Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pajak dan Pemberantasan Korupsi, Baca Ulasannya di Buku DDTC Ini

A+
A-
3
A+
A-
3
Pajak dan Pemberantasan Korupsi, Baca Ulasannya di Buku DDTC Ini

Buku ke-27 terbitan DDTC berjudul Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran. DDTC juga menyediakan versi PDF dari buku tersebut. 

JAKARTA, DDTCNews - Dalam pidato perdana setelah dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemberantasan korupsi.

Menurut Prabowo, Indonesia masih menghadapi terlalu banyaknya kebocoran dan penyelewengan anggaran serta praktik korupsi dan kolusi. Kondisi ini dinilai membahayakan masa depan generasi muda Indonesia sehingga harus ditangani.

“Kita harus berani menghadapi dan memberantas korupsi dengan perbaikan sistem, dengan penegakan hukum yang tegas, dengan digitalisasi. Insyaallah kita akan kurangi korupsi secara signifikan,” tegas Prabowo, dikutip pada Rabu (30/10/2024).

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

Prabowo mengatakan pemberantasan korupsi harus dimulai dari unsur pimpinan. Dia meminta seluruh pejabat di semua tingkatan untuk menjalankan pemerintahan yang bersih. Selain itu, perlu ada penegakan hukum yang tegas.

Ing ngarsa sung tuladha. Semua pejabat, dari semua eselon dan semua tingkatan, harus memberi contoh untuk menjalankan kepemimpinan pemerintahan yang sebersih-bersihnya. Mulai dengan contoh dari atas dan sesudah itu penegakan hukum yang tegas dan keras,” ujar Prabowo.

Upaya pemberantasan korupsi ternyata juga bisa dikaitkan dengan pajak. Agenda pemberantasan korupsi juga masuk pada beberapa artikel dalam buku ke-27 DDTC berjudul Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran. Publik dapat mengunduh (download) versi PDF dari buku tersebut di sini.

Baca Juga: Bangun 80.000 Koperasi, Prabowo Minta Sri Mulyani Susun Sumber Dananya

Misal, dalam artikel berjudul Opsi Solusi Tax Ratio Tinggi, penulis menegaskan perlunya sinergi antarlembaga untuk menutup celah korupsi. Dengan demikian, belanja negara dari uang pajak lebih optimal untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, kepercayaan masyarakat bisa meningkat.

Dalam artikel Redesain Kelembagaan Badan Penerimaan Negara, penulis menyinggung korupsi dan kaitannya dengan sumber daya manusia (SDM). Otoritas perlu meritokrasi dan kompensasi yang agile untuk mempertahankan serta memberhentikan pegawai, misalnya karena tindakan korupsi.

Pengurangan risiko korupsi juga muncul dalam artikel Blockchain: Kunci Transparansi dan Efisiensi Pengelolaan PNBP. Penulis menyebut adanya transparansi, data immutability, smart contract, dan desentralisasi – fitur utama blockchain – dapat mengurangi risiko korupsi.

Baca Juga: Danantara Dapat Komitmen Investasi US$2 Miliar dari Qatar

Kemudian, dalam artikel berjudul Memunculkan Fitur Transparansi Pajak di Platform Online Terintegrasi juga disinggung tentang agenda pencegahan korupsi. Salah satu ide yang disampaikan penulis adalah fasilitas pelaporan dugaan penyalahgunaan dana pajak.

Sumber Pajak Baru

Beberapa penulis juga mengangkat komitmen pemberantasan korupsi yang dikaitkan dengan penciptaan sumber pajak baru. Misalnya, artikel berjudul Menggagas Pengenaan Pajak Koruptor. Dalam artikel ini, penulis menegaskan pemajakan atas koruptor dapat menjadi terobosan dan langkah tegas pemerintah dalam memberantas korupsi sekaligus meningkatkan tax ratio.

Pemungutan pajak sebagai bentuk hukuman tambahan untuk koruptor. Penulis menyodorkan 2 opsi. Pertama, penerapan kenaikan tarif untuk seluruh terpidana korupsi. Kedua, pemberian sanksi pajak melalui penerbitan produk hukum. Pajak baru ini diharapkan mengatasi masalah yang selama ini menjadi penghambat Indonesia menjadi negara maju.

Baca Juga: Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Bapanas Beri Klarifikasi soal Pangan

Selain itu, ada pula artikel berjudul Pajak Barang Rampasan Negara: Kacamata UU PPN dan Peraturan Saat Ini. Dalam artikel ini, penulis juga mengaitkan dengan RUU Perampasan Aset yang masih dibahas pemerintah dan DPR.

Menurut penulis, penerapan PPN atas penyerahan barang rampasan negara bukan hanya menambah penerimaan negara, melainkan juga memperkuat komitmen Indonesia dalam memerangi korupsi dan memulihkan aset negara yang hilang.

Seperti diketahui, dengan format antologi, buku tersebut menyajikan 50 artikel terbaik peserta lomba menulis 2024 bertajuk Pemerintah Baru, Kebijakan Baru yang telah digelar DDTCNews. Selain itu, ada juga 6 artikel dari juri dan editor.

Baca Juga: Dianggap Hambatan oleh AS, Aturan Kuota Impor Bakal Dihapus Prabowo

Adapun editor buku ini adalah Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi, Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, serta Pemimpin Redaksi DDTCNews Kurniawan Agung Wicaksono.

Dalam spirit Asia-PacificPro Bono Firm of The Year Award yang dimenangkan DDTC dari International Tax Review (ITR) London pada 2022 dan 2024, buku ini menjadi bagian dari program Pajak dan Politik: Suaramu, Pajakmu yang telah digelar pada Juli 2023-Oktober 2024.

Latar belakang profesi dari buku ini sangat beragam, mulai dari praktisi pajak, akademisi, aparatur sipil negara (ASN), konsultan pajak, wiraswasta, jurnalis, karyawan swasta, hingga mahasiswa. Simak pula ‘Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran’. (kaw)

Baca Juga: Relaksasi Aturan TKDN Gara-Gara Trump, Prabowo: Kita Harus Realistis

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran, korupsi, pemberantasan korupsi, pajak koruptor, kebijakan pajak, Prabowo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:57 WIB
LAPORAN FOKUS

Digitalisasi Administrasi Pajak, Apa Saja Teknologi yang Dipakai?

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University