Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Setahun Bursa Karbon, Pembebasan Biaya Bagi Pengguna Jasa Dilanjutkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Setahun Bursa Karbon, Pembebasan Biaya Bagi Pengguna Jasa Dilanjutkan

Direktur Utama BEI Iman Rachman.

JAKARTA, DDTCNews - Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan pembebasan biaya pencatatan unit karbon, biaya membership, biaya tahunan atau annual fee, dan biaya retirement bagi pengguna jasa bursa karbon.

Direktur Utama BEI Iman Rachman menjelaskan bursa efek juga melanjutkan kebijakan pembebasan biaya pendaftaran bagi para calon pengguna jasa bursa karbon. Alhasil, lanjutnya, biaya dikenakan hanya atas transaksi jual beli unit karbon.

"Biaya hanya akan dibebankan atas transaksi jual beli sebesar 0,11% sampai dengan 0,22% dari nilai transaksi. Ini merupakan salah satu biaya transaksi unit karbon terendah di dunia," katanya, dikutip pada Minggu (6/10/2024).

Baca Juga: Bea Masuk Trump Sebesar 25 Persen Berlaku, Kanada Siapkan Retaliasi

Periode pembebasan biaya diperpanjang dalam rangka memeringati 1 tahun bursa karbon. Perlu diketahui, bursa karbon yang bernama IDXCarbon tersebut telah diluncurkan oleh BEI pada 26 September 2023.

Dalam setahun, jumlah pengguna jasa bursa karbon telah meningkat dari 16 pengguna jasa pada 26 September 2023 menjadi 81 pengguna jasa pada 26 September 2024.

Tak hanya itu, saat ini sudah 1,7 juta ton CO2e sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca (SPE-GRK) yang terdaftar di bursa karbon, sedangkan jumlah SPE-GRK yang sudah diperdagangkan mencapai 613.894 ton CO2e. Nilai SPE-GRK yang diperdagangkan mencapai Rp37,06 miliar.

Baca Juga: Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Dari total SPE-GRK yang sudah diperdagangkan tersebut, sebanyak total 420.150 ton CO2e telah digunakan melalui sebagai offset melalui proses retirement.

"Kita patut optimistis atas pencapaian ini mengingat di tengah tantangan perdagangan karbon yang dihadapi banyak negara, akumulasi volume transaksi masih lebih tinggi dibandingkan dengan bursa karbon di negara lain," ujar Iman.

Iman pun berharap upaya yang sudah dilakukan BEI bersama stakeholder bisa memberikan manfaat positif bagi perkembangan perdagangan karbon Indonesia dan membantu pencapaian target nationally determined contribution (NDC) Indonesia pada 2030.

Baca Juga: Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Sebagai informasi, bursa karbon diselenggarakan berdasarkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 14/2023. Berdasarkan POJK tersebut, OJK menunjuk BEI sebagai penyelenggara bursa karbon.

Terdapat 2 jenis unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon yakni persetujuan teknis batas atas emisi pelaku usaha (PTBAE-PU) dan SPE-GRK.

PTBAE-PU atau allowance adalah perdagangan emisi yang dilakukan dengan menetapkan cap emisi bagi pelaku usaha. Sementara itu, SPE-GGRK atau offset adalah adalah sertifikasi sebagai bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah dilakukan. (rig)

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bursa karbon, bursa efek indonesia, biaya transaksi, perdagangan karbon, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Minggu, 02 Maret 2025 | 08:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Sedang Musim Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Waspadai Modus Penipuan

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?