Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Simplifikasi dan Transparansi Pajak

A+
A-
9
A+
A-
9
Simplifikasi dan Transparansi Pajak

Ilustrasi. Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kanan) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

MUSIM pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan kali ini bersamaan dengan penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS). Senapas dengan sistem self-assessment, kedua hajatan ini mengedepankan kesediaan dari tiap wajib pajak.

Bila dimasukkan dalam konteks dinamika pajak pada saat ini, yakni era transparansi, keduanya sebaiknya dilihat sebagai kesempatan bagi wajib pajak. Terlebih, dalam era transparansi pajak, ruang bagi wajib pajak untuk bermain dengan ketidakpatuhan disebut-sebut akan makin sempit.

Seperti kita tahu, otoritas pajak juga sudah mendapatkan cukup banyak akses data dan informasi dari pihak ketika. Artinya, data dan informasi jelas tetap memainkan peran penting. Apalagi, Ditjen Pajak (DJP) juga telah memanfaatkan teknologi informasi untuk pengolahannya.

Baca Juga: Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Sampai di sini kita dapat memahami kepatuhan terhadap kewajiban pajak, termasuk aspek formal terkait dengan pelaporan SPT, menjadi makin krusial. Perlu diingat juga kepatuhan pelaporan memiliki hubungan timbal balik dengan kepatuhan pembayaran (materiel).

Tidak dimungkiri, selain bukti pengelolaan penerimaan pajak yang kredibel, kepatuhan secara sukarela juga perlu didukung dengan kemudahan prosedur. Jangan sampai wajib pajak terpaksa patuh hanya karena ada temuan atas ketidakpatuhan.

Sejauh ini, kita tentu mengapresiasi adanya berbagai upaya pemberian kemudahan yang dilakukan DJP untuk wajib pajak. Berada dalam payung besar reformasi perpajakan, otoritas mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi untuk melakukan simplifikasi prosedur.

Baca Juga: Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Simplifikasi sistem pelaporan SPT Tahunan melalui sistem elektronik sudah berlangsung hampir 2 dekade. Pelaporan SPT Tahunan secara elektronik mulai dirintis DJP sejak 18 tahun lalu, tepatnya 2004, melalui layanan e-filing melalui application service provider (ASP).

Pada 2008, otoritas juga meluncurkan aplikasi e-SPT. Pembaruan terus dilakukan hingga akhirnya pada pada 2014, DJP meluncurkan e-filing yang bisa diakses langsung di laman resmi DJP (pajak.go.id). Pada 2017, DJP juga meluncurkan layanan e-form.

Terbaru, saluran pelaporan SPT melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk .csv) ditutup secara bertahap mulai 28 Februari 2022. Efisiensi dan kualitas data perpajakan jadi tujuan. Sebelum pengumuman disampaikan, sejumlah wajib pajak mengeluh adanya kendala penggunaan e-SPT.

Baca Juga: Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

Catatan DJP, pelaporan SPT secara cenderung terus mengalami peningkatan tiap tahunnya. Pada saat bersamaan, pelaporan secara manual terus berkurang. Porsi penggunaan e-filing tercatat mendominasi dalam pelaporan SPT.

Sayangnya, pekerjaan belum usai. Perbaikan dan simplifikasi harus terus dilanjutkan. Mengapa demikian? Berbagai keluhan dalam pelaporan secara online sering mampir ke akun Twitter contact center DJP atau saluran lain. Artinya, ada persoalan dari sisi sistem atau pengetahuan wajib pajak dalam penggunaan saluran pelaporan.

Kita memang perlu memahami simplifikasi dalam sistem pajak memang bukan aspek yang mudah dijalankan. Tidak mengherankan jika ada pendapat upaya simplifikasi pajak memiliki risiko berbenturan dengan pemenuhan prinsip sistem pajak itu sendiri, seperti efisiensi dan keadilan.

Baca Juga: Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Namun, bukan berarti tidak harus dijalankan. Perlu dijalankan tetapi dengan kehati-hatian. Fokusnya adalah memberikan kemudahan, bukan semata-mata ingin penerimaan negara naik. Jika mudah, wajib pajak akan patuh secara sukarela. Dampak ikutannya bermuara pada penerimaan negara.

Sekali lagi, kolaborasi antara upaya simplifikasi prosedur dan pengolahan data wajib pajak pada era transparansi akan berpeluang memunculkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Harapannya, akan tercipta pula kepatuhan kooperatif. (kaw)

Baca Juga: Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk, tajuk pajak, fokus, simplifikasi, kepatuhan pajak, SPT, SPT Tahunan, transparansi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 01 Juni 2025 | 15:00 WIB
KPP PRATAMA TEMANGGUNG

NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Neraca Dagang Mengecil, Mendag Sebut Ada Efek Geopolitik

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah