Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Simplifikasi dan Transparansi Pajak

A+
A-
9
A+
A-
9
Simplifikasi dan Transparansi Pajak

Ilustrasi. Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kanan) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

MUSIM pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan kali ini bersamaan dengan penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS). Senapas dengan sistem self-assessment, kedua hajatan ini mengedepankan kesediaan dari tiap wajib pajak.

Bila dimasukkan dalam konteks dinamika pajak pada saat ini, yakni era transparansi, keduanya sebaiknya dilihat sebagai kesempatan bagi wajib pajak. Terlebih, dalam era transparansi pajak, ruang bagi wajib pajak untuk bermain dengan ketidakpatuhan disebut-sebut akan makin sempit.

Seperti kita tahu, otoritas pajak juga sudah mendapatkan cukup banyak akses data dan informasi dari pihak ketika. Artinya, data dan informasi jelas tetap memainkan peran penting. Apalagi, Ditjen Pajak (DJP) juga telah memanfaatkan teknologi informasi untuk pengolahannya.

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Sampai di sini kita dapat memahami kepatuhan terhadap kewajiban pajak, termasuk aspek formal terkait dengan pelaporan SPT, menjadi makin krusial. Perlu diingat juga kepatuhan pelaporan memiliki hubungan timbal balik dengan kepatuhan pembayaran (materiel).

Tidak dimungkiri, selain bukti pengelolaan penerimaan pajak yang kredibel, kepatuhan secara sukarela juga perlu didukung dengan kemudahan prosedur. Jangan sampai wajib pajak terpaksa patuh hanya karena ada temuan atas ketidakpatuhan.

Sejauh ini, kita tentu mengapresiasi adanya berbagai upaya pemberian kemudahan yang dilakukan DJP untuk wajib pajak. Berada dalam payung besar reformasi perpajakan, otoritas mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi untuk melakukan simplifikasi prosedur.

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

Simplifikasi sistem pelaporan SPT Tahunan melalui sistem elektronik sudah berlangsung hampir 2 dekade. Pelaporan SPT Tahunan secara elektronik mulai dirintis DJP sejak 18 tahun lalu, tepatnya 2004, melalui layanan e-filing melalui application service provider (ASP).

Pada 2008, otoritas juga meluncurkan aplikasi e-SPT. Pembaruan terus dilakukan hingga akhirnya pada pada 2014, DJP meluncurkan e-filing yang bisa diakses langsung di laman resmi DJP (pajak.go.id). Pada 2017, DJP juga meluncurkan layanan e-form.

Terbaru, saluran pelaporan SPT melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk .csv) ditutup secara bertahap mulai 28 Februari 2022. Efisiensi dan kualitas data perpajakan jadi tujuan. Sebelum pengumuman disampaikan, sejumlah wajib pajak mengeluh adanya kendala penggunaan e-SPT.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Catatan DJP, pelaporan SPT secara cenderung terus mengalami peningkatan tiap tahunnya. Pada saat bersamaan, pelaporan secara manual terus berkurang. Porsi penggunaan e-filing tercatat mendominasi dalam pelaporan SPT.

Sayangnya, pekerjaan belum usai. Perbaikan dan simplifikasi harus terus dilanjutkan. Mengapa demikian? Berbagai keluhan dalam pelaporan secara online sering mampir ke akun Twitter contact center DJP atau saluran lain. Artinya, ada persoalan dari sisi sistem atau pengetahuan wajib pajak dalam penggunaan saluran pelaporan.

Kita memang perlu memahami simplifikasi dalam sistem pajak memang bukan aspek yang mudah dijalankan. Tidak mengherankan jika ada pendapat upaya simplifikasi pajak memiliki risiko berbenturan dengan pemenuhan prinsip sistem pajak itu sendiri, seperti efisiensi dan keadilan.

Baca Juga: Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Namun, bukan berarti tidak harus dijalankan. Perlu dijalankan tetapi dengan kehati-hatian. Fokusnya adalah memberikan kemudahan, bukan semata-mata ingin penerimaan negara naik. Jika mudah, wajib pajak akan patuh secara sukarela. Dampak ikutannya bermuara pada penerimaan negara.

Sekali lagi, kolaborasi antara upaya simplifikasi prosedur dan pengolahan data wajib pajak pada era transparansi akan berpeluang memunculkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Harapannya, akan tercipta pula kepatuhan kooperatif. (kaw)

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk, tajuk pajak, fokus, simplifikasi, kepatuhan pajak, SPT, SPT Tahunan, transparansi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Februari 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN TANGERANG

Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak

Senin, 24 Februari 2025 | 09:43 WIB
KABUPATEN BANYUWANGI

Kejar Target PBB Rp60 Miliar, Pemkot Kebut Sebarkan SPPT Per Kecamatan

Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:30 WIB
SELEBRITAS

Prilly Bagikan Pengalamannya Lapor SPT Tahunan: Gampang Banget!

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:30 WIB
PMK 136/2024

Tercakup Pajak Minimum Global, WP Bebas Sanksi hingga Juni 2028

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification