanan Pemerintah Lewat e-Faktur 3.0

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri