Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Sistem Pajak di Sektor SDA Perlu Lebih Berkeadilan, Begini Alasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Sistem Pajak di Sektor SDA Perlu Lebih Berkeadilan, Begini Alasannya

Program Manager Forum Pajak Berkeadilan Indonesia Herni Ramdlaningrum. (kedua dari kiri). 

JAKARTA, DDTCNews - Sistem pajak pada sektor energi dan sumber daya alam (SDA) dinilai perlu direformasi agar lebih berkeadilan bagi masyarakat.

Program Manager Forum Pajak Berkeadilan Indonesia Herni Ramdlaningrum mengatakan sistem pajak harus mampu mengatasi berbagai celah kebocoran penerimaan dari sektor SDA. Di sisi lain, sistem pajak juga harus mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat.

"Sistem pajak kita belum redistributif dan berkeadilan untuk masyarakat, termasuk rakyat yang ada di wilayah kaya SDA," katanya dalam Parallel Session: Reformasi Pajak Berkeadilan di Sektor Energi dan SDA, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Herni menuturkan Indonesia sebagai negara yang kaya SDA belum memiliki kekayaan fiskal yang maksimal untuk melaksanakan berbagai program prioritas.

Salah satu tantangan dalam optimalisasi penerimaan pajak pada sektor SDA ialah perpindahan dana atau modal gelap dari satu negara ke negara lainnya (illicit financial flows/IFF).

PRAKARSA telah melakukan studi dengan menggunakan pendekatan Global Financial Integrity (GFI) untuk menganalisis permasalahan IFF akibat trade misinvoicing pada sektor perikanan dan batu bara pada 2023.

Baca Juga: Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Perikanan dan batu bara diteliti karena menjadi sektor yang dominan melakukan IFF berdasarkan studi PRAKARSA pada 2019.

Berdasarkan studi PRAKARSA 2023 pada tersebut, Indonesia diestimasi kehilangan potensi pendapatan senilai US$5,58 miliar sepanjang 2012 hingga 2021.

Herni menjelaskan data mengenai dampak IFF ini menjadi gambaran pentingnya reformasi sistem pajak untuk mengoptimalkan peran sektor SDA terhadap penerimaan negara. Terlebih, sistem pajak pada sektor SDA juga belum memperhatikan dampak eksternalitas secara maksimal.

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Menurutnya, sistem pajak perlu diarahkan agar memenuhi prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance/ESG).

Dengan prinsip tersebut, lanjutnya, pajak akan dapat berperan sebagai instrumen untuk mengatasi berbagai eksternalitas negatif dalam pengelolaan SDA sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Artinya pajak menjadi efek remedies atau memulihkan atas kerugian yang terjadi. Biasanya kita melihat dari sisi lingkungan sehingga sistem pajak harus bisa mengatasi eksternalitas itu," ujar Herni.

Baca Juga: Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Pajak Karbon

Sementara itu, perwakilan dari Indonesian Mining Association Mukhlis Ishak menilai sistem pajak perlu diintegrasikan dengan prinsip ESG. Misal, pajak karbon sebagai mekanisme ideal untuk mendorong pelaku usaha menurunkan emisi karbon agar tidak kena pajak.

Apabila melebihi batas (cap) karbon yang ditetapkan maka pelaku usaha masih memiliki pilihan untuk membeli kredit karbon. Dengan demikian, pajak karbon semestinya tidak terlalu berorientasi pada penerimaan negara.

Selain itu, kebijakan dan administrasi pajak juga harus sejalan dengan ekonomi sirkular. Pada konsep ini, pemerintah perlu memberikan insentif bagi wajib pajak yang mendukung kelestarian lingkungan. Bentuk insentifnya, seperti penetapan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Menurutnya, sistem pajak berdasarkan prinsip ESG tersebut tidak hanya memotivasi wajib pajak lebih peduli lingkungan, tetapi pada akhirnya mendorong kepatuhan pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

"Penerimaan pajak akan sustainable. Tidak hanya mengejar penerimaan jangka pendek, tetapi perbaikan basis pajak dalam jangka panjang," tutur Mukhlis. (rig)

Baca Juga: Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PRAKARSA, sumber daya alam, illicit financial flows, sektor energi, pajak karbon, Indonesian Mining Association, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri